Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
86-K/PM.I-01/AD/XI/2025 Zarkasi, S.H. Afrizal Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 86-K/PM.I-01/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/ 160 /X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 126 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Afrizal Hidayat
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama: 
           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Satuan Deninteldam IM, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui pendidikan Secaba PK selama 5 (lima) bulan di Rindam IM, setelah lulus pada tanggal 14 Maret 2015 dilantik dengan pangkat Serda,  dilanjutkan mengikuti  pendidikan Kecabangan  Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, selanjutnya ditempatkan di Deninteldam IM sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21150220690595;
b. Bahwa Terdakwa menjabat selaku Juru Bayar di Satuan Deninteldam IM sejak bulan November 2021 sampai dengan Januari 2024 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengajukan surat pembayaran gaji, Rapel gaji, menerima dan memBayarkan gaji pegawai/personel sesuai daftar gaji pegawai/personel serta membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggungjawaban pengelolaan gaji, adapun pekerjaannya meliputi pembuatan pengajuan gaji, pengajuan Tunkin, pengajuan kekurangan gaji dan gaji susulan serta pembuatan  administrasi personel pindah satuan (pembuatan SKPP);
c. Bahwa pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Januari 2024  ketika menjabat sebagai Juru Bayar di Satuan Deninteldam IM Terdakwa memalsuan surat dengan melakukan perbuatan Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) terhadap Tunkin milik Terdakwa yang seharusnya indeks Tunkin yang diterimanya sebesar Rp. 2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun Tunkin milik Terdakwa tersebut dinaikkan menjadi lebih besar dan tidak sesuai dengan indeks yang diterima seharusnya;
d. Bahwa Terdakwa melakukan pemalsuan surat dengan cara memasukkan jumlah nominal Tunkin yang sesuai dengan Grade masing-masing jabatan personel, lalu Terdakwa memilih beberapa personel Deninteldam IM yang kira-kira bisa dipalsukan dengan dinaikkan Grade kepangkatannya pada pengajuan Arsip Data Komputer Tunkin sehingga terdapat penambahan jumlah Tunkinnya menjadi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kemudian terdapat selisih kelebihan dan selisih kelebihan tersebut dimasukkan ke Tunkin Terdakwa, sehingga jumlah Tunkin Terdakwa bertambah/menggelembung tidak sesuai dengan yang semestinya Terdakwa terima, Terdakwa dalam pengajuan Arsip Data Komputer Tunkin tidak dicetak melainkan dikirimkan kepada Operator Sakti Paku Makodam IM a.n. Sertu Aidil (Saksi-4) untuk diproses pencairannya, kemudian kelengkapan Wabku Tunkin Terdakwa ajukan ke Dandeninteldam IM berupa SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), Pajak, Rekap Global Indeks Jabatan, Lembar 107 (lembar pertama dan lembar terkahir saja) setelah disetujui/ACC dari Dandeninteldam IM Terdakwa mengirimkan softcopy wabku tersebut bersamaan dengan mengajukan keseluruhan Wabku tersebut ke Paku Makodam IM, kemudian Paku Makodam IM memproses pengajuan Tunkin tersebut ke KPPN agar dicairkan;
e. Bahwa produk pekerjaan yang dipalsukan oleh Terdakwa adalah pada Produk pengajuan Tunkin yang mana di dalam pembuatan pengajuan Tunkin tersebut terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu pembuatan Wabku Tunkin dan ADK (Arsip Data Komputer) Tunkin;
f. Bahwa terungkapnya perbuatan Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) yang Terdakwa lakukan karena adanya temuan dari Kemenkeu terkait anomali Tunkin, selanjutnya Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan Mark Up Tunkin pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Januari 2024;
g. Bahwa kerugian anggaran Pagu Tunkin TNI AD akibat Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) yang dilakukan Terdakwa sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sebesar Rp. 61.253.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)  dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara; dan
h. Bahwa dengan adanya perbuatan Pemalsuan Surat yang telah Terdakwa lakukan, Satuan Deninteldam IM merasa dirugikan karena telah mencoreng nama baik TNI-AD khususnya Deninteldam IM.
Atau
Kedua:
           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Satuan Deninteldam IM, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2014 melalui pendidikan Secaba PK selama 5 (lima) bulan di Rindam IM, setelah lulus dilantik pada 14 Maret 2015 dengan pangkat Serda,  dilanjutkan mengikuti  pendidikan Kecabangan  Infanteri di Dodiklatpur Rindam IM, selanjutnya ditempatkan di Deninteldam IM sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21150220690595;
b. Bahwa Terdakwa menjabat selaku Juru Bayar di Satuan Deninteldam IM sejak bulan November 2021 sampai dengan Januari 2024 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengajukan surat pembayaran gaji, Rapel gaji, menerima dan memBayarkan gaji pegawai/personel sesuai daftar gaji pegawai/personel serta membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggungjawaban pengelolaan gaji. Adapun pekerjaannya meliputi pembuatan Pengajuan gaji, Pengajuan Tunkin, Pengajuan Kekurangan gaji dan gaji susulan serta pembuatan  administrasi personel pindah satuan (pembuatan SKPP);
c. Bahwa pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Januari 2024  ketika menjabat sebagai Juru Bayar di Satuan Deninteldam IM Terdakwa menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan dengan melakukan perbuatan Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) terhadap Tunkin milik Terdakwa yang seharusnya indeks Tunkin yang diterimanya sebesar Rp. 2.350.000,-(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun Tunkin milik Terdakwa tersebut dinaikkan menjadi lebih besar dan tidak sesuai dengan indeks yang diterima seharusnya;
d. Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai kuasa di dalam menaikkan indeks Tunkin, baik itu terhadap indeks Tunkin miliknya maupun terhadap indeks Tunkin milik orang lain, karena uang Tunkin tersebut sudah ada Grade Tunkin (kelas jabatan) masing-masing sesuai dengan Perkasad nomor 58 tahun 2022 tentang Pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai negeri sipil di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
e. Bahwa Terdakwa memilih beberapa personel Deninteldam IM yang kira-kira bisa dinaikkan Grade kepangkatannya pada pengajuan ADK Tunkin sehingga terdapat penambahan jumlah Tunkinnya menjadi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kemudian terdapat selisih kelebihan dan selisih kelebihan tersebut dimasukkan ke Tunkin Terdakwa, sehingga jumlah Tunkin Terdakwa bertambah/menggelembung tidak sesuai dengan yang semestinya Terdakwa terima;
f. Bahwa penyebab Terdakwa dapat merubah Grade masing-masing personel, kemudian menambahkan pada rekening Tunkin milik Terdakwa yang jumlah indeksnya melebihi Grade Tunkin yang ada di TNI AD pada File ADK karena pada saat itu tidak ada filter terkait indeks pembayaran Tunkin, kemudian tidak ada sistem Rekon Tunkin (pencocokan data) terkait pembayaran Tunkin sehingga pengajuan Tunkin bisa diajukan secara berulang-ulang dan bisa di bayarkan indeks Tunkin di luar Indeks yang sudah ditentukan oleh TNI AD, selain itu sistem pembuatan Tunkin masih berbentuk Excel, sehingga data yang ada di Juru Bayar dapat dirubah secara manual;
g. Bahwa terungkapnya perbuatan Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) yang Terdakwa lakukan karena adanya temuan dari Kemenkeu terkait anomali Tunkin, selanjutnya Terdakwa mengakui dan telah mengembalikan seluruh uang dari hasil Mark Up Tunkin tersebut ke Kas Negara dan telah menerima Hukuman Disiplin dari Dandeninteldam IM selaku Ankum;
h. Bahwa kerugian anggaran Pagu Tunkin TNI AD akibat Mark Up Tunkin (penggelembungan Tunkin) yang dilakukan Terdakwa sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 sebesar Rp. 61.253.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)  dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara; dan
i. Bahwa dengan adanya perbuatan penyalagunaan wewenang dan jabatan yang telah Terdakwa lakukan, Satuan Deninteldam IM merasa dirugikan karena telah mencoreng nama baik TNI-AD khususnya Deninteldam IM.
Berpendapat  bahwa  perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 126 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya