Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
71-K/PM.I-01/AU/VIII/2025 Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. Rama Manggala yudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 71-K/PM.I-01/AU/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/118/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM (DPO)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rama Manggala yudha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  sejak  tanggal  dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Malanud MUS, Kota Sabang, Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut :
 
1. Bahwa  Terdakwa  adalah Prajurit TNI AU, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif, menjabat sebagai Ba Lidkrim Satpom, Lanud Maimun Saleh dengan Pangkat Sersan Satu NRP 544248; 
 
2. Bahwa berdasarkan Surat Cuti Nomor SC/9/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Februari 2025 dengan tujuan ke  Sidoarjo, Jawa Timur untuk keperluan menemani isteri Terdakwa yang bernama Sdri. Bella Sandra Dewi yang sedang hamil tua hendak melahirkan berada di rumah orang tua Sdri. Bella Sandra Dewi yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur;
 
3. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada Letnan Satu Pom Beri Arlandi  (Saksi-1) dengan mengirim pesan melalui WhatsApp Terdakwa berangkat cuti dari Kota Sabang menuju Sidoarjo dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU, dan setelah waktu pelaksanaan cuti tahunan selesai yakni tanggal 28 Februari 2025 seharusnya sudah kembali berdinas di Kesatuan Lanud Mamun Saleh, akan tetapi pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB pada saat hendak apel pagi Gabungan di Lapangan Mako Lanud Maimun Saleh Saksi-1 melakukan pengecekan kekuatan apel Peleton personel Satpom Lanud Maimun Saleh mendapati Terdakwa tidak mengikuti apel tanpa keterangan; 
 
4. Bahwa kemudian Saksi-1 dan Serka Martinus Marimus (Saksi-2)  berusaha melakukan pencarian dengan menanyakan keberadaanya Terdakwa kepada anggota lainnya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan Terdakwa dan Terdakwa tidak di temukan;
 
5. Bahwa kesatuan Terdakwa telah berupaya melakukan pencarian dan menghubungi Terdakwa melalui handphone maupun pesan WhatsApp namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif kemudian Saksi-1 bersama dengan  Saksi-2 mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang berada di Mess Luluk namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan dan Saksi-1 juga memerintahkan beberapa anggota Satpom Lanud Maimun Saleh untuk melakukan pencarian di seputaran daerah Kota Sabang namun tidak di temukan;
 
6. Bahwa Saksi-1 mengetahui jika Terdakwa sebelum berdinas di Satpom Lanud Maimun Saleh, Kota Sabang pernah berdinas di Satpom Lanud Muljono dan pernah melakukan pelanggaran disiplin yaitu terlibat judi online dan telah mendapatkan hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 (dua puluh satu) hari sesuai dengan Kep Danlanud Muljono Nomor Kepkumplin / 70/IX/2024 tanggal 26 September 2024  dan Sanksi Administratif yaitu penundaan pendidikan selama 1 (satu) gelombang dan penundaan usulan kenaikan pangkat  (UKP) selama 3 (tiga) periode sesuai Kep Danlanud Muljono Nomor Kep/71/IX/2024 tanggal 26 September 2024;  
 
7. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon; 
 
8. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Maimun  Saleh atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Lanud Maimun  Saleh tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
 
9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Lanud MUS  tanpa ijin yang sah dari Danlanud MUS ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak 28 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 April 2025 (Berita Acara Belum Dapat Dilakukan Pemeriksaan Terdakwa) atau selama 53 (lima puluh tiga) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya