INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 84-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Lalu Ahmad Attaubah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 84-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/155/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Terminal Umum Kota Blangkejeren dan di rumah Sdri. Darma Endang (Saksi-4) di Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam Jaya, selanjutnya ditugaskan di Yonif 114/SM Kodam IM, kemudian pada tahun 2008 dipindahtugaskan ke Kodim 0113/Gayo Lues sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 03/Blangkejeren Kodim 0113/Gayo Lues dengan pangkat Kopda NRP31040464400783;
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB,
Terdakwa menghubungi Sdr. Adel Wahyudi (Saksi-3) melalui telepon WhatsApp, kemudian Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai perantara jual beli narkotika jenis Sabu, selanjutnya Saksi-3 menerima pekerjaan yang ditawarkan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika jenis Sabu;
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Zakaria alias Zack yang sudah Terdakwa kenal dari tahun 2018 dan berasal dari Kota Bireuen, yang bekerja sehari-hari menjual ikan di pasar terpadu Gayo Lues, lalu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Zakaria untuk mencarikan narkotika jenis Sabu dengan harga murah, kemudian Sdr. Zakaria menyampaikan jika ada temannya yang menjual narkotika jenis Sabu dari Kota Bireuen a.n. Sdr. Muda, selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Zakaria dan diantar ke Kota Blangkejeren, Kab. Gayo Lues;
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zakaria jika Sdr. Muda sudah berada di Terminal Umum Kota Blangkejeren, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju terminal dan sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Zakaria dan Sdr. Muda, lalu Sdr. Muda menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seberat 15 (lima belas) gram yang sebelumnya telah Terdakwa pesan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Muda yang disaksikan oleh Sdr. Zakaria, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke Asmil Kodim 0113/Gayo Lues;
e. Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang di simpan di kamar bagian depan rumah Terdakwa seberat 5 (lima) gram, lalu Terdakwa bawa bersama Sdr. Deni menggunakan SPM Honda Vario warna hitam menuju rumah Sdri. Darma Endang (Saksi-4) di Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, sampai di rumah Saksi-4 Sdr. Deni meninggalkan Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa memgetuk pintu rumah Saksi-4 dan dibuka oleh abang Saksi-4 a.n. Sdr. Adi, kemudian Sdr. Adi memberitahu Terdakwa jika Saksi-4 sedang keluar membawa anaknya sedang sakit, lalu Sdr. Adi langsung pergi menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut, sedangkan Terdakwa masuk menuju ruang tamu, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari rumah, lalu Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) bagian paket kecil menggunakan timbangan dan dimasukan ke dalam plastik klip bening diantaranya paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus dan paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus;
f. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa selesai membungkus narkotika jenis Sabu menjadi 50 (lima puluh) bungkus paket, kemudian datang Saksi-4 bersama Sdri. Saraini (Saksi-5) menemui Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan Saksi-3 kepada Saksi-5 namun Saksi-5 tidak tahu keberadaannya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan menyuruh Saksi-3 agar datang ke rumah Saksi-4 dengan tujuan untuk menjualkan narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa siapkan, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 datang menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahu Saksi-3 cara penjualan narkotika jenis Sabu kepada pembeli yaitu sebelum paket narkotika jenis Sabu habis terjual uangnya disimpan dulu sama Saksi-3, apabila paket narkotika jenis Sabu sudah habis baru disetorkan kepada Terdakwa dengan upah 10% untuk Saksi-3, setelah itu Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) bungkus paket narkotika jenis Sabu kepada Saksi-3;
g. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-5 mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, datang Sdr. Sopan dan Sdr, Sibatak membeli narkotika jenis Sabu dengan mengetuk pintu jendela rumah Saksi-4, kemudian dilayani oleh Saksi-3 dengan menerima uang terlebih dahulu dari pembeli, lalu Saksi-3 mengambil paket narkotika jenis Sabu yang sudah dikemas oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-3 berikan sesuai dengan pesanan kepada pembeli melalui jendela depan rumah Saksi-4;
h. Bahwa hasil penjualan narkotika jenis Sabu sudah dapat Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun masih ada sisa paket narkotika jenis Sabu yang belum terjual, sesuai dengan perkataan dari Terdakwa uang tersebut masih disimpan Saksi-3 belum di setorkan kepada Terdakwa dan Saksi-3 pun belum mendapat upah dari hasil penjualan tersebut;
i. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, berdasarkan surat perintah dari Kapolres Gayo Lues dengan Nomor Spgas/16/V/2025/Res Narkoba tanggal 01 Mei 2025, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba a.n. Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., termasuk didalamnya Bripda Rayvani Sebastian (Saksi-2) melakukan penggerebekan di rumah Saksi-4 di Dsn. Raklunung, Ds. Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, yang diduga tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu;
j. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengetuk pintu dan mengatakan "Assalamualaikum", kemudian Saksi-3 pergi menuju ke belakang pintu mencoba melihat siapa yang mengetuk pintu tersebut, lalu Saksi-3 curiga dan mengatakan ada intel, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-3 mengamankan narkotika jenis Sabu yang belum terjual, sehingga Saksi-3 naik ke lantai 2 (dua) rumah tersebut, mengamankan paket narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi-3 simpan di celana training warna abu-abu yang tergantung disamping pintu kamar, sedangkan Saksi-4 dan Saksi-5 masuk ke dalam kamarnya, selanjutnya Tim Gabungan Polres Gayo Lues mendobrak pintu rumah sambil berkata “jangan bergerak”, lalu Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa duduk di pojok rumah, setelah itu 4 (empat) orang anggota Tim Gabungan Polres Gayo Lues naik ke lantai 2 (dua) dan menemukan Saksi-3 di dalam kamar, lalu melakukan penggeledahan sehingga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening warna putih yang berisi narkotika jenis Sabu, begitu juga dengan Saksi-4 dan Saksi-5 ikut tertangkap dan bergabung dengan Terdakwa, sementara barang bukti yang didapat diamankan Tim Gabungan Polres Gayo Lues;
k. Bahwa barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polres Gayo Lues pada saat penggerebekan di rumah Saksi-4 Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues diantaranya :
1) 1 (satu) buah alat hisap (bong) berupa ”Dodot Bayi”;
2) 3 (tiga) buah sedotan bening (sendok shabu-shabu);
3) 1 (satu) buah korek api les warna ungu;
4) 16 (enam belas) buah plastik klip bening nomor ”2;
5) 16 (enam belas) buah plastik klip bening nomor ”3”;
6) 22 (dua puluh dua) plastik klip bening nomor ”15”;
7) 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran kecil tanpa nomor;
8) 16 (enam belas) buah plastik klip ukuran sedang tanpa nomor;
9) 2 (dua) buah plastik klip ukuran besar tanpa nomor;
10) 1 (satu) buah plastik klip (sisa Sabu) sama dengan ukuran nomor ”2”;
11) 1 (satu) buah plastik klip (sisa Sabu) sama dengan ukuran nomor ”3”;
12) 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam;
13) 1 (satu) buah gunting warna hitam lis merahn;
14) 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah berisikan narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip bening ukuran untuk Sabu dalam paket kecil; dan
15) Uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis Sabu;
l. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB : 3378/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani, pemeriksa AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., NRP 74110890 dan AKP R. Fani Miranda, S.T. NRP 92020450 serta diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. NRP 75100926, disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) gram narkotika jenis Sabu dinyatakan Positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
m. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari PT. Penggadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren No.065/61047/BB/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditanda tangani Pengelola Pengadaian UPS Blangkejeren a.n. Mulyadi NIK. P87710 diterangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu milik Terdakwa berat brutto sebesar 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram; dan
n. Bahwa selain pada tanggal 14 Mei 2025, Terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis Sabu dari Sdr. Anton pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sejak bulan Februari 2024, Terdakwa sudah menjual narkotika jenis Sabu di daerah Blangkejeren, salah satunya Terdakwa pernah menjual narkotika jenis Sabu paket kecil seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi-3, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-3 untuk menjual narkotika jenis Sabu milik Terdakwa selama 2 (dua) minggu, dengan diberikan upah kepada Saksi-3 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu pada tanggal 09 Mei 2025 Terdakwa kembali dibantu Saksi-3 menjual narkotika jenis Sabu di rumah Saksi-4.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam kamar bagian depan rumah Terdakwa Asmil Kodim 0113/Gayo Lues Desa Kampung Jawa, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam Jaya, selanjutnya ditugaskan di Yonif 114/SM Kodam IM, kemudian pada tahun 2008 dipindahtugaskan ke Kodim 0113/Gayo Lues sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 03/Blangkejeren Kodim 0113/Gayo Lues dengan pangkat Kopda NRP31040464400783;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Zakaria alias Zack yang sudah Terdakwa kenal dari tahun 2018 dan berasal dari Kota Bireuen, yang bekerja sehari-hari menjual ikan di pasar terpadu Gayo Lues, lalu Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Zakaria untuk mencarikan narkotika jenis Sabu dengan harga murah, kemudian Sdr. Zakaria menyampaikan jika ada temannya yang menjual narkotika jenis Sabu dari Kota Bireuen a.n. Sdr. Muda, selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Zakaria dan diantar ke Kota Blangkejeren, Kab. Gayo Lues
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Zakaria jika Sdr. Muda sudah berada di Terminal Umum Kota Blangkejeren, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju terminal dan sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Zakaria dan Sdr. Muda, lalu Sdr. Muda menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa seberat 15 (lima belas) gram yang sebelumnya telah Terdakwa pesan, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Muda yang disaksikan oleh Sdr. Zakaria, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke Asmil Kodim 0113/Gayo Lues;
d. Bahwa pada sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang di simpan di kamar bagian depan rumah Terdakwa seberat 5 (lima) gram, lalu Terdakwa bawa bersama Sdr. Deni menggunakan SPM Honda Vario warna hitam menuju rumah Sdri. Darma Endang (Saksi-4) di Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, sampai di rumah Saksi-4 Sdr. Deni meninggalkan Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa memgetuk pintu rumah Saksi-4 dan dibuka oleh abang Saksi-4 a.n. Sdr. Adi, kemudian Sdr. Adi memberitahu Terdakwa jika Saksi-4 sedang keluar membawa anaknya sedang sakit, lalu Sdr. Adi langsung pergi menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut, sedangkan Terdakwa masuk menuju ruang tamu, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari rumah, lalu Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) bagian paket kecil menggunakan timbangan dan dimasukan ke dalam plastik klip bening diantaranya paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus dan paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus;
e. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa selesai membungkus narkotika jenis Sabu menjadi 50 (lima puluh) bungkus paket, kemudian datang Saksi-4 bersama Sdri. Saraini (Saksi-5) menemui Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan Saksi-3 kepada Saksi-5 namun Saksi-5 tidak tahu keberadaannya, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan menyuruh Saksi-3 agar datang ke rumah Saksi-4 dengan tujuan untuk menjualkan narkotika jenis Sabu yang sudah Terdakwa siapkan, selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi-3 datang menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberitahu Saksi-3 cara penjualan narkotika jenis Sabu kepada pembeli yaitu sebelum paket narkotika jenis Sabu habis terjual uangnya disimpan dulu sama Saksi-3, apabila paket narkotika jenis Sabu sudah habis baru disetorkan kepada Terdakwa dengan upah 10% untuk Saksi-3, setelah itu Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) bungkus paket narkotika jenis Sabu kepada Saksi-3;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, berdasarkan surat perintah dari Kapolres Gayo Lues dengan Nomor Spgas/16/V/2025/Res Narkoba tanggal 01 Mei 2025, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba a.n. Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., termasuk didalamnya Bripda Rayvani Sebastian (Saksi-2) melakukan penggerebekan di rumah Saksi-4 Dsn. Raklunung, Ds. Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, yang diduga tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu;
g. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengetuk pintu dan mengatakan "Assalamualaikum", kemudian Saksi-3 pergi menuju kebelakang pintu mencoba melihat siapa yang mengetuk pintu tersebut, lalu Saksi-3 curiga dan mengatakan ada intel, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-3 mengamankan narkotika jenis Sabu yang belum terjual, sehingga Saksi-3 naik ke lantai 2 (dua) rumah tersebut, mengamankan paket narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi-3 simpan di celana training warna abu-abu yang tergantung disamping pintu kamar, sedangkan Saksi-4 dan Saksi-5 masuk ke dalam kamarnya, selanjutnya Tim Gabungan Polres Gayo Lues mendobrak pintu rumah sambil berkata “jangan bergerak”, lalu Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa duduk di pojok rumah, setelah itu 4 (empat) orang anggota Tim Gabungan Polres Gayo Lues naik ke lantai 2 (dua) dan menemukan Saksi-3 di dalam kamar, lalu melakukan penggeledahan sehingga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening warna putih yang berisi narkotika jenis Sabu, begitu juga dengan Saksi-4 dan Saksi-5 ikut tertangkap dan bergabung dengan Terdakwa, sementara barang bukti yang didapat diamankan Tim Gabungan Polres Gayo Lues;
h. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues menghubungi Kapolres Gayo Lues dan melaporkan terkait penangkapan terhadap 3 (tiga) orang masyarakat yang diduga tempat transaksi narkotika jenis Sabu dan mengamankan 1 (satu) orang personel TNI-AD (Terdakwa), kemudian sekira pukul 01.40 WIB, datang Danunit Intel Kodim 0113/Gayo Lues a.n. Lettu Inf Simson Sitepu mengamankan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB datang Pasi Intel Kodim 0113/Gayo Lues a.n. Letda Inf Sataruddin (Saksi-1) bersama 3 (tiga) orang anggota Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues, lalu Danunit Intel menanyakan keberadaan narkotika jenis Sabu lainnya kepada Terdakwa dan dijawab ada di rumah, setelah itu Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0113/Gayo Lues a.n. Letkol Inf Agus Satria, S.I.P, lalu Dandim 0113/Gayo Lues memerintahkan untuk mendatangi dan mengecek rumah dinas Terdakwa untuk memastikan kebenarannya;
i. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dibawa oleh Saksi-1 bersama personel Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues mendatangi rumah dinas Terdakwa dan langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dinas Terdakwa, kemudian ditemukan di dalam kamar bagian depan tepatnya dilaci meja di dalam kotak berwarna hitam terdapat sebuah narkotika jenis Sabu seberat 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam (sendok Sabu), selanjutnya sekira pukul 03.45 WIB, Terdakwa dibawa oleh Saksi-1 bersama personel Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues ke kantor Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues untuk dimintai keterangan;
j. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut No. LAB : 3378/NNF/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani, pemeriksa AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt., NRP 74110890 dan AKP R. Fani Miranda, S.T. NRP 92020450 serta diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. NRP 75100926, disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) gram narkotika jenis Sabu dinyatakan Positif (+) mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan
k. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari PT. Penggadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren No.065/61047/BB/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditanda tangani Pengelola Pengadaian UPS Blangkejeren a.n. Mulyadi NIK. P87710 diterangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu milik Terdakwa berat brutto sebesar 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram.
Dan
Ketiga
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah Sdri. Darma Endang (Saksi-4) di Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan Secata PK di Rindam Jaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian dilanjutkan dengan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam Jaya, selanjutnya ditugaskan di Yonif 114/SM Kodam IM, kemudian pada tahun 2008 dipindahtugaskan ke Kodim 0113/Gayo Lues sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 03/Blangkejeren Kodim 0113/Gayo Lues dengan pangkat Kopda NRP31040464400783.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu yang disimpan di kamar bagian depan rumah Terdakwa seberat 5 (lima) gram, lalu Terdakwa bawa bersama Sdr. Deni menggunakan SPM Honda Vario warna hitam menuju rumah Sdri. Darma Endang (Saksi-4) di Dsn. Raklunung, Desa Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, sampai di rumah Saksi-4 Sdr. Deni meninggalkan Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa memgetuk pintu rumah Saksi-4 dan dibuka oleh abang Saksi-4 a.n. Sdr. Adi, kemudian Sdr. Adi memberitahu Terdakwa jika Saksi-4 sedang keluar membawa anaknya sedang sakit, lalu Sdr. Adi langsung pergi menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut, sedangkan Terdakwa masuk menuju ruang tamu, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa bawa dari rumah, lalu Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) bagian paket kecil menggunakan timbangan dan dimasukan ke dalam plastik klip bening;
c. Bahwa sekira pukul 20.45 WIB, datang isteri Terdakwa ke rumah Saksi-4, lalu Terdakwa keluar rumah menemui isteri Terdakwa, kemudian isteri Terdakwa meminta agar Terdakwa pulang ke rumah Asmil Kodim 0113/Gayo Lues, namun Terdakwa tidak menurutinya sehingga isteri Terdakwa kembali pulang ke rumah, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi-4;
d. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa masuk ke dalam rumah, Terdakwa menggeluarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,3 (nol koma tiga gram) dari kantong celana tersimpan dalam dompet warna merah, lalu Terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) buah sedotan bening yang telah dimodifikasi dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian Terdakwa merakit alat hisap (bong) menggunakan dodot bayi milik anak Saksi-4, setelah bong siap dirakit, Terdakwa memasukan narkotika jenis Sabu ke dalam kaca pirek, lalu membakar bagian depannya hingga menguap, lalu dibiarkan sebentar dan dibakar kembali hingga timbul asap, selanjutnya Terdakwa hisap melalui sedotan yang sudah di rakit seperti menghisap rokok, lalu Terdakwa serahkan kepada Saksi-4 untuk dikosumsi berdua secara bergantian masing-masing 5 (lima) kali hisapan, setelah itu sisa narkotika jenis Sabu yang Tesangka keluarkan, diberikan kepada Saksi-3 untuk dikonsumsi bersama Saksi-5 menggunakan alat isap (bong) yang terbuat dari kemasan air mineral merk “Agner” yang dirakit oleh Saksi-3 sediri;
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, berdasarkan surat perintah dari Kapolres Gayo Lues dengan Nomor Spgas/16/V/2025/Res Narkoba tanggal 01 Mei 2025, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba a.n. Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., termasuk didalamnya Bripda Rayvani Sebastian (Saksi-2) melakukan penggerebekan di rumah Saksi-4 Dsn. Raklunung, Ds. Gele, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, yang diduga tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu;
f. Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengetuk pintu dan mengatakan "Assalamualaikum", kemudian Saksi-3 pergi menuju kebelakang pintu mencoba melihat siapa yang mengetuk pintu tersebut, lalu Saksi-3 curiga dan mengatakan ada intel, lalu Terdakwa menyuruh Saksi-3 mengamankan narkotika jenis Sabu yang belum terjual, sehingga Saksi-3 naik ke lantai 2 (dua) rumah tersebut, mengamankan paket narkotika jenis Sabu tersebut, lalu Saksi-3 simpan di celana training warna abu-abu yang tergantung disamping pintu kamar, sedangkan Saksi-4 dan Saksi-5 masuk ke dalam kamarnya, selanjutnya Tim Gabungan Polres Gayo Lues mendobrak pintu rumah sambil berkata “jangan bergerak”, lalu Tim Gabungan Polres Gayo Lues mengamankan Terdakwa dan menyuruh Terdakwa duduk di pojok rumah, setelah itu 4 (empat) orang anggota Tim Gabungan Polres Gayo Lues naik ke lantai 2 (dua) dan menemukan Saksi-3 di dalam kamar, lalu melakukan penggeledahan sehingga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening warna putih yang berisi narkotika jenis Sabu, begitu juga dengan Saksi-4 dan Saksi-5 ikut tertangkap dan bergabung dengan Terdakwa, sementara barang bukti yang didapat diamankan Tim Gabungan Polres Gayo Lues;
g. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues menghubungi Kapolres Gayo Lues dan melaporkan terkait penangkapan terhadap 3 (tiga) orang masyarakat yang diduga tempat transaksi narkotika jenis Sabu dan mengamankan 1 (satu) orang personel TNI-AD (Terdakwa), kemudian sekira pukul 01.40 WIB, datang Danunit Intel Kodim 0113/Gayo Lues a.n. Lettu Inf Simson Sitepu mengamankan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB datang Pasiintel Kodim 0113/Gayo Lues a.n. Letda Inf Sataruddin (Saksi-1) bersama 3 (tiga) orang anggota Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues, lalu Danunit Intel menanyakan keberadaan narkotika jenis Sabu lainnya kepada Terdakwa dan dijawab ada di rumah, setelah itu Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0113/Gayo Lues a.n. Letkol Inf Agus Satria, S.I.P, lalu Dandim 0113/Gayo Lues memerintahkan untuk mendatangi dan mengecek rumah dinas Terdakwa untuk memastikan kebenarannya, sementara Saksi-3 Saksi-4 dan Saksi-5 beserta barang bukti yang ditemukan diamankan oleh Tim Gabungan Polres Gayo Lues ke Polres Gayo Lues;
h. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa dibawa oleh Saksi-1 bersama personel Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues mendatangi rumah dinas Terdakwa dan langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan rumah dinas Terdakwa, kemudian ditemukan di dalam kamar bagian depan tepatnya dilaci meja di dalam kotak berwarna hitam terdapat sebuah narkotika jenis Sabu seberat 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah sedotan warna hitam (sendok Sabu), selanjutnya sekira pukul 03.45 WIB, Terdakwa dibawa oleh Saksi-1 bersama personel Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues ke kantor Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues untuk dimintai keterangan;
i. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.45 WIB,
Saksi-1 bersama Kopda Doris Putra (Saksi-6) dan personel Unit Intel Kodim 0113/Gayo Lues melakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa yang didampingi oleh personel Polisi Militer Subdenpom Persiapan Gayo Lues dengan menggunakan rapid tes merk “Safecare Bio-Tech”, dengan cara Saksi-1 memberikan 1 (satu) buah tabung berukuran kecil berbentuk bulat berwarna bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk menampung urinenya yang disaksikan oleh Saksi-6 dan Dansubdenpom Persiapan Gayo Lues a.n. Letda Cpm Sabirin, selanjutnya Saksi-1 memasukan alat Rapit Tes Narkotika Merk Safecare Bio-Test ke dalam wadah urine tersebut, beberapa menit kemudian didapat hasil urine Terdakwa positif mengandung zat Ampethamina dan Metampethamina, setelah itu Saksi-1 melaporkan hasil tes urine Terdakwa kepada Dandim 0113/Gayo Lues;
j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dibawa ke RS. Kesrem TK. IV Lhokseumawe untuk pengambilan sampel darah, kemudian sampel darah Terdakwa dibungkus dan disegel oleh penyidik Denpom IM/1, lalu di bawa ke Puslabfor Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengecekan secara laboratoris; dan
k. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:3502/NNF/2025 tanggal 06 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., Apt. NRP 74110890 dan AKP R. Fani Miranda, S.T. NRP 92020450 serta diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut a.n. AKBP Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. NRP 75100926, menyatakan barang bukti 2 tabung berisi 5 (lima) ml serum darah milik Terdakwa benar mengandung zat Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan
Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
