INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 99-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | Zarkasi, S.H. | Deni Pradewo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 99-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/ 196 /XII/ 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kantor DPC Hanura dan di Toko Baju W&L Fashion Jl. Nyak Adam Kamil. Desa Subulussalam, Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Secara Bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui pendidikan Secaba PK 22 di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, setelah selesai ditempatkan di Korem 012/TU, kemudian setelah mengalami beberapa kali Mutasi terakhir ditugaskan di Kodim 0118/Subulussalam, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Bamin Pos Ramil Penanggalan, Kesatuan Kodim 0118/Subulussalam dengan pangkat Sersan Kepala NRP 21150218711294;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Dandi Syahputra (Saksi-2) pada bulan Desember tahun 2021 (hari dan tanggal tidak ingat) pada saat Terdakwa bertamu di rumah orang tua Saksi-2 dan tidak ada hubungan keluarga, hanya sebatas tetangga;
c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa mengecek Pos pemenangan DPC Hanura dan melihat ban mobil L300 sudah hilang sebanyak 3 buah beserta velgnya, kemudian Terdakwa masuk kedalam melihat ada jaket, bong (alat isap sabu-sabu), kunci roda serta obeng di ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa mengecek kembali rumah disebelah Pos pemenangan DPC Hanura, ternyata sudah dibobol sehingga beras sebanyak kurang lebih 30-40 sak hilang, setelah pengecekan Terdakwa kembali ke rumah dan pada pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi adik Terdakwa yang bernama Sdr. Rahim (Saksi-6) untuk menemani Terdakwa mengendap di Pos pemenangan DPC Hanura, siapa tahu prencuri tersebut kembali;
d. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, pada saat Saksi-2 akan memasuki kantor DPC Hanura melewati pintu depan, akan tetapi pintu depan terkunci, biasanya pintu depan tersebut tidak terkunci, kemudian Saksi-2 melihat ada jendela samping pintu depan sebelah kanan terbuka, selanjutnya Saksi-2 masuk ke dalam melalui jendela, namun sebelum badan Saksi-2 ke dalam, Saksi-2 sudah diteriaki dengan mengatakan “Hai” kemudian Saksi-2 terkejut serta bingung dan Saksi-2 jalan cepat keluar menuju ke jalan, lalu Saksi-2 dikejar oleh Terdakwa , kemudian dipegang leher Saksi-2 sambil berkata “mau maling kamu ya” sambil memukuli wajah Saksi-2 dibagian pipi sebelah kiri serta memiting leher Saksi-2 selanjutnya memukul dibagian rusuk sebelah kanan, kemudian datang Saksi-6 ikut memukul Saksi dibagian punggung belakang dan dari kantor DPC Hanura Saksi-2 di piting oleh Terdakwa menuju ke depan toko/rumah (toko baju W&L Fashion), setibanya di toko baju W&L Fashion/rumah milik Terdakwa , kemudian Saksi-2 dipukuli oleh Terdakwa serta (Saksi-6) dan 1 (satu) orang lagi yang Saksi-2 tidak kenal;
e. Bahwa tidak lama kemudian Saksi-2 dibawa ke dalam toko baju/rumah oleh Terdakwa , setibanya didalam Saksi-2 dengan posisi jongkok lalu Terdakwa berkata “kau yang selama ini kami incar” sambil memukul wajah Saksi-2, selanjutnya menendang dibagian dada Saksi-2 dengan menggunakan lutut kaki, pada saat itu abang Saksi-2 yaitu Saksi-1 melihat kejadian tersebut;
f. Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Saksi-2 ke kantor DPC Hanura setibanya di kantor DPC Hanura, kemudian Saksi-1 bertanya kepada Saksi-2 “apalagi yang sudah kamu curi selain ban mobil”, Saksi-2 menjawab “tidak ada bang”, akan tetapi Saksi-2 dituduh pernah mencuri beras, namun Saksi-2 menjawab tidak pernah mencuri beras, selanjutnya masuk ke kantor DPC Hanura untuk melihat Lokasi pencurian ban mobil dan Terdakwa mengatakan ini “bong (alat isap sabu-sabu) milik mu ya” Saksi-2 menjawab “tidak tahu saya, ini punya siapa”, tidak lama kemudian datang anggota dari Polres Subulussalam mengamankan Saksi-2 dan kemudian membawa Saksi-2 ke Polres Subulussalam;
g. Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dengan cara tangan mengepal dan tidak menggunakan alat bantuan apapun atau memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan pukulan kedua mengenai rusuk sebelah kanan Saksi-2 serta dengan cara menggunakan tangan kosong dan cara tangan mengepal;
h. Bahwa pada saat di depan/teras toko baju/rumah milik Terdakwa , Saksi-2 ada di pukul, tetapi Saksi-2 tidak tahu siapa yang memukul dan Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali, pertama mengenai pipi atas sebelah kiri, kedua menendang dengan lutut mengenai dada Saksi-2 dan dengan cara menggunakan tangan kosong serta cara tangan mengepal dan juga dengan lutut kaki;
i. Bahwa yang memukul Saksi-2 ada 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa , Saksi-6 dan Sdr. Bowo masyarakat sipil yang masih ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
j. Bahwa yang melihat pemukulan yang dilakukan Terdakwa , Saksi-6 dan Sdr. Bowo terhadap Saksi-2 adalah Saksi-1, Saksi-3,Saksi-4 dan Saksi 5.
k. Bahwa alasan Terdakwa memukul Saksi-2 dikarenakan Saksi-2 pernah melakukan pencurian Ban mobil L-300 yang terparkir di halaman kantor DPC Hanura pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025;
l. Bahwa akibat perbuatan pemukulan yang dilakukan Terdakwa , Saksi-6 dan Sdr. Bowo Saksi-2 mengalami luka robek di kelopak mata kanan, memar di bibir atas kiri, memar di dahi sebelah kiri, Luka lecet di punggung belakang dengan dan luka memar di pinggang kanan berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Nomor : B/19/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 a.n Sdr. Dandi Syahputra;
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
