Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.I-01/AD/IX/2025 Nurmalis, S.H.,M.H. Perwira Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 81-K/PM.I-01/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/39/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Nurmalis, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Perwira
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan bulan mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Bekangdam IM, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, sebagaimana diatur dan diancampidanadalamPasal86 ke-1 KUHPM, dengan cara-cara dan keadaan sebagaiberikut :

a.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IM, setelah  lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Dikjur Perbekalan dan Angkutan selama 3 (tiga) bulan di Pusdikbekang Cimahi, setelah selesai pada bulan Desember 2021 di tempatkan di Bekangdam IM, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Pengepak 2 Gudkaporsatlap IM/Banda Aceh Kesatuan Bekangdam IM dengan pangkat Prada NRP 1721102010007040;
 
b.    Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, setelah turun dinas dalam Terdakwa pergi meninggalkan Bekangdam IM menuju Terminal Batoh Kota Banda Aceh untuk naik Travel Hi-Ace Bahtera menuju ke Kota Medan.Kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kota Medan lalu tiba di Terminal Amplas Medan pada tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa naik Bus Pelangi dengan tujuan Kota Pekan Baru dan tiba di Terminal Kandis Kota Pekan Baru pada tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Dari Terminal Kandis kemudian dijemput oleh teman Terdakwa a.n. Ridho menuju ke rumahnya;

c.    Bahwa selama melakukan tindak pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) Terdakwa tinggal di rumah Sdr. Ridho yang beralamat di Kota Pekan Baru dari tanggal 11 Mei sampai dengan tanggal 01 Juni 2025 dengan kegiatan bekerja bersama Sdr. Ridho sebagai Petani Sawit, dan pada tanggal 02 sampai dengan 04 Juni 2025 Terdakwa kembali ke rumah orangtua Terdakwa di Ds. Sungai Kuruk 1, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang; 

d.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB abang ipar Terdakwa menelepon Sertu Abukari (Saksi-1) dan mengatakan jika Terdakwa ingin menyerahkan diri dan pada saat itu Sdr. Ruslan sedang bersama dengan Terdakwa dalam perjalanan ke Banda Aceh, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa tiba di Mabekangdam IM untuk menyerahkan diri ke Satuan Bekangdam IM lalu diterima oleh Pa Jaga Bekangdam IM a.n. Lettu Cba Sahmen Purba (Saksi-2) untuk diamankan di Pos Piket Mabekangdam IM, pada saat itu Terdakwa datang menyerahkan diri ke Satuan Bekangdam IM ditemani  ibu kandung dan abang iparnya; 

e.    Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Satuan Bekangdam IM yaitu karena mempunyai masalah hutang yang sudah mulai ditagih namun Terdakwa tidak mampu membayarnya; 

f.    Bahwa pada tanggal 07 Juni 2025 Kabekangdam IM melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam IM untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

g.    Bahwa selama Terdakwa tidak hadir tanpa ijin dari Kabekangdam IM Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan baik melalui surat atau telepon;

h.    Bahwa pada saat Terdakwa tidak hadir tanpa ijin dari Kabekangdam IM Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;

i.    Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Kabekangdam IM atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa maupun Kesatuan Bekangdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan

j.    Bahwa Terdakwa meninggalkan Satuan Bekangdam IM Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari Dansat pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025 atau kurang lebih selama 28 (dua puluh delapan) dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsurtindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya