Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
82-K/PM.I-01/AD/X/2025 Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Tanzilal Mubarak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan Militer
Nomor Perkara 82-K/PM.I-01/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/135/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 481 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Agung Catur Utomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Tanzilal Mubarak
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  pada  bulan   Maret, April dan tanggal 16 Mei, 3 Juni, 26 Juli, 24 Oktober dan tanggal 28 November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei, Juni, Juli, Oktober dan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di diloket Cendana Putra Mandiri  (CPM)  Terminal  Angkutan  Umum  Meulaboh JI.  Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab.  Aceh Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :

a.           Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam IM, setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, kemudian pada tahun 2025 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta operator Data kipan A, kesatuan Yonif 117/KY dengan pangkat Prajurit Satu NRP 1116012009990001;

b.           Bahwa sekira bulan Februari 2024 saat Terdakwa  masih berdinas di Yonif 116/GS sedang melaksanakan satgas Pam Obvitnas PT. Freeport di Papua, Terdakwa  ditelepon oleh Serda Fredy Agustian (Saksi-4) yang waktu itu masih berdinas di Kodim Simeulu, saat menelpon Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa  hendak meminjam uang untuk modal DP sepeda motor, dengan janji setiap sepeda motor yang terjual akan dikembalikan dengan ditambah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan selama Saksi satgas di Papua ada sebanyak 6(enam) kali Saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa  dan sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa  kembali ke Mayonif 116/GS setelah melaksanakan satgas di Papua;

c.            Bahwa pada   sekira   awal   bulan   Maret   2024  sekira   pukul    10.00   Wib, Saksi-4 dihubungi oleh Saksi-2 untuk menjual     sepeda   motor  milik Saksi-2 yang   tidak   memiliki   kelengkapan   surat-surat berkendaraan yaitu 1   (satu)  unit  Honda  CRF 150 L warna  hitam  dengan harga Rp. 16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Saksi-4 tidak memiliki uang sebesar yang  diminta selanjutnya  Saksi- 4 menawarkan kepada Terdakwa  akan ada dijual sepeda motor tersebut lalu Terdakwa   mengatakan  akan  mencari  peminat  atas  sepeda  motor tersebut  selanjutnya  sekira   pukul   14.00  Wib,    Terdakwa  memberitahu Saksi- 4 ada yang berminat dengan kendaraan tersebut lalu Saksi- 4 memberitahu apabila serius membeli maka kirimkan uang tanda jadi sebesar Rp.  3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dikirimkan langsung ke BSI (Bank SyariahIndonesia) No. Rekening 7166099956 milik Saksi-2 kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-2 sudah ada peminat dan telah mengirimkan uang tanda jadi tersebut namun karena sudah larut sore maka Saksi-2 menyampaikan untuk sepeda motor tersebut akan diantar ketempat yang diminta oleh Terdakwa  yaitu diloket Cendana Putra Mandiri  (CPM) yang  berada  di  Terminal  Angkutan  Umum  Meulaboh yang beralamat di  JI.  Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab.  Aceh Barat dan pada keesokan hari kepada Terdakwa , Saksi-2 mengatakan agar juga  mengirimkan sisa dari pembellan sepeda motor tersebut sebesar Rp.  13.500.000   (tiga betas Juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepeda motor tersebut  telah  terjual  Terdakwa   mengirimkan   uang  sebesar Rp.  500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp.  200.000  (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang terima kasih.

d.           Bahwa Terdakwa   juga pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB dari Saksi-2 diantaranya yaitu :
1)         Pada   pertengahan   bulan   April    2024   Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan harga sebesar Rp.  16.500.000 (enam belas juta  lima ratus  ribu  rupiah);
2)         Pada tanggal  16 Mei 2024 Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga sebesar Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah).
3)         Pada tanggal   03  Juni   2024  Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga sebesar Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah)
4)         Pada tanggal   26  Juli   2024  Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah);
5)         Pada tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
6)         Pada bulan  November  2024, Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan harga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
7)         Pada tanggal 28 Nopember 2024, Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS warna biru dengan harga Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) ;

e.           Bahwa sekira bulan Januari 2025, Saksi-4 meminjam uang Terdakwa  selanjutnya memerintahkan Terdakwa  untuk ditransfer ke Rekening BSI milik Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) guna membayar DP sepeda motor, setelah itu HP Saksi-2 tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang sedangkan Terdakwa  dengan Saksi-4 masih tetap berkomunikasi sampai dengan sekarang;

f.         Bahwa ada 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang pernah dijual oleh Terdakwa  melalui perantara Saksi-4 yang dibeli dari Saksi-2 yaitu:
1)       5 (lima) unit sepeda motor namun Saksi-4 tidak mengetahui jenis  sepeda motornya dikarenakan Saksi-4 dan Terdakwa  hanya meminjamkan uang sebesar Rp. 5.000.000   (lima juta rupiah) dan diberikan  uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 500.000  (lima ratus ribu rupiah);
2)      2  (dua)  unit  Honda  CRF  150   L  wama  hitam  dibeli  dengan  harga Rp.  16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 500.000   (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.  700.000  (tujuh ratus ribu rupiah);
3)      5  (lima) unit  Honda  All  New  Scoopy  Prestige  dibeli  dengan  harga Rp. 10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 400.000  (empat ratus ribu rupiah) ;dan
4)    1   (satu) unit Honda All New Vario 160 CBS wama hitam dengan harga  Rp. 11.500.000   (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 400.000  (empat ratus ribu rupiah);

g.           Bahwa Terdakwa  menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Deni dan Sdr. Bang Jal masing masing dengan harga Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);

h.           Bahwa pada saat Terdakwa  membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-4 sepeda motor hanya dilengkapi dengan Surat STNK sementara, surat jalan sementara yang dikeluarkan dari Dealer dan juga nomor polisi sementara;

i.             Bahwa yang mengetahui Terdakwa  membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-2 adalah Saksi-4, karena Saksi-4 yang menjadi perantara dalam setiap pembelian sepeda motor dari Saksi-4;

j.             Bahwa Print Out rekening koran BSI dengan no rekening 7138672659 adalah milik Terdakwa  yang biasa digunakan untuk melakukan pengiriman uang ke rekening BSI no Rek 7166099956 milik Saksi-2, untuk pembayaran pembelian setiap sepeda motor;

k.            Bahwa Terdakwa  selain membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan BPKB dari Saksi-2 juga menjual sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) unit yaitu 2 (dua) unit kepada Sdr Deni di Medan dan 1 (satu) unit kepada Sdr. Bang Jal di Langsa dengan keuntungan setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan setiap transaksi penjualan sepeda motor dikirimkan juga Kembali kepada Saksi-4 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);dan

l.             Bahwa Terdakwa  mengetahui jika membeli sepeda motor harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta harganya sesuai dengan harga pasaran sedangkan yang dibeli oleh Terdakwa  di bawah harga pasaran.

Atau
Kedua :

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  pada  bulan   Maret, April dan tanggal 16 Mei, 3 Juni, 26 Juli, 24 Oktober dan tanggal 28 November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei, Juni, Juli, Oktober dan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di diloket Cendana Putra Mandiri  (CPM)  Terminal  Angkutan  Umum  Meulaboh JI.  Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab.  Aceh Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, dengan cara sebagai berikut :

a.        Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam IM, setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, kemudian pada tahun 2025 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta operator Data kipan A, kesatuan Yonif 117/KY dengan pangkat Prajurit Satu NRP 1116012009990001;

b.        Bahwa sekira bulan Februari 2024 saat Terdakwa  masih berdinas di Yonif 116/GS sedang melaksanakan satgas Pam Obvitnas PT. Freeport di Papua, Terdakwa  ditelepon oleh Serda Fredy Agustian (Saksi-4) yang waktu itu masih berdinas di Kodim Simeulu, saat menelpon Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa  hendak meminjam uang untuk modal DP sepeda motor, dengan janji setiap sepeda motor yang terjual akan dikembalikan dengan ditambah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan selama Saksi satgas di Papua ada sebanyak 6(enam) kali Saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa  dan sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa  kembali ke Mayonif 116/GS setelah melaksanakan satgas di Papua;

c.        Bahwa pada   sekira   awal   bulan   Maret   2024  sekira   pukul    10.00   Wib, Saksi-4 dihubungi oleh Saksi-2 untuk menjual     sepeda   motor  milik Saksi-2 yang   tidak   memiliki   kelengkapan   surat-surat berkendaraan yaitu 1   (satu)  unit  Honda  CRF 150 L warna  hitam  dengan harga Rp. 16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Saksi-4 tidak memiliki uang sebesar yang  diminta selanjutnya  Saksi- 4 menawarkan kepada Terdakwa  akan ada dijual sepeda motor tersebut lalu Terdakwa   mengatakan  akan  mencari  peminat  atas  sepeda  motor tersebut  selanjutnya  sekira   pukul   14.00  Wib,    Terdakwa  memberitahu Saksi- 4 ada yang berminat dengan kendaraan tersebut lalu Saksi- 4 memberitahu apabila serius membeli maka kirimkan uang tanda jadi sebesar Rp.  3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dikirimkan langsung ke BSI (Bank SyariahIndonesia) No. Rekening 7166099956 milik Saksi-2 kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-2 sudah ada peminat dan telah mengirimkan uang tanda jadi tersebut namun karena sudah larut sore maka Saksi-2 menyampaikan untuk sepeda motor tersebut akan diantar ketempat yang diminta oleh Terdakwa  yaitu diloket Cendana Putra Mandiri  (CPM) yang  berada  di  Terminal  Angkutan  Umum  Meulaboh yang beralamat di  JI.  Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab.  Aceh Barat dan pada keesokan hari kepada Terdakwa , Saksi-2 mengatakan agar juga  mengirimkan sisa dari pembellan sepeda motor tersebut sebesar Rp.  13.500.000   (tiga betas Juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepeda motor tersebut  telah  terjual  Terdakwa   mengirimkan   uang  sebesar Rp.  500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp.  200.000  (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang terima kasih.

d.       Bahwa Terdakwa   juga pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB dari Saksi-2 diantaranya yaitu :

1)         Pada   pertengahan   bulan   April    2024   Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan harga sebesar Rp.  16.500.000 (enam belas juta  lima ratus  ribu  rupiah);

2)         Pada tanggal  16 Mei 2024 Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga sebesar Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah).

3)         Pada tanggal   03  Juni   2024  Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga sebesar Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah)

4)         Pada tanggal   26  Juli   2024  Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy  Prestige  dengan harga Rp.  10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu  rupiah);

5)         Pada tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);

6)         Pada bulan  November  2024, Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan harga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);

7)         Pada tanggal 28 Nopember 2024, Terdakwa  membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS warna biru dengan harga Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) ;

e.           Bahwa sekira bulan Januari 2025, Saksi-4 meminjam uang Terdakwa  selanjutnya memerintahkan Terdakwa  untuk ditransfer ke Rekening BSI milik Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) guna membayar DP sepeda motor, setelah itu HP Saksi-2 tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang sedangkan Terdakwa  dengan Saksi-4 masih tetap berkomunikasi sampai dengan sekarang;

f.            Bahwa ada 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang pernah dijual oleh Terdakwa  melalui perantara Saksi-4 yang dibeli dari Saksi-2 yaitu:
1)       5 (lima) unit sepeda motor namun Saksi-4 tidak mengetahui jenis  sepeda motornya dikarenakan Saksi-4 dan Terdakwa  hanya meminjamkan uang sebesar Rp. 5.000.000   (lima juta rupiah) dan diberikan  uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 500.000  (lima ratus ribu rupiah);
2)      2  (dua)  unit  Honda  CRF  150   L  wama  hitam  dibeli  dengan  harga Rp.  16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 500.000   (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp.  700.000  (tujuh ratus ribu rupiah);
3)      5  (lima) unit  Honda  All  New  Scoopy  Prestige  dibeli  dengan  harga Rp. 10.500.000   (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 400.000  (empat ratus ribu rupiah) ;dan
4)    1   (satu) unit Honda All New Vario 160 CBS wama hitam dengan harga  Rp. 11.500.000   (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan uang dari hasil penjualan setiap unit sebesar Rp. 400.000  (empat ratus ribu rupiah);

g.           Bahwa Terdakwa  menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Deni dan Sdr. Bang Jal masing masing dengan harga Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah);

h.           Bahwa pada saat Terdakwa  membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-4 sepeda motor hanya dilengkapi dengan Surat STNK sementara, surat jalan sementara yang dikeluarkan dari Dealer dan juga nomor polisi sementara;

i.             Bahwa yang mengetahui Terdakwa  membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-2 adalah Saksi-4, karena Saksi-4 yang menjadi perantara dalam setiap pembelian sepeda motor dari Saksi-4;

j.             Bahwa Print Out rekening koran BSI dengan no rekening 7138672659 adalah milik Terdakwa  yang biasa digunakan untuk melakukan pengiriman uang ke rekening BSI no Rek 7166099956 milik Saksi-2, untuk pembayaran pembelian setiap sepeda motor;

k.            Bahwa Terdakwa  selain membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan BPKB dari Saksi-2 juga menjual sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) unit yaitu 2 (dua) unit kepada Sdr Deni di Medan dan 1 (satu) unit kepada Sdr. Bang Jal di Langsa dengan keuntungan setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan setiap transaksi penjualan sepeda motor dikirimkan juga Kembali kepada Saksi-4 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);dan

l.             Bahwa Terdakwa  mengetahui jika membeli sepeda motor harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta harganya sesuai dengan harga pasaran sedangkan yang dibeli oleh Terdakwa  di bawah harga pasaran.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :
 
Pertama : Pasal 481 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau 
Kedua : Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya