Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
72-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. Ferdi Suma Pradilla Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 72-K/PM.I-01/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/121/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ferdi Suma Pradilla
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  sejak tanggal  sepuluh sampai dengan tanggal dua puluh tiga  bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Marindam IM, Aceh Besar, Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer, dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2000 melalui pendidikan Secata PK di  Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, setelah  selesai ditempatkan di Rindam IM, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan 2 Ru 1 Ton II Kidemlat dengan pangkat Prajurit Satu NRP 1721107990006785;
b. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2025, Terdakwa bersama 16 (enam belas) orang Personel Rindam IM lainnya berangkat ke Yonif 113/JS dalam rangka Persiapan Satgas Pamtas RI PNG Mobile Yonif 113/JS ke Papua berdasarkan Surat Perintah Pangdam IM Nomor/284/Il/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang perintah untuk mengikuti latihan Proglatsiapops Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 113/JS TA 2025 di Bener Meriah,
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama personel lainnya yang mengikuti Satgas di BPkan di Satuan Yonif 113/JS dan melakukan  rangkaian kegiatan Latihan Persiapan Satgas antara lain Latihan Menembak, Intelpur dan Nikpusar di Yonif 113/JS;
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul  21.00 WIB, Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin Dansat dengan cara  Terdakwa meminta ijin terlebih dahulu  kepada senior Terdakwa untuk mengantar pakaian ke Laundry yang berada di Sp. Guci, Kec. Juli, Bireun, setelah mendapatkan ijin Terdakwa memesan Ojek Online melalui Aplikasi dengan tujuan Kota Bireun, sesampainya di Halte Kota Bireun Terdakwa memesan kendaraan umum L-300 dengan tujuan ke Kota Banda Aceh, pergi menuju Asrama Politeknik yang berada di Desa Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menemui Sdr. Dedi teman Terdakwa untuk tinggal sementara ditempat Sdr. Dedi; 
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor yang Terdakwa ketahui milik senior Terdakwa di Rindam IM, dikarenakan hal tersebut Terdakwa langsung timbul pemikiran keberadaan Terdakwa telah dimonitor oleh pihak Satuan Rindam IM sehingga berniat meninggalkan Asrama Sdr. Dedi dan menginap/tinggal di tempat lain, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa memesan Ojek Online dengan tujuan ke Hotel Kartini, Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setibanya di Hotel Kartini Terdakwa memesan 1 kamar selama 1 hari untuk menginap di hotel tersebut;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dijemput oleh Kopda Anda Yusfiar (Saksi-1) dan 3 (tiga) orang personel Rindam IM saat menginap di Hotel Kartini selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Rindam IM untuk di interogasi;
g. Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dibawa ke Mapomdam IM untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; 
h. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa pergi meninggalkan satuan Rindam IM karena  Terdakwa tidak memiliki lagi pegangan uang,  yang harus Terdakwa gunakan untuk membeli perlengkapan pribadi dan membeli perlengkapan di pos untuk mengikuti Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 113/JS Brigif 25/Siwah sehingga Terdakwa merasa tidak siap untuk mengikuti Satgas dan meninggalkan satuan tanpa ljin Dansat maupun atasan lainnya;
i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon; 
j. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan  kesatuan tanpa  ijin yang sah dari Danrindam IM atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Rindam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai.
k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Rindam IM  tanpa ijin dari Danrindam IM  ataupun atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 April 2025  sampai dengan tanggal 23 April 2025 atau selama 14 (empat belas)  hari berturut-turut atau kurang dari 30 (tiga puluh)  hari.
 
Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya