INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 87-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | Agung Catur Utomo, S.H., M.H. | Ridho Rezki Randika | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/ 153 /X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, sampai dengan tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ma Denpal IM/2 Meulaboh, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Bentekmek Listrik Benglap IM/2-1, Kesatuan Denpal IM/2 Meulaboh, dengan pangkat Sersan Satu NRP 21200291820100;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, personel Denpal IM/2 Meulaboh melaksanakan kegiatan rutinitas pengecekan apel pagi setelah selesai upacara di Lapangan Makorem 012/TU, yang dicek langsung oleh Ba Jaga Denpal IM/2 Meulaboh a.n. Serda Hilwa Salsabil (Saksi-1) dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 menghubungi nomor HP Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 melakukan pengecekan ke rumah Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak ditemukan;
3. Bahwa sekira pukul 08.30 WIB, Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Dandenpal IM/2 Meulaboh a.n. Letkol Cpl Ronald Hasudungan Silaban, selanjutnya Dandenpal IM/2 Meulaboh memerintahkan Saksi-1 untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Korem 012/TU dan di wilayah Kota Meulaboh, serta mendatangi tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa, namun hasilnya Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Denpal IM/2 Meulaboh;
4. Bahwa kemudian Dandenpal IM/2 Meulaboh, mengeluarkan surat Nomor : SPPP/02/IX/2025 tanggal 3 September 2025, tentang Surat Penetapan Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa TMT 4 Agustus 2025 sampai dengan sekarang, selanjutnya perkara Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/2 Meulaboh, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5 Bahwa Saksi-1, Serda Farya Rahmad (Saksi-2) dan Kapten Yudi Supriyadi (Saksi-3) tidak mengetahui penyebab Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin Dandenpal IM/2 atau Atasan lainnya yang berwenang; dan
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan;
7. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh, atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Denpal IM/2 Meulaboh tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenpal IM/2 Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang, sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025 sesuai (Berita acara belum dapat dilakukan pemeriksaan), atau selama 41 (empat puluh satu) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
