| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 82-K/PM.I-01/AD/X/2025 | Agung Catur Utomo, S.H., M.H. | Tanzilal Mubarak | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan Militer | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82-K/PM.I-01/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/135/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Maret, April dan tanggal 16 Mei, 3 Juni, 26 Juli, 24 Oktober dan tanggal 28 November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei, Juni, Juli, Oktober dan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di diloket Cendana Putra Mandiri (CPM) Terminal Angkutan Umum Meulaboh JI. Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam IM, setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, kemudian pada tahun 2025 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta operator Data kipan A, kesatuan Yonif 117/KY dengan pangkat Prajurit Satu NRP 1116012009990001; b. Bahwa sekira bulan Februari 2024 saat Terdakwa masih berdinas di Yonif 116/GS sedang melaksanakan satgas Pam Obvitnas PT. Freeport di Papua, Terdakwa ditelepon oleh Serda Fredy Agustian (Saksi-4) yang waktu itu masih berdinas di Kodim Simeulu, saat menelpon Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa hendak meminjam uang untuk modal DP sepeda motor, dengan janji setiap sepeda motor yang terjual akan dikembalikan dengan ditambah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan selama Saksi satgas di Papua ada sebanyak 6(enam) kali Saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa dan sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa kembali ke Mayonif 116/GS setelah melaksanakan satgas di Papua; c. Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi-4 dihubungi oleh Saksi-2 untuk menjual sepeda motor milik Saksi-2 yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendaraan yaitu 1 (satu) unit Honda CRF 150 L warna hitam dengan harga Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Saksi-4 tidak memiliki uang sebesar yang diminta selanjutnya Saksi- 4 menawarkan kepada Terdakwa akan ada dijual sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengatakan akan mencari peminat atas sepeda motor tersebut selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa memberitahu Saksi- 4 ada yang berminat dengan kendaraan tersebut lalu Saksi- 4 memberitahu apabila serius membeli maka kirimkan uang tanda jadi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dikirimkan langsung ke BSI (Bank SyariahIndonesia) No. Rekening 7166099956 milik Saksi-2 kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-2 sudah ada peminat dan telah mengirimkan uang tanda jadi tersebut namun karena sudah larut sore maka Saksi-2 menyampaikan untuk sepeda motor tersebut akan diantar ketempat yang diminta oleh Terdakwa yaitu diloket Cendana Putra Mandiri (CPM) yang berada di Terminal Angkutan Umum Meulaboh yang beralamat di JI. Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat dan pada keesokan hari kepada Terdakwa , Saksi-2 mengatakan agar juga mengirimkan sisa dari pembellan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 13.500.000 (tiga betas Juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepeda motor tersebut telah terjual Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang terima kasih. d. Bahwa Terdakwa juga pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB dari Saksi-2 diantaranya yaitu : e. Bahwa sekira bulan Januari 2025, Saksi-4 meminjam uang Terdakwa selanjutnya memerintahkan Terdakwa untuk ditransfer ke Rekening BSI milik Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) guna membayar DP sepeda motor, setelah itu HP Saksi-2 tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang sedangkan Terdakwa dengan Saksi-4 masih tetap berkomunikasi sampai dengan sekarang; f. Bahwa ada 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang pernah dijual oleh Terdakwa melalui perantara Saksi-4 yang dibeli dari Saksi-2 yaitu: g. Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Deni dan Sdr. Bang Jal masing masing dengan harga Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah); h. Bahwa pada saat Terdakwa membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-4 sepeda motor hanya dilengkapi dengan Surat STNK sementara, surat jalan sementara yang dikeluarkan dari Dealer dan juga nomor polisi sementara; i. Bahwa yang mengetahui Terdakwa membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-2 adalah Saksi-4, karena Saksi-4 yang menjadi perantara dalam setiap pembelian sepeda motor dari Saksi-4; j. Bahwa Print Out rekening koran BSI dengan no rekening 7138672659 adalah milik Terdakwa yang biasa digunakan untuk melakukan pengiriman uang ke rekening BSI no Rek 7166099956 milik Saksi-2, untuk pembayaran pembelian setiap sepeda motor; k. Bahwa Terdakwa selain membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan BPKB dari Saksi-2 juga menjual sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) unit yaitu 2 (dua) unit kepada Sdr Deni di Medan dan 1 (satu) unit kepada Sdr. Bang Jal di Langsa dengan keuntungan setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan setiap transaksi penjualan sepeda motor dikirimkan juga Kembali kepada Saksi-4 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);dan l. Bahwa Terdakwa mengetahui jika membeli sepeda motor harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta harganya sesuai dengan harga pasaran sedangkan yang dibeli oleh Terdakwa di bawah harga pasaran. Atau Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Maret, April dan tanggal 16 Mei, 3 Juni, 26 Juli, 24 Oktober dan tanggal 28 November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei, Juni, Juli, Oktober dan November tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di diloket Cendana Putra Mandiri (CPM) Terminal Angkutan Umum Meulaboh JI. Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam IM, setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, kemudian pada tahun 2025 dipindahtugaskan ke Yonif 117/KY, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta operator Data kipan A, kesatuan Yonif 117/KY dengan pangkat Prajurit Satu NRP 1116012009990001; b. Bahwa sekira bulan Februari 2024 saat Terdakwa masih berdinas di Yonif 116/GS sedang melaksanakan satgas Pam Obvitnas PT. Freeport di Papua, Terdakwa ditelepon oleh Serda Fredy Agustian (Saksi-4) yang waktu itu masih berdinas di Kodim Simeulu, saat menelpon Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa hendak meminjam uang untuk modal DP sepeda motor, dengan janji setiap sepeda motor yang terjual akan dikembalikan dengan ditambah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan selama Saksi satgas di Papua ada sebanyak 6(enam) kali Saksi-4 meminjam uang kepada Terdakwa dan sekira awal bulan Oktober 2024 Terdakwa kembali ke Mayonif 116/GS setelah melaksanakan satgas di Papua; c. Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi-4 dihubungi oleh Saksi-2 untuk menjual sepeda motor milik Saksi-2 yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendaraan yaitu 1 (satu) unit Honda CRF 150 L warna hitam dengan harga Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) karena Saksi-4 tidak memiliki uang sebesar yang diminta selanjutnya Saksi- 4 menawarkan kepada Terdakwa akan ada dijual sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengatakan akan mencari peminat atas sepeda motor tersebut selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa memberitahu Saksi- 4 ada yang berminat dengan kendaraan tersebut lalu Saksi- 4 memberitahu apabila serius membeli maka kirimkan uang tanda jadi sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan dikirimkan langsung ke BSI (Bank SyariahIndonesia) No. Rekening 7166099956 milik Saksi-2 kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Saksi-2 sudah ada peminat dan telah mengirimkan uang tanda jadi tersebut namun karena sudah larut sore maka Saksi-2 menyampaikan untuk sepeda motor tersebut akan diantar ketempat yang diminta oleh Terdakwa yaitu diloket Cendana Putra Mandiri (CPM) yang berada di Terminal Angkutan Umum Meulaboh yang beralamat di JI. Singgah Mata, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat dan pada keesokan hari kepada Terdakwa , Saksi-2 mengatakan agar juga mengirimkan sisa dari pembellan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 13.500.000 (tiga betas Juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepeda motor tersebut telah terjual Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-2 mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang terima kasih. d. Bahwa Terdakwa juga pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB dari Saksi-2 diantaranya yaitu : 1) Pada pertengahan bulan April 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan harga sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); 2) Pada tanggal 16 Mei 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). 3) Pada tanggal 03 Juni 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 4) Pada tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 5) Pada tanggal 24 Oktober 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Scoopy Prestige dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 6) Pada bulan November 2024, Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan harga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 7) Pada tanggal 28 Nopember 2024, Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda All New Vario 160 CBS warna biru dengan harga Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) ; e. Bahwa sekira bulan Januari 2025, Saksi-4 meminjam uang Terdakwa selanjutnya memerintahkan Terdakwa untuk ditransfer ke Rekening BSI milik Saksi-2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) guna membayar DP sepeda motor, setelah itu HP Saksi-2 tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang sedangkan Terdakwa dengan Saksi-4 masih tetap berkomunikasi sampai dengan sekarang; f. Bahwa ada 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang pernah dijual oleh Terdakwa melalui perantara Saksi-4 yang dibeli dari Saksi-2 yaitu: g. Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Deni dan Sdr. Bang Jal masing masing dengan harga Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah); h. Bahwa pada saat Terdakwa membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-4 sepeda motor hanya dilengkapi dengan Surat STNK sementara, surat jalan sementara yang dikeluarkan dari Dealer dan juga nomor polisi sementara; i. Bahwa yang mengetahui Terdakwa membeli dan menerima sepeda motor dari Saksi-2 adalah Saksi-4, karena Saksi-4 yang menjadi perantara dalam setiap pembelian sepeda motor dari Saksi-4; j. Bahwa Print Out rekening koran BSI dengan no rekening 7138672659 adalah milik Terdakwa yang biasa digunakan untuk melakukan pengiriman uang ke rekening BSI no Rek 7166099956 milik Saksi-2, untuk pembayaran pembelian setiap sepeda motor; k. Bahwa Terdakwa selain membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan BPKB dari Saksi-2 juga menjual sepeda motor tersebut sebanyak 3 (tiga) unit yaitu 2 (dua) unit kepada Sdr Deni di Medan dan 1 (satu) unit kepada Sdr. Bang Jal di Langsa dengan keuntungan setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan setiap transaksi penjualan sepeda motor dikirimkan juga Kembali kepada Saksi-4 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);dan l. Bahwa Terdakwa mengetahui jika membeli sepeda motor harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta harganya sesuai dengan harga pasaran sedangkan yang dibeli oleh Terdakwa di bawah harga pasaran. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 481 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
