Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
97-K/PM.I-01/AD/XII/2025 Zarkasi, S.H. Anuarsyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97-K/PM.I-01/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/ 188 /XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Anuarsyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Kesatu: 
           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada hari Kamis tanggal 26 bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pondok/gubuk di kebun coklat di Desa Kampung baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/Bukit Barisan kemudian pada tahun 2014 mengikuti pendidikan Diktukba di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkan mengikuti  pendidikan Kecabangan  Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, setelah selesai penempatan di Kodim 0113/Gayo Lues kemudian pindah ke Minvetcad Kodam IM dan terakhir ke Kodim 0111/Bireuen sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31980424040778;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kamilan alias Dono melalui pesan WhatsApp jika Narkotika jenis Sabu-sabu yang dijanjikan sebelumnya telah diletakkan di teras rumah kosong milik Sdr. Bandot yang beralamat di Ds. Kampung Baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara dan diletakkan dalam plastik klip bening yang ditutupi dengan daun coklat selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna cream pergi mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dalam plastik klip bening kemudian disimpan dalam kantong celana loreng sebelah kanan lalu Terdakwa kembali ke kebun;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni tahun 2025 sekira pukul 21.25 WIB saat Saksi-2 melintas di jalan Simpang Desa Kebun Sere, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, Saksi-2 dihadang dan diberhentikan oleh 3 (tiga) orang personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kemudian diperoleh informasi narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi-2 jual kepada Sdr. Irianto diperoleh dari Terdakwa yang merupakan anggota TNI, Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara a.n. Iptu Yose Rizaldi menghubungi pihak Subdenpom IM/1-4 Kutacane dengan tujuan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, 
d. Bahwa sekira pukul 23.30 WIB setelah personel Subdenpom IM/1-4 Kutacane tiba di daerah Simpang Bandara Alas Leuser Lawe Kinga, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, dan bertemu dengan Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara a.n. Iptu Yose Rizaldi, selanjutnya langsung melaksanakan briefing kemudian Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara menyuruh Saksi-2 untuk melakukan komunikasi via Handphone dengan Terdakwa dan berpura-pura untuk membeli kembali Narkotika jenis sabu-sabu dan dari hasil komunikasi tersebut  Saksi-2 sepakat untuk menemui Terdakwa di sebuah pondok/gubuk di kebun coklat milik Terdakwa di Desa Kampung baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara;
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB, personel Gabungan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane tiba di area sasaran tepatnya di kebun coklat Desa Kampung Baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, kemudian mengamankan Terdakwa dan Saksi-1 serta 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) buah Bong yang terbuat dari botol plastik minuman air mineral, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dan sekira pukul 01.00 WIB, setelah selesai melaksanakan penangkapan, Saksi-1 dan Saksi-2 berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara sedangkan Terdakwa dibawa ke Masubdenpom IM/1-4 Kutacane;
f. Bahwa Terdakwa mengakui sisa Narkotika jenis Sabu-sabu dalam bungkus plastik bening ukuran kecil dan Narkotika jenis Sabu-sabu yang terletak didalam di kotak rokok “Magnum” yang sebelumnya diambil dari kantong kanan celana Terdakwa benar milik Terdakwa serta disaksikan dan dibenarkan oleh Saksi-1 dan saksi-2 saat penangkapan dan penggeledahan; dan
g. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik No. Lab:4502/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  AKP R. Fani Miranda, S.T. dan PNS Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. menyatakan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Kristal putih netto 1,8 gr milik Terdakwa benar mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan
Kedua:
           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal 25 bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pondok/gubuk di kebun coklat di Desa Kampung baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1998 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/Bukit Barisan kemudian pada tahun 2014 mengikuti pendidikan Diktukba di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan dilanjutkan mengikuti  pendidikan Kecabangan  Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, setelah selesai penempatan di Kodim 0113/Gayo Lues kemudian pindah ke Minvetcad Kodam IM dan terakhir ke Kodim 0111/Bireuen sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 31980424040778;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kamilan alias Dono melalui pesan WhatsApp jika Narkotika jenis Sabu-sabu yang dijanjikan sebelumnya telah diletakkan di teras rumah kosong milik Sdr. Bandot yang beralamat di Ds. Kampung Baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara dan diletakkan dalam plastik klip bening yang ditutupi dengan daun coklat selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexi warna cream pergi mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dalam plastik klip bening kemudian disimpan dalam kantong celana loreng sebelah kanan lalu Terdakwa kembali ke kebun;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni tahun 2025 sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa, Sdr. Ismail (Saksi-1) dan Sdr. Hamid (Saksi-2) menggunakan Sabu-sabu secara bersama-sama di gubuk/pondok kebun milik Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil kaca pirek dimasukkan kedalam plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian secara perlahan setelah Narkotika jenis Sabu-sabu terisi secukupnya lalu kaca pirek tersebut Terdakwa bakar pada bagian ujungnya menggunakan korek api hingga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut mencair kemudian Terdakwa mengeringkan kaca pirek lalu kaca pirek tersebut kembali di bakar pada bagian ujung lainnya untuk disambungkan pada sedotan bening yang berada pada atas bong tersebut setelah kaca pirek dan sedotan tersambung Terdakwa mengambil korek api yang telah dimodifikasi lalu membakar Narkotika jenis Sabu-sabu yang telah terisi pada kaca pirek dan menghisap pada sedotan bening yang lainnya secara bergantian;
d. Bahwa sekira pukul 21.25 WIB, Saksi-2 pulang ke rumah mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan Simpang Desa Kebun Sere, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, Saksi-2 dihadang dan diberhentikan oleh 3 (tiga) orang personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kemudian diperoleh informasi narkotika jenis Sabu-sabu yang Saksi-2 jual kepada Sdr. Irianto diperoleh dari Terdakwa yang merupakan anggota TNI, Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara a.n. Iptu Yose Rizaldi menghubungi pihak Subdenpom IM/1-4 Kutacane dengan tujuan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB, personel Gabungan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dan Subdenpom IM/1-4 Kutacane tiba di area sasaran tepatnya di kebun coklat Desa Kampung Baru, Kec. Semadam, Kab. Aceh Tenggara, kemudian mengamankan Terdakwa dan Saksi-1 serta 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 2 (dua) buah Bong yang terbuat dari botol plastik minuman air mineral, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pirex dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo dan sekira pukul 01.00 WIB, setelah selesai melaksanakan penangkapan, Saksi-1 dan Saksi-2 berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara sedangkan Terdakwa dibawa ke Masubdenpom IM/1-4 Kutacane;
f. Bahwa Terdakwa silanjutnya dilakukan tes urine dengan alat merk EGENS DOA TEST dengan jumlah 6 (enam) parameter yang di saksikan dan diketahui oleh 4 (empat) orang personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, 4 (empat) orang personel Unitintel Kodim 0108/Agara dan 2 (dua) personel Intelkorem 011/Lilawangsa dan 2 (dua) orang personel Denitel Kodam IM diperoleh hasil positif mengandung Zat Amphetamine;
g. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lobaratoris Kriminalistik No. Lab:4502/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  AKP R. Fani Miranda, S.T. dan PNS Husna Sari M. Tanjung, S.Pd. menyatakan barang bukti 1 botol plastic berisi 25 ml urine milik Terdakwa benar mengandung Metamfetamine dan 2 tabung berisi 5 (lima) ml serum darah milik Terdakwa benar mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat  bahwa  perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya