INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 90-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | Agung Catur Utomo, S.H., M.H. | Syahrinal Siagian | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengrusakan/Pembinasaan/Penghilangan/Menjual Barang-barang Angkatan Perang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 90-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/ 172 /XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA, Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Barangsiapa, yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang keperluan perang, atau pun yang dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata, munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara kepadanya, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IM, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua selanjutnya mengikuti Pendidikan kecabangan Zeni di Pusdikzi Bogor, setelah selesai kemudian bertugas di Yonzipur 16/DA sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31080297071088;
b. Bahwa seluruh personel Yonzipur 16/DA termasuk Terdakwa dalam kedinasan di Satuan Yonzipur 16/DA dibekali dengan senjata api yang menjadi pegangan masing-masing, dalam hal ini Terdakwa dibekali dengan senjata api pegangan yaitu senjata api laras panjang jenis SS1-V1 dengan nomor Senjata AF. A 090207 dan nomor Popor 15 berwarna Putih buatan Pindad Indonesia serta tercatat di laporan pertanggung jawaban Materil atau bentuk 16 Yonzipur 16/DA dan juga tercatat di Laporan Bulanan Materil Paldam IM serta ada di laporkan ke Slogdam IM;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui prosedur yang berlaku terhadap keluar masuk senjata inventaris Kompi C apabila ada kegiatan Jaga Satri, Jaga kediaman Panglima, Jaga Makodam IM dan latihan luar satuan, prosedur yang berlaku selama ini di Gudang Senjata Kompi C adalah personel masuk ke dalam Gudang Senjata mengambil senjata sesuai dengan nomor popornya, selanjutnya personel menulis nama, nomor popor, nomor senjata dan jam keluar di buku register keluar/masuk senjata serta memberikan paraf pada kolom paraf, kemudian pada saat akan mengembalikan senjata, personel meletakan senjatanya lalu menulis waktu masuk dan memparaf kembali pada kolom paraf, akan tetapi apabila ada kegiatan yang hanya di dalam markas, prosedur pengambilannya hanya cukup Ta Fourier mengetahui, kemudian sebelum mengambil senjata pegangan perorangan di Gudang Senjata, harus melepas kartu senjata yang berada di laras senjata lalu meletakkan/menggantungnya ke papan mading infomasi senjata sesuai dengan nama masing-masing perorang pemegang dari senjata yang akan dikeluarkan, selanjutnya saat akan mengembalikan dan meletakkan senjata ke Rak dalam Gudang Senjata harus mengambil kartu senjata yang telah digantung di papan mading tersebut lalu kembali meletakkannya pada laras senjata sesuai pemiliknya;
d. Bahwa dalam rangka menyambut HUT Yonzipur 16/DA yang ke 17, Kompi C Yonzipur 16/DA melakukan persiapan Yontangkas serta Lomba Binsat dan salah satu kegiatan perlombaan yang akan dipertandingkan adalah lomba menembak dengan daftar Nominatif penembak yang ikut bertanding dalam lomba menembak dari Kompi C sebanyak 12 (dua belas) orang namun nama Terdakwa tidak termasuk di dalamnya dan dari sebanyak 8 (delapan) pertandingan yang akan dilombakan dalam rangka menyambut HUT Yonzipur 16/DA yaitu pertandingan Menembak, Renang Militer, CC, Sepak Bola, Bola Volly, Tenis Meja, Bulu Tangkis dan Lomba Catur untuk nama Terdakwa tidak terlibat dalam tim manapun terhadap semua jenis pertandingan yang akan diperlombakan tersebut;
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 06.45 WIB, Danki C a.n Lettu Czi Satria Junaidi mengirimkan pesan pada grup Telegram yang berisikan kata-kata “ untuk giat hari ini 1. Personel yang terlibat CC pukul 07.30 melaksanakan latihan depan Mayon, 2. Personel yang termasuk nominative menembak melaksanakan latihan di Lapbak 07.30 tembakan sudah bunyi, furir langsung cuning, 3. Sisa personel sesuaikan giat satuan”, kemudian sekira pukul 07.30 WIB Danki C kembali mengirim pesan di grup Telegram dengan kata-kata “Lapbak kok kosong”, setelah melihat isi pesan yang dikirimkan oleh Danki C tersebut selanjutnya Terdakwa atas inisiatif dan kemauan sendiri pergi menuju Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA untuk ikut melaksanakan kegiatan menembak;
f. Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.45 WIB, saat sedang berada di Lapangan Tembak Terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Pratu Mauli Ihsyan (Saksi-2) dengan menulis kata-kata “bawa senjata abang nomor 15” dijawab oleh Saksi-2 “siap, ijin monitor bang”, setelah itu sekira 15 (lima belas) menit kemudian Saksi-2 bersama Pratu M. Fadillah (Saksi-1) datang ke Lapangan Tembak dengan membawa 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang yaitu 1 (satu) pucuk senjata api pegangan Terdakwa dan 1 (satu) pucuk lainnya senjata api pegangan Saksi-2 yang dibawa langsung oleh Saksi-2 sedangkan Saksi-1 hanya membawa kopi tanpa membawa senjata api, setelah itu Saksi-2 menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1-V1 dengan nomor Senjata AF. A 090207 dan nomor Popor 15 berwarna Putih kepada Terdakwa lalu senjata api tersebut Terdakwa letakkan di Rak senjata yang terbuat dari kayu yang posisinya berada di dalam koridor, kemudian setelah beberapa orang personel lainnya datang untuk melaksanakan latihan menembak, sekira pukul 09.05 WIB Letda Czi Reza (Danton Kompi Bantuan) datang ke Lapangan Tembak dan langsung mengambil apel terhadap para personel Kompi C sebanyak 6 (enam) orang yang akan melaksanakan latihan menembak, kemudian sekira pukul 09.10 WIB latihan menembak dimulai dengan dipimpin langsung oleh Danton Kompi Bant yang mana pergelombangnya sebanyak 2 (dua) orang dalam pelaksanaan menembak dengan sikap duduk sebanyak 10 (sepuluh) butir munisi dengan waktu 1 (satu) menit;
g. Bahwa selanjutnya setelah 3 (tiga) gelombang menembak berjalan lalu datang 1 (satu) orang personel Kompi C lainnya yang bernama Praka Mario ke Lapangan Tembak dan ikut bergabung melakukan latihan menembak, setelah itu pada pukul 09.25 WIB datang 3 (tiga) orang personel dari Kompi Bantuan untuk ikut bergabung melaksanakan latihan menembak yang salah satunya adalah Dankibant a.n Lettu Czi Safarlinuddin dan dalam pelaksanaan latihan menembak tersebut Terdakwa melaksanakan menembak sebanyak 3 (tiga) kali dan setiap kali selesai menembak Terdakwa selalu meletakkan senjata api pegangan Terdakwa di Rak senjata yang terbuat dari besi yang posisinya berada disamping kiri koridor dan terakhir kali Terdakwa melaksanakan menembak sekira pukul 11.35 WIB, untuk senjata api pegangan Terdakwa saat itu Terdakwa letakkan di Rak besi, selanjutnya Terdakwa mendatangi Pratu Muammar (Saksi-3) yang sedang bertugas menulis hasil menembak lalu Terdakwa menyampaikan perintah dengan berkata “Mar titip senjata abang ya” tanpa memberitahukan berapa nomor popor senjata api pegangan Terdakwa serta di mana senjata api tersebut Terdakwa letakkan dan dijawab oleh Saksi-3 “siap bang” yang saat itu menjawab perintah Terdakwa dalam posisi duduk di meja karena gelombang menembak masih berlanjut dan Saksi-3 juga masih menulis setiap hasil menembak setelah petembak melakukan penembakan, setelah itu Terdakwa langsung berjalan menuju belakang koridor melewati tengah koridor dan duduk bergabung bersama personel lainnya yang melaksanakan istirahat disamping kanan belakang koridor;
h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.45 WIB, rangkaian kegiatan latihan menembak dinyatakan selesai kemudian Terdakwa turun ke jalan menuju ke tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu pergi meninggalkan Lapangan Tembak untuk kembali ke rumah Terdakwa yang jaraknya sekitar 3 (tiga) menit dari Lapangan Tembak, sedangkan untuk senjata api pegangan Terdakwa hanya diletakkan dan di tinggalkan di Rak besi yang berada di samping kiri koridor yang tertutup dengan container karena Terdakwa merasa yakin jika senjata api pegangan Terdakwa tersebut akan dimasukan ke dalam Gudang Senjata oleh Saksi-3 sebagaimana yang Terdakwa perintahkan kepada Saksi-3 sebelumnya;
i. Bahwa selanjutnya saat meninggalkan Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA, Saksi-3 tidak melintasi Rak besi yang berada di samping kiri koridor dan hanya melihat Rak kayu dan saat itu Saksi-3 lupa akan perintah Terdakwa yang sebelumnya meminta Saksi-3 untuk menggudangkan senjata api pegangan Terdakwa ke Gudang Senjata Kompi C karena Saksi-3 melihat di Rak kayu senjata sudah tidak ada senjata api lagi, selain itu saat penggudangan senjata api di Gudang Senjata Kompi C, Saksi-1 tidak ada melakukan pengecekan apakah seluruh senjata Kompi C yang digunakan untuk kegiatan menembak sudah dimasukan seluruhnya ke dalam Gudang Senjata Kompi C;
j. Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB, Saksi-1 melakukan pengecekan terhadap seluruh senjata api di Gudang Senjata Kompi C dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui 1 (Satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1-V1 dengan nomor Senjata AF. A 090207 dan nomor Popor 15 berwarna Putih pegangan Terdakwa tidak ada di dalam Gudang Senjata, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan senjata api tersebut dan Terdakwa menyampaikan jika senjata api pegangan Terdakwa tersebut sudah dititipkan kepada Saksi-3 untuk di gudangkan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Saksi-3 dan dari penyampaian Saksi-3 diketahui jika senjata api pegangan Terdakwa tersebut tidak ada Saksi-3 gudangkan karena sebelumnya Saksi-3 tidak melihat senjata api pegangan Terdakwa di Rak kayu yang terdapat di Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA;
k. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi-1 dan Saksi-3 melakukan pencarian di Lapangan Tembak Mapidonde serta juga melakukan pengecekan di Gudang Senjata Kompi Bant dan Kompi C namun senjata api pegangan Terdakwa tersebut tetap tidak ditemukan, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saksi-1 melaporkan perihal hilangannya senjata api tersebut kepada Pa Jaga Yonzipur 16/DA yang selanjutnya memerintahkan seluruh personel yang terlibat kegiatan latihan menembak untuk melakukan pencarian di seputaran Lapangan Tembak Mapidonde, kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdengar bunyi Alarm Steling selanjutnya seluruh personel Yonzipur 16/DA berkumpul dan melakukan apel luar biasa di depan Mayonzipur 16/DA dan diambil oleh Pa Jaga yang memberikan arahan dan penekanan terkait dengan hilangnya 1 (satu) pucuk senjata api pada saat melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Mapidonde, setelah itu Pa Jaga memisahkan personel yang terlibat kegiatan menembak pagi itu dan kembali memberikan pengarahan dan penekanan kepada personel yang tergabung dalam kegiatan menembak tersebut, kemudian seluruh personel Yonzipur 16/DA yang apel saat itu diperintahkan untuk melaksanakan pencarian di seputaran Lapangan Tembak dan Asrama yang dekat dengan Lapangan Tembak tersebut, sedangkan untuk Personel yang tergabung dalam melaksanakan latihan menembak hari itu melakukan pencarian sesuai dengan klue yang disampaikan Pa Jaga yaitu terhadap rumah yang paling dekat dengan Lapangan Tembak sebanyak 5 (lima) rumah yaitu 4 (empat) rumah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) rumah milik Serka Eferiadi namun hasilnya nihil dan pencarian dilakukan hingga pukul 05.00 WIB dan dihentikan saat pelaksanaan Sholat Subuh;
l. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, seluruh personel Yonzipur 16/DA kembali melaksanakan pencarian terhadap senjata api pegangan Terdakwa tersebut akan tetapi hingga siang hari tetap tidak diketemukan, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama Lettu Czi Satria Junaidi, Saksi-1 serta Saksi-3 berangkat menuju Mess Yonzipur 16/DA yang berada di Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan ELF yang dikendarai oleh Pratu Jaka dan tiba sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 15.25 WIB Terdakwa bersama Lettu Czi Satria Junaidi, Saksi-1 serta Saksi-3 berangkat ke Staf Intel Kodam IM dengan didampingi oleh Danyonzipur 16/DA dan setelah menghadap Asintel Kasdam IM kemudian Terdakwa, Lettu Czi Satria Junaidi, Saksi-1 serta Saksi-3 diserahkan ke Staf Intel Kodam IM untuk dilakukan interogasi terkait permasalahan hilangnya senjata api pegangan Terdakwa tersebut;
m. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sebanyak 12 (dua belas) orang penembak dan pendukung lainnya juga dipanggil ke Staf Intel Kodam IM untuk dilakukan interogasi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB datang Pratu Hidayat (Saksi-8) dan Prada Fadil personel Kompi A ke ruang Staf Intel Kodam IM guna dilakukan pemeriksaan karena pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB Saksi-8 bersama Prada Padil ada mendatangi Lapangan Tembak untuk mengambil bekas lesan, kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 Danki B a.n Lettu Czi Rahmad Wahyudi juga datang di panggil ke Staf Intel Kodam IM karena pada saat latihan menembak Lettu Czi Rahmat Wahyudi sedang membuat kandang ayam di belakang rumah yang posisi rumahnya dekat dengan Lapangan Tembak;
n. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 pemeriksaan interogasi yang dilakukan oleh Staf Intel Kodam IM dinyatakan selesai, kemudian pada pukul 17.45 WIB sebanyak 19 (Sembilan belas) orang personel yang di periksa di Staf Intel Kodam IM dibawa oleh Danyonzipur 16/DA ke Pomdam IM untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
o. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menanggalkan senjata api laras panjang yang merupakan pegangan Terdakwa pada saat setelah selesai latihan menembak, senjata Terdakwa tidak dikembalikan ke Gudang Senjata melainkan Terdakwa menaruh di Rak kayu senjata yang ada di Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA, membuat senjata api laras panjang jenis SS1-V1 nomor Senjata AF. A 090207 dengan nomor Popor 15 inventaris Yonzipur 16/DA pegangan Terdakwa hilang;
p. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tim penyidik Pomdam IM yang di pimpin oleh Kasi Idik Pomdam IM a.n Mayor Cpm Markasan, S.H., melakukan penggeledahan di Komplek Mayonzipur 16/DA dan pada pukul 15.10 WIB menemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1-V1 nomor Senjata AF. A 090207 dengan nomor Popor 15 berwarna putih yang merupakan pegangan Terdakwa di Tempat penyimpanan Tandon air yang posisinya berada di atas melintasi Lapangan Tembak, tepatnya berada di tengah-tengah bukit Yonzipur 16/DA atau sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA namun sampai saat ini tidak diketahui siapa yang mengambil dan meletakkan senjata api pegangan Terdakwa tersebut di dalam Tandon air; dan
q. Bahwa terhadap 1 (Satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1-V1 dengan nomor Senjata AF. A 090207 dan nomor Popor 15 berwarna Putih pegangan Terdakwa tersebut tidak dapat di duplikasi sesuai dengan aslinya karena bagian peralatan tembak senjata tersebut susah untuk ditiru dan apabila dapat di duplikasi tetap akan ketahuan apakah senjata tersebut asli ataupun Rakitan dan kondisi senjata api yang sebelumnya dilaporkan hilang serta telah ditemukan tersebut, setelah di bersihkan dan di bongkar oleh Serma Fahmi Fikri (Saksi-9) diketahui masih dalam keadaan baik dan masih dapat digunakan.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 148 Ke-2 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
