INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
74-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Samporna Jaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 74-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/126/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Denpal IM/2 Meulaboh, Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Tabanranum 1 Benglap IM/2-1, Kesatuan Denpal IM/2 Meulaboh, dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31201016900600;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Sertu Abdul Haris (Saksi-1) saat itu menjabat Pa Jaga Denpal IM/2 Meulaboh dan Prada Reza Rizki Pratama (Saksi-2) menjabat Ba Jaga Denpal IM/2 Meulaboh, melakukan pengecekan personel yang akan melaksanakan apel pagi dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 memerintahkan Saksi-2 untuk melakukan pengecekan di Asrama Korem 012/TU tempat tinggal Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi nomor HP Terdakwa namun tidak aktif, kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Kabenglap IM/2-1 Meulaboh a.n. Kapten Cpl Yudi Supriyadi (Saksi-3), lalu Saksi-3 melaporkan kepada Wadan Denpal IM/2 Meulaboh a.n. Mayor Cpl Sugeng Riyadi, kemudian Wadan Denpal IM/2 melaporkan kepada Dandenpal IM/2 Meulaboh a.n. Letkol Cpl Aswad Kenedi;
3. Bahwa selanjutnya Dandenpal IM/2 Meulaboh memerintahkan Provost dan Personel Denpal IM/2 untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, lalu menghubungi pihak keluarga Terdakwa, kemudian melakukan pencarian di sekitar Asrama Korem 012/TU dan di sekitar Kota Meulaboh, serta mendatangi tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa, namun hasilnya Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Denpal IM/2 Meulaboh;
4. Bahwa selanjutnya Dandenpal IM/2 Meulaboh, mengeluarkan surat Nomor : SPPP/01/VI/2024 tanggal 2 Juni 2025, tentang Surat Penetapan Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa TMT 29 April 2025 sampai dengan sekarang, selanjutnya perkara Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/2 Meulaboh, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5 Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, karena permasalahan hutang piutang dengan senior Terdakwa sebesar Rp. 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) yang sampai saat ini belum dibayar oleh Terdakwa;
6 Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan;
7. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Denpal IM/2 Meulaboh tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, atau atasan lainnya yang berwenang, sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Juni 2025 sesuai (Berita acara belum dapat dilakukan pemeriksaan), atau selama 36 (tiga puluh enam) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |