INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 96-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | Zarkasi, S.H. | Emirson Silaban | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/190 /XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah gubuk milik Terdakwa di Desa Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tanjung Pura, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya mengikuti Pendidikan kecabangan kejuruan Hub di Pusdikhub Cimahi, setelah selesai kemudian bertugas di Korem 011/LW, selanjutnya pada tahun 2006 Terdakwa bertugas di Denhub Korem 011/LW, pada tahun 2017 berdinas di Brigif 25/Siwah, selanjutnya pada tahun 2018 bertugas di Kodim 0103/Aut sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 21010183780981;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Jamaluddin alias Sinek sejak tahun 2019 di Desa Bintang Hu dalam hubungan pertemanan biasa diawali dari Terdakwa membeli Sapi untuk dipelihara dari Sdr. Jamaluddin dan antara Terdakwa dengan Sdr. Jamaluddin tidak memiliki hubungan saudara maupun family;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah gubuk milik Terdakwa di Desa Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara untuk membuat pagar keliling gubuk seorang diri, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Sdr. Jamaluddin alias Nek beserta isteri dan anaknya mendatangi rumah gubuk Terdakwa lalu Terdakwa bertanya “ada apa ini?”, dijawab oleh Sdr. Jamaluddin “boleh saya duduk ?”, kemudian Terdakwa mengambil tikar dan membentangkannya untuk dijadikan tempat duduk Sdr. Jamaluddin beserta Isteri dan anaknya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Jamaluddin mengeluarkan dompet kecil warna Pink dari saku celana sebelah kanan dan botol air mineral merk Mount ukuran kecil dan langsung membuat alat hisap (bong), kemudian Sdr. Jamaluddin mengeluarkan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kecil dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu dilanjutkan oleh isterinya yang juga ikut menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan saat itu Sdr. Jamaluddin menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut bersama menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu namun Terdakwa mengatakan “lanjut aja dulu”;
d. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Bripka Mufiza (Saksi-2) mendapatkan informasi dari masyarakat jika Sdr. Jamaluddin alias Nek yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sedang berada di sebuah Gubuk milik Terdakwa di Ds. Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, selanjutnya atas dasar informasi tersebut sekira pukul 19.00 WIB Saksi-2 bersama, Briptu Agus, Bripda Faldi (Saksi-3) dan Bripda Putra Abdilah langsung menuju ke gubuk tersebut;
e. Bahwa setelah mengetahui kedatangan Saksi-2 bersama Briptu Agus, Bripda Faldi (Saksi-3) dan Bripda Putra Abdilah ke rumah gubuk milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dompet kecil warna Pink berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket ukuran sedang dan kecil ke dalam kamar mandi dan berusaha membuangnya ke dalam saluran pembuangan air kamar mandi namun digagalkan oleh Saksi-2 dengan berkata “apa ini bang ?” dan Terdakwa menjawab “ini untuk pakai-pakai sendiri”, lalu Saksi-2 bertanya “ini kok sudah berpaket-paket Bang ?” dan Terdakwa jawab “biar hemat”, selanjutnya Saksi-2 berkata “mana si Nek?” lalu Terdakwa menjawab “di luar” namun saat itu sudah tidak terlihat lagi keberadaan Sdr. Jamaluddin alias Nek beserta isteri dan anaknya di rumah gubuk tersebut lalu Saksi-2 meminta Terdakwa untuk keluar dari dalam rumah gubuk, kemudian Saksi-2 melaporkan perihal penangkapan Terdakwa kepada Kasatres Narkoba;
f. Bahwa sekira pukul 19.10 WIB, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara menghubungi Serma Syahridwan (Saksi-4) dan memberitahukan pihak Satres Narkoba Polres Aceh Utara telah menangkap Terdakwa karena menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket di dalam rumah gubuk milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-4 diperintahkan oleh Dan Unit Intel Kodim 0103/Aut a.n. Letda Inf Feri untuk menjemput dan membawa Terdakwa dari gubuk milik Terdakwa menuju ke Staf Intel Kodim 0103/Aut;
g. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa bersama 3 (tiga) orang anggota Unit Intel Kodim 0103/Aceh Utara yaitu Saksi-2, Serma Reza dan Serda Fakhri tiba di kantor staf I Intel Kodim 0103/Aceh Utara, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan dari hasil pemeriksaan tersebut urine Terdakwa positif mengandung zat Amfetamine dan Metamfetamine, selanjutnya personel Intel Kodim 0103/Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa serta barang bukti dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut Serma Faber H Sinaga (Saksi-5) menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam dompet berwarna coklat milik Terdakwa sehingga total keseluruhan paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disita dari Terdakwa berjumlah sebanyak 14 (empat belas) paket yang terdiri dari ukuran sedang, kecil dan lebih kecil dengan berat Netto 2,23 (Dua koma dua puluh tiga) Gram sesuai Surat hasil Penimbangan Barang Bukti pegadaian Lhokseumawe Nomor 321/SP60013/2025 tanggal 21 Agustus 2025;
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dibawa menuju Laboratorium RS. Kesrem TK III 07.01 Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris dan pengambilan urine serta serum darah dengan didampingi oleh Serda Saiman (Saksi-1), Sertu Rahmadi serta Penyidik dari Denpom IM/1 a.n. Serda Rizki Armanda, kemudian sekira pukul 10.15 WIB, hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa menunjukan positif mengandung zat Amfetamine dan Metamfetamine, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/1 guna diproses secara hukum, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Saksi-1 bersama Sertu Rahmadi, Saksi-5 dan Tim Penyidik Denpom IM/1 berangkat menuju Polda Sumatera Utara membawa sampel urine dan serum darah Terdakwa serta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
i. Bahwa terhadap sampel urine dan serum darah Terdakwa serta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan hasil pemeriksaan positif mengandung zat Metamphetamine dan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan tersisa dengan berat Netto 1,5 (satu koma lima) Gram sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut No.LAB.:5936/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025; dan
Atau,
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di rumah gubuk milik Terdakwa di Desa Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2001 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tanjung Pura, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua selanjutnya mengikuti Pendidikan kecabangan kejuruan Hub di Pusdikhub Cimahi, setelah selesai kemudian bertugas di Korem 011/LW, selanjutnya pada tahun 2006 Terdakwa bertugas di Denhub Korem 011/LW, pada tahun 2017 berdinas di Brigif 25/Siwah, selanjutnya pada tahun 2018 bertugas di Kodim 0103/Aut sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pelda NRP 21010183780981;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Jamaluddin alias Sinek sejak tahun 2019 di Desa Bintang Hu dalam hubungan pertemanan biasa diawali dari Terdakwa membeli Sapi untuk dipelihara dari Sdr. Jamaluddin dan antara Terdakwa dengan Sdr. Jamaluddin tidak memiliki hubungan saudara maupun family;
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Jamaluddin alias Nek di Desa Bintang Hu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, dengan tujuan untuk meminta Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah bertemu dengan Sdr. Jamaluddin selanjutnya Terdakwa meminta Sabu-sabu dengan berkata “ada sedikit ?” lalu Sdr. Jamaluddin menjawab “ada”, kemudian saat itu juga Sdr. Jamaluddin langsung memberikan Narkotika jenis Sabu-sabu yang sudah dipaket ukuran kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah mendapatkan paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, Terdakwa pergi ke rumah gubuk milik Terdakwa yang berada di Desa Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara;
d. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di rumah gubuk milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan terlebih dahulu membuat alat hisap (bong) dari botol bekas air mineral dan setelah alat hisap tersebut selesai selanjutnya Terdakwa mulai mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa ambil Narkotika jenis Sabu-sabu dari bungkusnya menggunakan sendok yang terbuat dari pipet air mineral lalu memasukannya ke dalam kaca pirek, selanjutnya Terdakwa membakar dengan korek api yang telah dimodifikasi dan setelah serbuk Sabu-sabu mencair serta mengeluarkan asap kemudian langsung Terdakwa hisap asap tersebut dari salah satu pipet yang terhubung ke alat hisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan hingga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut habis dan setelah selesai alat hisap (bong) tersebut Terdakwa buang ke semak-semak di pinggir rumah gubuk;
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah gubuk milik Terdakwa di Desa Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara untuk membuat pagar keliling gubuk seorang diri, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Sdr. Jamaluddin alias Nek beserta isteri dan anaknya mendatangi rumah gubuk Terdakwa lalu Terdakwa bertanya “ada apa ini?”, dijawab oleh Sdr. Jamaluddin “boleh saya duduk ?”, kemudian Terdakwa mengambil tikar dan membentangkannya untuk dijadikan tempat duduk Sdr. Jamaluddin beserta Isteri dan anaknya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. Jamaluddin mengeluarkan dompet kecil warna Pink dari saku celana sebelah kanan dan botol air mineral merk Mount ukuran kecil dan langsung membuat alat hisap (bong) kemudian Sdr. Jamaluddin mengeluarkan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik kecil dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu dilanjutkan oleh isterinya yang juga ikut menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan saat itu Sdr. Jamaluddin menawarkan kepada Terdakwa untuk ikut bersama menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu namun Terdakwa mengatakan “lanjut aja dulu”;
f. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, Bripka Mufiza (Saksi-2) mendapatkan informasi dari masyarakat jika Sdr. Jamaluddin alias Nek yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sedang berada di sebuah Gubuk milik Terdakwa di Ds. Trieng Mu, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara, selanjutnya atas dasar informasi tersebut sekira pukul 19.00 WIB Saksi-2 bersama, Briptu Agus, Bripda Faldi (Saksi-3) dan Bripda Putra Abdilah langsung menuju ke gubuk tersebut;
g. Bahwa setelah mengetahui kedatangan Saksi-2 bersama Briptu Agus, Bripda Faldi (Saksi-3) dan Bripda Putra Abdilah ke rumah gubuk milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa dompet kecil warna Pink berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket ukuran sedang dan kecil ke dalam kamar mandi dan berusaha membuangnya ke dalam saluran pembuangan air kamar mandi namun digagalkan oleh Saksi-2 dengan berkata “apa ini bang ?” dan Terdakwa menjawab “ini untuk pakai-pakai sendiri”, lalu Saksi-2 bertanya “ini kok sudah berpaket-paket Bang ?” dan Terdakwa jawab “biar hemat”, selanjutnya Saksi-2 berkata “mana si Nek?” lalu Terdakwa menjawab “di luar” namun saat itu sudah tidak terlihat lagi keberadaan Sdr. Jamaluddin alias Nek beserta isteri dan anaknya di rumah gubuk tersebut lalu Saksi-2 meminta Terdakwa untuk keluar dari dalam rumah gubuk, kemudian Saksi-2 melaporkan perihal penangkapan Terdakwa kepada Kasatres Narkoba;
h. Bahwa sekira pukul 19.10 WIB, personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara menghubungi Serma Syahridwan (Saksi-4) dan memberitahukan pihak Satres Narkoba Polres Aceh Utara telah menangkap Terdakwa karena menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket di dalam rumah gubuk milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-4 diperintahkan oleh Dan Unit Intel Kodim 0103/Aut a.n. Letda Inf Feri untuk menjemput dan membawa Terdakwa dari gubuk milik Terdakwa menuju ke Staf Intel Kodim 0103/Aut;
i. Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa bersama 3 (tiga) orang anggota Unit Intel Kodim 0103/Aceh Utara yaitu Saksi-2, Serma Reza dan Serda Fakhri tiba di kantor Staf I Intel Kodim 0103/Aceh Utara, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine dan dari hasil pemeriksaan tersebut urine Terdakwa positif mengandung zat Amfetamine dan Metamfetamine, selanjutnya personel Intel Kodim 0103/Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa serta barang bukti dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut Serma Faber H Sinaga (Saksi-5) menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam dompet berwarna coklat milik Terdakwa sehingga total keseluruhan paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang disita dari Terdakwa berjumlah sebanyak 14 (empat belas) paket yang terdiri dari ukuran sedang, kecil dan lebih kecil dengan berat Netto 2,23 (Dua koma dua puluh tiga) Gram sesuai Surat hasil Penimbangan Barang Bukti pegadaian Lhokseumawe Nomor 321/SP60013/2025 tanggal 21 Agustus 2025;
j. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dibawa menuju Laboratorium RS. Kesrem TK III 07.01 Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris dan pengambilan urine serta serum darah dengan didampingi oleh Serda Saiman (Saksi-1), Sertu Rahmadi serta Penyidik dari Denpom IM/1 a.n. Serda Rizki Armanda, kemudian sekira pukul 10.15 WIB, hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa menunjukan positif mengandung zat Amfetamine dan Metamfetamine, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/1 guna diproses secara hukum, setelah itu sekira pukul 19.00 WIB Saksi-1 bersama Sertu Rahmadi, Saksi-5 dan Tim Penyidik Denpom IM/1 berangkat menuju Polda Sumatera Utara membawa sampel urine dan serum darah Terdakwa serta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
k. Bahwa terhadap sampel urine dan serum darah Terdakwa serta barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan hasil pemeriksaan positif mengandung zat Metamphetamine dan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu setelah dilakukan pemeriksaan tersisa dengan berat Netto 1,5 (satu koma lima) Gram sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut No.LAB.:5936/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025; dan
l. Bahwa penyebab Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut karena Terdakwa terpengaruh dengan pergaulan yang salah dan pada tahun 2022 Terdakwa pernah dilakukan pemeriksaan urine di Kodim 0103/Aceh Utara dan urine Terdakwa positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau,
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
