INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 95-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | Zarkasi, S.H. | M. Fadillah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/182 /XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidanya dalam tahun dua ribu dua puluh lima di Mayonzipur 16/DA, Desa Krueng Lamkareng, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Zeni di Pusdikzi Bogor Jawa Barat, setelah selesai pendidikkan ditugaskan di Yonzipur 16/DA, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Fourier Kompi C Yonzipur 16/DA dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31201014680701;
2. Bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam IM No. STR/45/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pengamanan personel dan materil Kodam IM, gudang Alpal, gudang senpi muhandak, kesatrian dan pangkalan/markas terkait dengan tugas Furir yaitu :
a. Meningkatkan pengecekan gudang senpi, dilarang memanfaatkan materil dan asset TNI-AD tanpa seizin pejabat yang berwenang;
b. Meningkatkan pengamanan materil untuk mengantisipasi kerugian materil; dan
c. Personel yang bertugas agar melaporkan kekuatan materil setelah apel pagi dan sore kepada Asintel Kasdam IM.
3. Bahwa prosedur atau aturan dalam pengambilan senjata dari gudang senjata di Kesatuan Yonzipur 16/DA sesuai dengan prosedur tetap Danyonzipur 16/DA Nomor R/PROTAP/39/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Prosedur keluar/masuk senjata dari gudang senjata terkait tugas Furir (petugas gudang) yaitu :
a. Pengambilan senjata di gudang berdasarkan surat perintah dari Danyonzipur 16/DA;
b. Pada saat pembukaan pintu gudang senjata harus dibuka oleh Pajaga, Danru Jaga dan Furir yang terdiri dari 3 (tiga) buah kunci gembok serta diawasi oleh pihak staf intel selaku pengamanan materil dan personel, setelah itu Furir melaksanakan pengecekan nama-nama personel yang tercantum dalam sprin dari Danyonzipur 16/DA;
c. Setelah pintu gudang terbuka pemilik senjata menuju ke senjatanya dan diawasi oleh Pajaga, danru Jaga, Furir dan pihak staf intel di dalam gudang senjata;
d. Setelah itu pemilik senjata membawa senjatanya ke meja Furir untuk dicatat nomor senjatanya di buku keluar/masuk senjata dan Furir memastikan nomor senjata yang diambil itu benar dengan data pemegang senjata;
e. Setelah pemilik senjata meletakkan nomor gantung popor senjata ke papan data pemegang senjata sesuai nomor popor senjata dengan tujuan mendata senjata tersebut sedang keluar/digunakan;
f. Setelah itu pemilik senjata keluar gudang senjata dan melakukan pengosongan senjata terlebih dahulu sebelum digunakan; dan
g. Sebelum dan sesudah pelaksanaan Furir melaporkan ke Staf Log selaku penaggung jawab inventaris.
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Letnan Satu Czi Satria Junaidi S. Tr. (Han) selaku Dan Kipan C Yonzipur 16/DA (Saksi-2) memerintahkan Terdakwa untuk menjabat sebagai Ta Furir di gudang senjata Kompi C Yonzipur 16/DA menggantikan Ta Furir lama a.n. Kopral Dua Zulfirman Buta-butar yang sedang melaksanakan Dikcabareg di Rindam IM;
5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Sersan Kepala Eka Nur Ali (Saksi-1) selaku Staf Log Yonzipur 16/DA menjelaskan/memberitahukan Terdakwa apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Furir dalam prosedur pengguncian gudang dan mengeluarkan/menggunakan barang inventaris berupa senjata dari gudang senjata;
6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 06.35 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan piket jaga gudang senjata di Kompi C Yonzipur 16/DA, sekira pukul 06.45 WIB Saksi-2 mengirim pesan di Group Telegram Yonzipur 16/DA memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan latihan menembak pada pukul 07.30 WIB di lapangan tembak Mapidonde dan yang diperintahkan melaksanakan menembak sebanyak 12 (dua belas) orang diantaranya Letnan Dua Czi Zaki, Sesan Satu M. David, Sersan Dua Arya Habibi, Kopral Satu Mercy, Prajurit Kepala Wahyu Mario, Prajurit Kepala Doni Kusuma, Prajurit Satu Rafiki, Prajurit Satu Noval, Prajurit Satu Mauli Ihsyan, Prajurit Dua Wahyudi, Prajurit Dua Afdhalul Zukri dan Prajurit Dua Tioso, mengetahui hal tersebut Terdakwa segera menyiapkan bekal untuk latihan menembak diantaranya 2 (buah) HT Merk Motorolla, 4 (empat) kertas lesan, dan 2 (dua) kantong munisi tajam Cal. 5,56 mm dan alat tulis kantor diantaranya Hekster, lem kertas dan pulpen;
7. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa bekal menembak tersebut ke lapangan tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA, sekira pukul 07.30 WIB saat tiba dilapangan tembak Terdakwa melihat sudah hadir Prajurit Satu Nofal yang menjabat piket Kompi C Yonzipur 16/DA, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HT merk Motorolla dari bekal menembak lalu sisa bekal tersebut Terdakwa titipkan kepada Prajurit Satu Nofal, kemudian Terdakwa kembali ke gudang senjata, saat itu Pratu Nofal berkata kepada Terdakwa ”Dil, minta tolong ambilkan senjata abang sama Pratu Kopral Satu Mercy” Terdakwa menjawab ”Siap bang” dan Terdakwa langsung pergi ke gudang senjata;
8. Bahwa sekira pukul 07.40 WIB, Terdakwa tiba di gudang senjata Kompi C, saat itu sudah hadir Sersan Dua Arya Habibi, kemudian Terdakwa membuka gudang senjata selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) pucuk senjata jenis SS1 V1 nomor popor tidak Terdakwa ingat milik Kopral Satu Mercy dan Prajurit Satu Nofal, sedangkan Sersan Dua Arya Habibi mengambil 1 (satu) pucuk senjata jenis SS1 V1 miliknya nomor popor tidak Terdakwa ingat dan 1 (satu) pucuk jenis SS1 V1 nomor popor tidak ingat milik Sersan Satu M. David, sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa dan Sersan Dua Arya Habibi kembali ke lapangan tembak dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, setibanya di lapangan tembak sekira pukul 07.50 WIB Terdakwa meletakan 2 (dua) pucuk senjata jenis SS1 V1 yang Terdakwa bawa ke rak kayu yang berada di koridor lapangan tembak;
9. Bahwa sekira pukul 07.51 WIB Prajurit Satu Noval mengajak Terdakwa untuk kembali ke gudang senjata Kompi C dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata jenis SS1 V1 milik Prajurit Kepala Wahyu Mario, selanjutnya Terdakwa dan Prajurit Satu Noval kembali ke gudang senjata Kompi C untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata SS1 V1 nomor popor tidak Terdakwa ingat, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke lapangan tembak tiba sekira pukul 08.00 WIB, setelah berada dilapangan tembak Mapidonde Terdakwa membuka gudang penyimpanan berupa kontainer dan mengambil 1 (satu) buah meja, 3 (tiga) buah kursi dan 4 (empat) buah papan lesan, kemudian Terdakwa memasang 4 (empat) buah papan lesan tersebut dengan jarak 100 meter dari posisi petembak dan memutuskan sebagai penempel lesan;
10. Bahwa sekira pukul 08.45 WIB, Prajurit Satu Mauli Ihsyan (Saksi-3) mengajak Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) pucuk senjata SS1 V1 dengan berkata ”Dil, ayok kita ke gudang untuk mengambil senjataku dan senjata bang Syahrinal Siagian” Terdakwa menjawab ”Ok”, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 dengan menggunakan sepeda motor pergi ke gudang senjata Kompi C untuk mengambil 2 (dua) pucuk senjata tersebut, sekira pukul 08.48 WIB Terdakwa membuka gudang senjata dan mengeluarkan 2 (dua) pucuk senjata jenis SS1 V1 dengan nomor popor 119 dan 15 milik Saksi-3 dan milik Kopda Syahrinal Siagian (Saksi-5) dan Terdakwa langsung kembali lagi ke lapangan tembak Mapidonde, saat tiba di parkiran lapangan tembak Mapidonde Terdakwa dan Saksi-3 berpisan, Saksi-2 membawa 2 (dua) pucuk senjata tersebut pergi ke arah koridor lapangan tembak, sedangkan Terdakwa pergi ke tempat perlindungan penempelan lesan dengan membawa 1 (satu) buah HT merk Motorolla yang telah Terdakwa ambil dari bekal sebelumnya;
11. Bahwa sekira pukul 09.10 WIB latihan menembak dimulai dan Terdakwa melakukan tugasnya sebagai penempel lesan petembak, sekira pukul 11.00 WIB saat berada di tempat perlindungan Terdakwa didatangi Sersan Dua Arya Haibibi berkata ”Mas, kita ke gudang yok, ambil senjata milik Sersan Dua Dimas karena senjata milik saya ada gangguan” Terdakwa menjawab ”Ok monitor Ru”, selanjutnya Terdakwa dan Sersan Dua Arya Habibi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam berangkat menuju ke gudang senjata Kompi C, setibanya di gudang senjata Kompi C Terdakwa membuka pintu gudang dan mengambil 1 (satu) pucuk senjata jenis SS1 V1 nomor popor 76 milik Sersan Dua Dimas, lalu menyerahkan senjata tersebut kepada Sersan Dua Arya Habibi, selanjutnya Terdakwa dan Sersan Dua Arya Habibi kembali lagi ke Lapangan tembak Mapidonde, saat tiba di lapangan tembak Sersan Dua Arya Habibi membawa 1 (satu) pucuk senjata tersebut pergi ke arah koridor lapangan tembak, sedangkan Terdakwa kembali ke tempat perlindungan penempelan lesan;
12. Bahwa sekira pukul 11.45 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Prajurit Satu Muammar (Saksi-4) berkata ”Dil, latihan menembak sudah selesai, langsung kamu bongkar lesannya” Terdakwa menjawab ”Siap monitor bang”, mengetahui hal tersebut Terdakwa dengan dibantu Prajurit Dua Hudori langsung membongkar 4 (empat) buah lesan, setelah itu Terdakwa dan Prajurit Dua Hudori dengan membawa lesan tersebut ke koridor lapangan tembak dan menyimpannya di gudang kontainer, selanjutnya bergabung dengan petembak lainnya, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa beserta penembak lainnya mengumpulkan selongsong bekas menembak dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bekas munisi dan meletakkannya di koridor lapangan tembak, selanjutnya Terdakwa dan Prajurit Dua Hudori melaksanakan korve mengumpulkan sampah-sampah bekas kegiatan menembak;
13. Bahwa sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa dan 5 (lima) orang personel Kompi C Yonzipur 16/DA lainnya a.n Sersan Satu M. David, Sersan Dua Arya Habibi, Prajurit Satu Nofal, Saksi-3 dan Saksi-4 kembali ke gudang senjata Kompi C dengan membawa 7 (tujuh) pucuk senjata SS1 V1 dan bekal perlengkapan menembak serta selongsong munisi bekas menembak tersebut,
14. Bahwa sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya tiba di gudang senjata dan langsung menggudangkan 7 (tujuh) pucuk senjata SS1 V1 tersebut dengan meletakannya di rak kayu milik Kompi C, setelah itu Terdakwa menutup dan mengunci pintu gudang senjata Kompi C, selanjutnya Terdakwa pergi ke gudang munisi untuk menyerahkan selongsong bekas menembak kepada Bagudang munisi a.n Sersan Dua Rois;
15. Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, sebelum dilaksanakan serah terima Jaga Satri berikut dengan keterangan jumlah senjata yang ada di gudang Kompi C Yonzipur 16/DA, Terdakwa terlebih dahulu melaksankan pengecekan senjata yang ada di gudang tersebut dan setelah Terdakwa lakukan pengecekan fisik terhadap senjata laras panjang jenis SS1-V1, diketahui bahwa senjata laras panjang jenis SS1-V1 nomor popor 15 milik Saksi-5 tidak berada di rak yang ada di gudang Kompi C, lalu Terdakwa menelepon Saksi-5 untuk menanyakan keberadaan senjata tersebut, namun tidak diangkat, kemudian Terdakwa menelepon Saksi-4 dengan bertanya ”Ijin bang, abang ada dititipkan senjata gak bang oleh bang Syahrinal Siagian?” Saksi-4 menjawab ”Ya sudah kita cek dulu ke lapangan tembak”, setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 pergi ke lapangan tembak untuk mencari senjata tersebut namun hasilnya tidak diketemukan;
16. Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi-4 mendatangi gudang senjata Kompi Ban Yonzipur 16/DA dan melakukan pengecekan bersama Ba Furir Kompi Ban a.n Serka Hadi Nur, namun senjata tersebut tidak ditemukan, lalu Saksi-5 menelepon Terdakwa bertanya ”Ada apa dik ?”, Terdakwa menjawab ”Ijin bang, saya menghadap ke rumah” Saksi-5 menjawab ”Ok”, setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 menjumpai Saksi-5 di rumahnya, saat bertemu Saksi-5, Terdakwa mengatakan ”Ijin bang, senjata abang tidak ada di gudang” Saksi-5 mengatakan kepada Saki-4 ”Bukannya tadi abang titipkan sama kamu” Saksi-4 menjawab ”Siap Bang, ijin bang, tapi tidak saya bawa pulang karena saya lihat di rak senjata kayu sudah kosong”, mengetahui hal tersebut Terdakwa, Saksi-4 dan Saksi-5 kembali melakukan pencarian di lapangan tembak Mapidonde, mengecek lagi di gudang senjata Kompi Ban dan Kompi C, namun senjata tersebut tidak ditemukan;
17. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-2 memberitahukan telah hilang 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1 No.Jat 090207, No. Popor 15 pegangan Saksi-5, selanjutnya Saksi-2 mengumpulkan seluruh personel yang ikut melaksanakan latihan menembak di depan gudang senjata Kompi C Yonzipur 16/DA, lalu Saksi-2 bertanya kepada personel yang ikut menembak ”Ada yang mengetahui atau mengamankan senjata Koptu Syahrinal Siagian”, namun tidak ada yang mengetahuinya, selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan CCTV yang ada di dalam dan luar gudang senjata serta melaporkan kepada Danki Bant Yonzipur 16/DA, lalu melakukan pencarian di lapangan tembak Mapindonde Yonzipur 16/DA, namun hasilnya tidak ditemukan;
18. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Saksi-2 memerintahkan seluruh personel Yonzipur 16/DA untuk melaksanakan apel luar biasa di lapangan Mayonzipur 16/DA untuk melakukan pencarian di seputaran lapangan tembak dan perumahan kosong serta di Asrama Yonzipur 16/DA, namun hasilnya tidak ditemukan, sekira pukul 00.30 WIB, Saksi-2 melaporkan kepada Danyonzipur 16/DA a.n. Letkol Czi Aris Widiyatmoko, S.I.P yang sedang mengikuti pembekalan Assesmen Dandim di Jakarta;
19. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Staf Intel Kodam IM dan sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa di serahkan ke Pomdam IM untuk diproses hukum;
20 Bahwa Tersangka selaku Ta Fourier Yonzipur 16/DA tidak melakukan pencatatan keluar masuk senjata, mengecek secara fisik senjata sebelum dan sesudah penggunaan di dalam Gudang Senjata Kompi C Yonzipur 16/DA, sesuai dengan Surat Telegram (ST) Pangdam IM No. STR/45/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Protap Satuan Yonzipur 16/DA No. R/PROTAP/39/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pengamanan Personel dan Materil, Gudang Alpal, Gudang Senpi dan Muhandak; dan
21. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan barang inventaris Kesatuan Yonzipur 16/DA berupa 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1 No.Jat 090207, No. Popor 15 pegangan Saksi-5 hilang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
