Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
79-K/PM.I-01/AD/IX/2025 Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. Supratman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 79-K/PM.I-01/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/137/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Supratman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  sejak tanggal  lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juni  tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Mahubdam IM, Banda Aceh,  Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer  I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa  Terdakwa  adalah Prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Hubdam IM  menjabat sebagai Tajurad I Subdenkomlap Denhub dengan Pangkat Kopral Satu NRP 31030447841183;

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB, seluruh personel Hubdam IM melaksanakan Upacara Bendera di Lapangan Mahubdam IM, setelah selesai melaksanakan upacara tersebut dilanjutkan dengan apel pengecekan personel Hubdam IM oleh Letnan Dua Buana Dewo Handiyono (Saksi-1) selaku Pawas dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-1 memerintahkan Serka Hardiman Toni (Saksi-2) untuk menghubungi Terdakwa dan mencari ke rumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan;

c.         Bahwa kesatuan telah berupaya mencari keberadaan Terdakwa dengan menghubungi Terdakwa melalui handphone namun nomornya sudah tidak aktif dan mencari  Terdakwa ke tempat-tempat yang sering dikunjunginya serta menghubungi keluarga Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan;

d.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon;

e.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan  kesatuan tanpa  ijin yang sah dari Kahubdam IM atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Hubdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai.

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Hubdam IM tanpa ijin yang sah dari Kahubdam IM ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 05 Mei 2025  sampai dengan tanggal 16 Juni  2025  (Berita Acara Belum Dapat Dilakukan Pemeriksaan Terdakwa) selama 41 (empat puluh satu) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya