INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
73-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 | Nurmalis, S.H.,M.H. | Muhammad Amir | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/123/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Denbekang IM/1.B Meulaboh, Bekangdam IM atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak Pidana : ”Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’’, dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui pendidikan Secata PK, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Susjurta Bekang Cimahi Bandung setelah lulus ditempatkan di Satuan Bekangdam IM sampai dengan tahun 2020, setelah itu pada tahun 2020 dipindahtugaskan di Satuan Denbekang IM/1.B Meulaboh, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, menjabat sebagai Tamudi 1 Tr 2 Ton Denbekang IM/1.B Meulaboh, dengan pangkat Prajurit Kepala NRP 31150308621292;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB, setelah selesai melaksanakan upacara bendera di Makorem 012/TU Kota Meulaboh dilakukan apel pengecekan personel oleh Ba Jaga a.n. Serda Irwansyah Sihombing (Saksi-1) dan Ta Jaga a.n. Praka Riyanto (Saksi-2) Denbekang IM/1.B Meulaboh, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 memerintahakan Saksi-2 untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-3 jika Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-3 memerintahakan Saksi-1 dan Saksi-2 beserta dengan personel lainnya untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Asrama Korem 012/TU dan Kota Meulaboh, namum Terdakwa tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya Saksi-3 melaporkan hal tersebut kepada Denbekang IM/1.B Meulaboh;
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB, setelah selesai melaksanakan upacara bendera Terdakwa pulang ke rumah dinas untuk mengganti pakaian sipil dan selanjutnya pergi menuju Simpang Alpen dengan menumpang kenderaan yang lewat membawa Terdakwa sampai ke persimpangan Terminal Meulahboh, selanjutnya setelah sampai di Terminal Meulahboh Terdakwa memesan Mobil L-300 yang berangkat menuju rumah orangtua Terdakwa di daerah Kab. Sigli di Desa Tumpok 40, Kec. Pidie, Kab. Pidie;
4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa keluar dari rumah pergi ke warung kopi hanya untuk minum kopi bersama dengan masyarakat yang bertempat tinggal di kampung Terdakwa dan setelah selesai menum kopi Terdakwa kembali pulang ke rumah beristirahat, selama berada di rumah orangtua Terdakwa kurang lebih selama 119 (seratus sembilan belas) hari Terdakwa meninggalkan ke kasatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang, dengan kegiatan sehari-hari Terdakwa hanya menghabiskan waktu bersama dengan keluarga dan duduk di warung kopi beserta dengan masyarakat;
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 12.40 WIB, Plh. Pasilidpamfik Denpom IM/1 Lhokseumawe a.n. Lettu Cpm Sallahudin Alfatih mendapat informasi dari jaring intelijen tentang keberadaan daftar pencarian orang (DPO) a.n. Praka Muhammad Amir (Terdakwa) yang sedang berada di rumah orangtua Terdakwa bertempat di Desa tumpok 40, Kec. Pidie, Kab. Pidie, setelah mendapat informasi Plh. Pasilidpamfik melaporkan hal tersebut kepada Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, selanjutnya Dandempom IM/1 mengumpulkan personel melaksanakn briefing untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa;
6. Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Tim Litpamfik berangkat menuju ke rumah orangtua Terdakwa yang bertempat di Desa Tumpok 40, Kec. Pidie, Kab. Pidie, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, Tim Litpamfik tiba di rumah orangtua Terdakwa untuk melakukan pencarian dan pelacakan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Tim Litpamfik menemukan Terdakwa serta dilakukan penangkapan di dalam rumah orangtua Terdakwa tanpa ada perlawanan dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Pomdam IM untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses hukum;
7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang karena permasalahan hutang piutang dengan jumlah sebesar RP. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) kepada abang kandung Terdakwa Sdr. Hendra;
8. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Dandenbekang IM/1.B Meulaboh melimpahkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom IM/2 Meulaboh guna pengusutan lebih lanjut berdasarkan surat Nomor SPPP/01/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;
9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, kemudian Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan;
10. Bahwa pada saat Terdakwa meninggakan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa maupun Kesatuan Denbekang IM/1.B Meulaboh tidak sedang dipersiapkan untuk Tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
11. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025 atau selama 120 (seratus dua puluh) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh tujuh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |