Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Alwaidin Nasyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 70-K/PM.I-01/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/117/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) Ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Agung Catur Utomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Alwaidin Nasyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pads waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah mi yaltu sejak tanggal dua bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua puluh lirna, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lirna, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Makorem 012/TU, Meulaboh, Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh yang berwenang niemeriksa dan mengadili perkara mi telah melakukan tindak pidana:

Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dan tiga puluh han, dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam lM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Tiro Pidie, setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, kemudian dipindahtugaskan ke Kodim 0114/Aceh Jaya, selanjutnya pada bulan Oktober 2023 dimutasi ke Kompi Markas Korem 012/lU, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara mi menjabat sebagai Tabak 1 Cuk I Ru I Ton SMB Kima dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31191004301199;
  2. Bahwa pada han Minggu tanggal 2 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, setelah melaksanakan apet sore Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin Dansat pergi ke Stabat Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan motor CRF warna hitam milik Serda Roji (Danru) ke rumah Sdr. Niko Ananta Sitepu dengan tujuan menceritakan permasalahan yang Terdakwa alami yang telah meninggalkan Kesatuan tanpa jim dikarenakan banyak terlilit hutang, lalu Sdr. Niko Ananta Sitepu menyarankan agar Terdakwa bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Negara Kamboja dan Terdakwa menyetujuinya;
  3. Bahwa pada han Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat rnenggunakan Travel ke Dumai Provirisi Riau, untuk pembuatan paspor, selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa berangkat ke Malaysia menggunakan Kapal Ferry, setibanya di Malaysia Terdakwa bermalam selama satu han di Hotel ONE Malaysia;
  4. Bahwa pada han Rabu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Waktu Negara Malaysia, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Negara Kamboja menggunakan Maskapai Garuda Indonesia, kemudian Terdakwa dijemput oleh keluarga Sdr. Nanta a.n. Sdr. Sekal menuju perusahaan Youngfa Scam Love di daerah Poipet Kamboja, dimana Terdakwa bekerja sebagai Scam Log (trading Crypto) dengan sasaran WNI (Warga Negara Indonesia) untuk berinvestasi di Crypto;
  5. Bahwa setelah beberapa han bekerja di perusahaan tersebut Terdakwa mengetahui jika Terdakwa telah dijual oleh Sdr. Sekai seharga $2.000 atau seharga Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa berupaya melanikan din dani penusahaan namun tidak berhasil dan Terdakwa ditahan dalam Sel (penjara) perusahaan;
  6. Bahwa pada tanggai 24 Maret 2025, sekira pukul 02.00 Waktu Negara Kamboja dengan bantuan teman Terdakwa a.n. Wanji (WNI) Terdakwa melarikan din dan Perusahaan Youngfa Scam Love dengan cara melompat dan lantai 2 Camp, selanjutnya Terdakwa menyelamatkan din dan melapor ke Kedubes RI di Kamboja dan diterima oleh Mayor Laut Ucok Pramono Asathan RI Phnom Penh;
  7. Bahwa pada han Selasa tanggal 15 April 2025 Terdakwa dikembalikan ke Indonesia dengan didampingi oleh Mayor Laut Ucok Pramono Asathan RI Phnom Penh dan dijemput oleh Kapten Cpm Priyanto (Saksi-4) dan Serda Yandri Nia Saputra (Saksi-5) di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, setibanya di Bandana Soekarno Hatta, Terdakwa dipeniksa terlebih dahulu oleh Bais TNt selanjutnya pada pukul 02.45 WIB Terdakwa disenahkan kepada pihak Puspomad;
  8. Bahwa pada tanggal 16 April 2025 sekina pukul 10.40 WIB, Saksi-4, Saksi-5 dan Senka Jufri mengantan Terdakwa ke Pomdam IM dan sekina pukul 13.25 WIB tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, dijemput oieh Pensonel Pomdam IM yang dipimpin oleh Kasi Idik Pomdam IM Mayor Cpm Markasan, serta pelaksanaan penyerahan tahanan ditenima oleh Dansatlak Idik Pomdam Lettu Cpm Romi lswanto, S.H.;

 

Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dan Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, dikarenakan Terdakwa terlilit hutang kepada beberapa orang diantaranya senior Terdakwa an Kopda Ramadani sebesar Rp.10.000.000,-(seputuh juta rupiah), Kopda Yusuf Mubarka sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), Sertu Bahagia sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), Pratu Ade Sinardo sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan seorang warga sipil a.n. Sdr. Suko sebesar Rp.5,000,000,-(ima juta rupiah) dan Terdakwa belum bisa membayar semua hutang tersebut;

  1. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dan Komandan kesatuan atau atasan Iainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  2. Bahwa pada saat Terdakwa rneninggatkan kosatuan tanpa ijin yang sah dan Danrern 012/TU atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Korem 012/TU tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalarn keadaan darnai; dan

Bahwa dengan dernikian Terdakwa telah rneninggalkan Kesatuan Korem 012/TU tanpa jim yang sah dan Danrern 012/TU ataupun atasan lamnnya yang berwenang sejak tanggal 2 Februani 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025 atau selarna 71 (tujuh puiuh satu) han berturut-turut atau lebih lama dan 30 (tiga puluh) han.

Pihak Dipublikasikan Ya