Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
85-K/PM.I-01/AD/XI/2025 Zarkasi, S.H. Fahriadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85-K/PM.I-01/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/ 158 /X/ 2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fahriadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  pada  tanggal  lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Asrama Gabungan TNI-AD Keutapang Kota Banda Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secaba PK XI di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam I/BB, setelah selesai ditempatkan di Kopasus, kemudian pada tahun 2007 dipindahtugaskan ke Kodam IM dan pada tahun 2008 dipindahtugaskan ke Korem 011/LW, pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Kodim 0111/Bieruen, Selanjutnya pada tahun 2019 mengikuti Pendidikan Secapa Reg , setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Infanteri setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, pada tahun 2023 dipindahtugaskan ke Rindam IM, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pama Rindam IM, dengan pangkat Letnan Dua Infanteri NRP 21040020311284; 
b. Bahwa pada bulan Maret 2025 sebelum puasa Terdakwa  sedang dalam kegiatan Pra Tugas Yonif 113/JS, sekira pukul 17.30 WIB saat selesai latihan Terdakwa  berada di warung bakso bernama Gembul di daerah Kecamatan Musidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa  duduk dengan Letda Inf Hendri dan bersebelahan meja dengan Sdr. Jumino (Saksi-2) selanjutnya Terdakwa  sempat berkenalan dan mengobrol dengan Saksi-2, kemudian Saksi-2 meminta nomor handphone Terdakwa ;
c. Bahwa pada tanggal 04 April 2025 saat selesai kegiatan Pra Tugas Yonif 113/JS dan Terdakwa  sudah berada di Banda Aceh, Terdakwa  dihubungi oleh Saksi-2 yang berkata “Bang sudah pulang?” Terdakwa  menjawab “sudah pak, ini saya sudah beberapa hari berada di Banda Aceh” lalu Saksi-2 ada menjelaskan “bang, ini anak saya SiAji mau masuk Tentara, dia sudah kalah tes polisi” Terdakwa  jawab “kalahnya dimana?” dijawab “belum sempat tes bang, kalah di Polres masalah tinggi badan, bisa gak bang anak saya si Aji ikut tes Tentara?” Terdakwa  menjawab “Ya, saya lihat dulu orangnya, nanti lebaran ketiga saya datang ketempat bapak, nanti saya hubungi bapak lagi” kemudian menutup telepon;
d. Bahwa pada hari senin tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa   menelepon Saksi-2 berkata “Pak, ini saya  sudah berada di Pondok dekat ATM BSI” dijawab Saksi-2 “Oh, ya sudah saya  kesitu”, sekira pukul 18.20 WIB Saksi-2 tiba menemui Terdakwa   yang kemudian bersama-sama menuju ke rumah Saksi-2 di Ds. Selisi Mara Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Saat berada dirumah Saksi-2 menunjukan anaknya a.n Sdr. Miswaji Pranata (Saksi-3) dan berkata “ini pak posturnya, bisa ga jadi TNI? Kalau gak bisa, Terdakwa   ga maksa, tapi kalo bisa lanjut” kemudian setelah Terdakwa   melihatnya, Terdakwa   menjawab “saya  coba Dulu, dan ini saya rasa cukup tinggi badannya, selain tinggi badan apa lagi kekurangan anaknya pak?” dijawab Saksi-2 “anak saya  telinganya bolong (cacat bawaan lahir) sama tidak bisa berenang” Terdakwa   berkata lagi “kalau begini pak, anaknya harus segera diberangkatkan ke Banda Aceh untuk Cek-Up sama Bimbel renang”, lalu dijawab “iya, akan saya  berangkatkan secepatnya, masalah biaya masuk Bintara kira-kira pasarannya berapa pak, saya  sanggupnya Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)”, Terdakwa   menjawab “saya  tidak menentukan biaya, dan kita tidak perlu mengikuti biaya pasaran, berapa yang bapak sanggup ya segitu, tetapi untuk panjar bapak usahakan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saja dulu”, Saksi-2 berkata lagi “boleh pak, akan saya  usahakan”, Setelah pembahasan tersebut Terdakwa  pun pamit pulang ke Banda Aceh;
e. Bahwa kurang lebih satu minggu kemudian atas kesepakatan bersama, Saksi-3 diberangkatkan ke Banda Aceh untuk menemui Terdakwa  , setelah Terdakwa   bertemu dengan Saksi-3 didaerah Ketapang Kota Banda Aceh kemudian Terdakwa   mengantarkan Saksi-3 ketempat Kos yang berada di daerah Ketapang Kota Banda Aceh dan Terdakwa   berpesan kepada Saksi-3 untuk menunggu kabar dari Terdakwa   untuk melaksanakan Check-Up kesehatan. Keesokan harinya Terdakwa   meminta bantuan kepada teman Terdakwa   a.n Sdr. Azhari untuk mengantarkan Saksi-3 Check-Up kesehatan di Kesdam IM dan pada saat itu Terdakwa   juga datang mendampingi Saksi-3 melaksanakan Check-Up di Kesdam IM dengan cara menunggu diluar. Setelah hasil Check-Up keluar diketahui Saksi-3 mempunyai penyakit hidung Polip, Amandel, Telinga bolong (gendang telinga pecah), Varises sedang, Varikokel, penyakit pada mata dan gigi perlu diperbaiki. Mengetahui hal tersebut Terdakwa   menyampaikan kepada Saksi-3 dan Saksi-2 bahwa perlu berkonsultasi ke masing-masing dokter untuk mengobati masing-masing penyakitnya tersebut. selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa   mengantar dan ikut mendampingi Saksi-3 melaksanakan bimbel renang di kolam renang Yonif Raider 112/DJ Mataie Kab. Aceh Besar sampai dengan selesai, selain itu Terdakwa   juga ada mengantar dan mendampingi Saksi-3 untuk melaksanakan konsultasi ke Dokter THT yang berada didaerah Masjid Raya Kota Banda Aceh sebanyak 2 (dua) kali serta kedokter gigi sebanyak satu kali. Namun dari sekian kali melaksanakan konsultasi ke para dokter, Saksi-3 tidak mau melaksanakan perbaikan kesehatan (operasi) melainkan hanya meminta obat saja dan mempergunakan biaya dari Saksi-3 sendiri;
f. Bahwa pada tanggal 13 April 2025, Saksi-3 menjalani Medical Check Up di Kesdam IM dengan di dampingi teman dari Terdakwa  yang tidak saksi-3 kenal kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui Saksi-3 memiliki masalah kesehatan yaitu mengalami kebocoran pada telinga sebelah kiri, selanjutnya pada tanggal 16 April 2025 surat hasil Medical Check Up telah keluar kemudian Terdakwa  menjanjikan Saksi-3 dan memberikan solusi dengan cara akan menemui Saksi-3 dengan orang bagian kesehatan dalam seleksi Caba PK Gelombang I Tahun 2025 sehingga hal tersebut membuat Saksi-3 yakin dan percaya diri untuk mendaftarkan diri ke dalam seleksi tersebut, akan tetapi sampai dengan sekarang Saksi-3 tidak pernah ditemui oleh orang yang telah dijanjikan Terdakwa  dan Terdakwa  menyampaikan kepada Saksi-3 berkali-kali sebelum melakukan pengurusan terhadap Saksi-3, Terdakwa  telah banyak meluluskan orang lain dalam ikut seleksi penerimaan TNI AD seperti bujuk rayu sehingga hal tersebut membuat Saksi-3 percaya dan yakin kepada Terdakwa  akan membantu Saksi-3 lolos dalam seleksi Caba PK Gelombang I Tahun 2025;
g. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2025 sore hari menjelang maghrib, Terdakwa   ada menelepon Saksi-2 dengan berkata “pak, kirimkan dulu uang Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)” dijawab “iya bang, sabar dulu sekitar dua hari lagi, nanti kalau sudah ada uangnya langsung saya  antar ke Banda Aceh” dan Terdakwa  menjawab “ok pak, saya  tunggu”. kemudian pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-2 datang ke Banda Aceh dan bertemu dengan Terdakwa   di Kos Saksi-3 alamat asrama gabungan TNI-AD Keutapang Kota Banda Aceh, setelah itu Saksi-2 menyerahkan uang Cash sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) berkwitansi yang bertulis “Pinjaman uang sementara dan akan dikembalikan secepatnya pada tgl 07-08-2025” lalu  berkata “ini bang, saya  serahkan uangnya sebagai panjar” kepada Terdakwa  dan keesokan harinya Saksi-2 pulang ke rumahnya di Ds. Selisi Mara Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.
h. Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 saat melaksanakan tes kesegaran Jasmani Saksi-3 dinyatakan tidak lulus (gagal), dan Saksi-2 menghubungi Terdakwa   dengan berkata “bang, anak saya  sudah gagal di Jasmani, apakah masih bisa dibantu untuk tetap lanjut, tapi kalau tidak bisa gak apa-apa, kembalikan uang saya ” Terdakwa   menjawab “tunggu dulu pak, kita coba dalam dua hari kedepan, siapa tau masih bisa terbantu”, setelah dua hari Terdakwa  menghubungi Saksi-2 kembali berkata “pak siapkan sisa uang sesuai kemampuan yang bapak bilang sebelumnya Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) lagi dan bapak segera ke Banda Aceh, nanti disini kita bicarakan semua” dijawab “kalo anak saya  sudah masuk, baru nanti saya  bayar, tapi kalau gak bisa yaudah gapapa, uang Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saya  dikembalikan” kemudian menutup telepon; 
i. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa   dijemput oleh Provost Rindam IM a.n Sertu Fatun dan Kopda Anda Yusfiar dan dibawa ke Pam Rindam IM, saat tiba di kantor Pam Rindam IM telah hadir Kasipam Rindam IM a.n Edy Heryanto beserta anggota Pam lainnya berikut dengan Saksi-2, kemudian Terdakwa   dimintai keterangan perihal uang milik Saksi-2 yang telah diberikan kepada Terdakwa   sebelumnya, saat itu Saksi-2 hanya menanyakan kapan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tersebut akan di kembalikan, dan Terdakwa   menjawab uang tersebut akan Terdakwa   kembalikan sesuai dengan tertulis di kwitansi pada saat penyerahan uang tersebut yaitu pada tanggal 07 Agustus 2025 dan Saksi-2 menyetujuinya, hal tersebut juga ada dilaporkan ke Danrindam IM dengan hasil Danrindam IM tidak menerimanya sehingga melimpahkan perkara Terdakwa   tersebut ke Pomdam IM untuk diproses lebih lanjut;
j. Bahwa Terdakwa   ada meminta uang melalui telepon kepada Saksi-2 yaitu pada tanggal 05 Mei 2025 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang tersebut baru diberikan Saksi-2 kepada Terdakwa   pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Banda Aceh dan uang tersebut diberikan secara tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) berkwitansi yang bertulis “Pinjaman uang sementara dan akan dikembalikan secepatnya pada tgl 07-08-2025” yang awalnya akan digunakan untuk membantu Saksi-3 dalam pengurusan mengikuti seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025, namun pada akhirnya Saksi-3 dinyatakan gagal atau tidak lulus dalam seleksi tersebut, dan uang tersebut ada Terdakwa   gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa   yaitu membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari;
k. Bahwa Terdakwa   meminta uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 untuk membantu pengurusan Saksi-3 selama mengikuti seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 di Banda Aceh dan Terdakwa   tidak termasuk dalam panitia seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025;
l. Bahwa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari Saksi-2  Terdakwa   gunakan untuk membayar hutang kepada Sdr. Totok sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) Terdakwa   gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa   sendiri;
m. Bahwa tujuan Terdakwa   meminta sejumlah uang kepada Saksi-2 yaitu untuk mengurus kebutuhan Saksi-3 selama mengikuti  seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 di Banda Aceh dan kebutuhan pribadi atau operasional Terdakwa   selama membantu Saksi-3;
n. Bahwa Terdakwa  telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa   berikan kepada Saksi-2 melalui adik kandung Terdakwa   a.n Fatri Saliana;
o. Bahwa Saksi-2 menyerahkan uang kepada Terdakwa  karena Terdakwa mengatakan kepada Saksi-2 dapat meluluskan  Saksi-3 menjadi Bintara TNI-AD T.A 2025 akan tetapi Saksi-3 dinyatakan tidak lulus serta dirugikan atas gagalnya Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 tersebut, mengingat Saksi-2 telah menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa  untuk membantu meluluskan Saksi-3 dalam seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 di Banda Aceh.
p. Bahwa sebelum perkara tindak pidana sekarang ini yaitu dalam pengurusan seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 Terdakwa  sedang menjalani hukuman masa percobaan selama 6 (enam) bulan TMT sejak 18 Januari 2025 atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan Saksi-4 juga pernah memediasi menyelesaikan secara kekeluargaan atas perkara yang dilakukan Terdakwa  terhadap Sdr. Ibrahim dalam hal pengurusan seleksi penerimaan Secaba PK TA. 2023 yang meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Sdr. Ibrahim namun gagal dalam seleksi tersebut;
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  pada  tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Asrama Gabungan TNI-AD Keutapang Kota Banda Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, 
Dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secaba PK XI di Rindam I/BB, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Susjurtaif di Rindam I/BB, setelah selesai ditempatkan di Kopasus, kemudian pada tahun 2007 dipindahtugaskan ke Kodam IM dan pada tahun 2008 dipindahtugaskan ke Korem 011/LW, pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Kodim 0111/Bieruen, Selanjutnya pada tahun 2019 mengikuti Pendidikan Secapa Reg , setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Infanteri setelah selesai ditempatkan di Yonif 116/GS, pada tahun 2023 dipindahtugaskan ke Rindam IM, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pama Rindam IM, dengan pangkat Letnan Dua Infanteri NRP 21040020311284; 
b. Bahwa pada bulan Maret 2025 sebelum puasa Terdakwa  sedang dalam kegiatan Pra Tugas Yonif 113/JS, sekira pukul 17.30 WIB saat selesai latihan Terdakwa  berada di warung bakso bernama Gembul di daerah Kecamatan Musidah Kabupaten Bener Meriah, Terdakwa  duduk dengan Letda Inf Hendri dan bersebelahan meja dengan Sdr. Jumino (Saksi-2) selanjutnya Terdakwa  sempat berkenalan dan mengobrol dengan Saksi-2, kemudian Saksi-2 meminta nomor handphone Terdakwa ;
c. Bahwa pada tanggal 04 April 2025 saat selesai kegiatan Pra Tugas Yonif 113/JS dan Terdakwa  sudah berada di Banda Aceh, Terdakwa  dihubungi oleh Saksi-2 yang berkata “Bang sudah pulang?” Terdakwa  menjawab “sudah pak, ini saya sudah beberapa hari berada di Banda Aceh” lalu Saksi-2 ada menjelaskan “bang, ini anak saya SiAji mau masuk Tentara, dia sudah kalah tes polisi” Terdakwa  jawab “kalahnya dimana?” dijawab “belum sempat tes bang, kalah di Polres masalah tinggi badan, bisa gak bang anak saya si Aji ikut tes Tentara?” Terdakwa  menjawab “Ya, saya lihat dulu orangnya, nanti lebaran ketiga saya datang ketempat bapak, nanti saya hubungi bapak lagi” kemudian menutup telepon;
d. Bahwa pada hari senin tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa   menelepon Saksi-2 berkata “Pak, ini saya  sudah berada di Pondok dekat ATM BSI” dijawab Saksi-2 “Oh, ya sudah saya  kesitu”, sekira pukul 18.20 WIB Saksi-2 tiba menemui Terdakwa   yang kemudian bersama-sama menuju ke rumah Saksi-2 di Ds. Selisi Mara Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Saat berada dirumah Saksi-2 menunjukan anaknya a.n Sdr. Miswaji Pranata (Saksi-3) dan berkata “ini pak posturnya, bisa ga jadi TNI? Kalau gak bisa, Terdakwa   ga maksa, tapi kalo bisa lanjut” kemudian setelah Terdakwa   melihatnya, Terdakwa   menjawab “saya  coba Dulu, dan ini saya rasa cukup tinggi badannya, selain tinggi badan apa lagi kekurangan anaknya pak?” dijawab Saksi-2 “anak saya  telinganya bolong (cacat bawaan lahir) sama tidak bisa berenang” Terdakwa   berkata lagi “kalau begini pak, anaknya harus segera diberangkatkan ke Banda Aceh untuk Cek-Up sama Bimbel renang”, lalu dijawab “iya, akan saya  berangkatkan secepatnya, masalah biaya masuk Bintara kira-kira pasarannya berapa pak, saya  sanggupnya Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)”, Terdakwa   menjawab “saya  tidak menentukan biaya, dan kita tidak perlu mengikuti biaya pasaran, berapa yang bapak sanggup ya segitu, tetapi untuk panjar bapak usahakan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saja dulu”, Saksi-2 berkata lagi “boleh pak, akan saya  usahakan”, Setelah pembahasan tersebut Terdakwa  pun pamit pulang ke Banda Aceh;
e. Bahwa kurang lebih satu minggu kemudian atas kesepakatan bersama, Saksi-3 diberangkatkan ke Banda Aceh untuk menemui Terdakwa  , setelah Terdakwa   bertemu dengan Saksi-3 didaerah Ketapang Kota Banda Aceh kemudian Terdakwa   mengantarkan Saksi-3 ketempat Kos yang berada di daerah Ketapang Kota Banda Aceh dan Terdakwa   berpesan kepada Saksi-3 untuk menunggu kabar dari Terdakwa   untuk melaksanakan Check-Up kesehatan. Keesokan harinya Terdakwa   meminta bantuan kepada teman Terdakwa   a.n Sdr. Azhari untuk mengantarkan Saksi-3 Check-Up kesehatan di Kesdam IM dan pada saat itu Terdakwa   juga datang mendampingi Saksi-3 melaksanakan Check-Up di Kesdam IM dengan cara menunggu diluar. Setelah hasil Check-Up keluar diketahui bahwa Saksi-3 mempunyai penyakit hidung Polip, Amandel, Telinga bolong (gendang telinga pecah), Varises sedang, Varikokel, penyakit pada mata dan gigi perlu diperbaiki. Mengetahui hal tersebut Terdakwa   menyampaikan kepada Saksi-3 dan Saksi-2 perlu berkonsultasi ke masing-masing dokter untuk mengobati masing-masing penyakitnya tersebut. selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa   mengantar dan ikut mendampingi Saksi-3 melaksanakan bimbel renang di kolam renang Yonif Raider 112/DJ Mataie Kab. Aceh Besar sampai dengan selesai, selain itu Terdakwa   juga ada mengantar dan mendampingi Saksi-3 untuk melaksanakan konsultasi ke Dokter THT yang berada didaerah Masjid Raya Kota Banda Aceh sebanyak 2 (dua) kali serta kedokter gigi sebanyak satu kali. Namun dari sekian kali melaksanakan konsultasi ke para dokter, Saksi-3 tidak mau melaksanakan perbaikan kesehatan (operasi) melainkan hanya meminta obat saja dan mempergunakan biaya dari Saksi-3 sendiri;
f. Bahwa pada tanggal 13 April 2025, Saksi-3 menjalani Medical Check Up di Kesdam IM dengan di dampingi teman dari Terdakwa  yang tidak saksi-3 kenal kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui Saksi-3 memiliki masalah kesehatan yaitu mengalami kebocoran pada telinga sebelah kiri, selanjutnya pada tanggal 16 April 2025 surat hasil Medical Check Up telah keluar kemudian Terdakwa  menjanjikan Saksi-3 dan memberikan solusi dengan cara akan menemui Saksi-3 dengan orang bagian kesehatan dalam seleksi Caba PK Gelombang I Tahun 2025 sehingga hal tersebut membuat Saksi-3 yakin dan percaya diri untuk mendaftarkan diri ke dalam seleksi tersebut, akan tetapi sampai dengan sekarang Saksi-3 tidak pernah ditemui oleh orang yang telah dijanjikan Terdakwa  dan Terdakwa  menyampaikan kepada Saksi-3 berkali-kali sebelum melakukan pengurusan terhadap Saksi-3, Terdakwa  telah banyak meluluskan orang lain dalam ikut seleksi penerimaan TNI AD seperti bujuk rayu sehingga hal tersebut membuat Saksi-3 percaya dan yakin kepada Terdakwa  akan membantu Saksi-3 lolos dalam seleksi Caba PK Gelombang I Tahun 2025;
g. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2025 sore hari menjelang maghrib, Terdakwa   ada menelepon Saksi-2 dengan berkata “pak, kirimkan dulu uang Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)” dijawab “iya bang, sabar dulu sekitar dua hari lagi, nanti kalau sudah ada uangnya langsung saya  antar ke Banda Aceh” dan Terdakwa  menjawab “ok pak, saya  tunggu”. kemudian pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-2 datang ke Banda Aceh dan bertemu dengan Terdakwa   di Kos Saksi-3 alamat asrama gabungan TNI-AD Keutapang Kota Banda Aceh, setelah itu Saksi-2 menyerahkan uang Cash sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) berkwitansi yang bertulis “Pinjaman uang sementara dan akan dikembalikan secepatnya pada tgl 07-08-2025” lalu  berkata “ini bang, saya  serahkan uangnya sebagai panjar” kepada Terdakwa  dan keesokan harinya Saksi-2 pulang ke rumahnya di Ds. Selisi Mara Kec. Bandar Kab. Bener Meriah.
h. Bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 saat melaksanakan tes kesegaran Jasmani Saksi-3 dinyatakan tidak lulus (gagal), dan Saksi-2 menghubungi Terdakwa   dengan berkata “bang, anak saya  sudah gagal di Jasmani, apakah masih bisa dibantu untuk tetap lanjut, tapi kalau tidak bisa gak apa-apa, kembalikan uang saya ” Terdakwa   menjawab “tunggu dulu pak, kita coba dalam dua hari kedepan, siapa tau masih bisa terbantu”, setelah dua hari Terdakwa  menghubungi Saksi-2 kembali berkata “pak siapkan sisa uang sesuai kemampuan yang bapak bilang sebelumnya Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) lagi dan bapak segera ke Banda Aceh, nanti disini kita bicarakan semua” dijawab “kalo anak saya  sudah masuk, baru nanti saya  bayar, tapi kalau gak bisa yaudah gapapa, uang Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) saya  dikembalikan” kemudian menutup telepon; 
i. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa   dijemput oleh Provost Rindam IM a.n Sertu Fatun dan Kopda Anda Yusfiar dan dibawa ke Pam Rindam IM, saat tiba di kantor Pam Rindam IM telah hadir Kasipam Rindam IM a.n Edy Heryanto beserta anggota Pam lainnya berikut dengan Saksi-2, kemudian Terdakwa   dimintai keterangan perihal uang milik Saksi-2 yang telah diberikan kepada Terdakwa   sebelumnya, saat itu Saksi-2 hanya menanyakan kapan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tersebut akan di kembalikan, dan Terdakwa   menjawab bahwa uang tersebut akan Terdakwa   kembalikan sesuai dengan tertulis di kwitansi pada saat penyerahan uang tersebut yaitu pada tanggal 07 Agustus 2025 dan Saksi-2 menyetujuinya, hal tersebut juga ada dilaporkan ke Danrindam IM dengan hasil Danrindam IM tidak menerimanya sehingga melimpahkan perkara Terdakwa   tersebut ke Pomdam IM untuk diproses lebih lanjut;
j. Bahwa Terdakwa   ada meminta uang melalui telepon kepada Saksi-2 yaitu pada tanggal 05 Mei 2025 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), namun uang tersebut baru diberikan Saksi-2 kepada Terdakwa   pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Banda Aceh dan uang tersebut diberikan secara tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) berkwitansi yang bertulis “Pinjaman uang sementara dan akan dikembalikan secepatnya pada tgl 07-08-2025” yang awalnya akan digunakan untuk membantu Saksi-3 dalam pengurusan mengikuti seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025, namun pada akhirnya Saksi-3 dinyatakan gagal atau tidak lulus dalam seleksi tersebut, dan uang tersebut ada Terdakwa   gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa   yaitu membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari;
k. Bahwa Terdakwa   meminta uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2 untuk membantu pengurusan Saksi-3 selama mengikuti seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 di Banda Aceh dan Terdakwa   tidak termasuk dalam panitia seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025;
l. Bahwa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari Saksi-2  Terdakwa   gunakan untuk untuk membayar hutang kepada Sdr. Totok sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) Terdakwa   gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa   sendiri;
m. Bahwa tujuan Terdakwa   meminta sejumlah uang kepada Saksi-2 yaitu untuk mengurus kebutuhan Saksi-3 selama mengikuti  seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 di Banda Aceh dan kebutuhan pribadi atau operasional Terdakwa   selama membantu Saksi-3;
n. Bahwa Terdakwa  telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang Terdakwa   berikan kepada Saksi-2 melalui adik kandung Terdakwa   a.n Fatri Saliana;
o. Bahwa Terdakwa pernah membaca dan mengetahui terkait Surat Telegram Danrindam IM Nomor STR/16/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang perintah mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran Werving yang melibatkan oknum prajurit dan PNS Rindam IM yaitu perintah larangan untuk seluruh personel jajaran Rindam IM supaya tidak terlibat dalam kasus atau pelanggaran Werving pada saat Terdakwa apel pagi di Satdik Belneg Rindam IM dan Surat Telegram Danrindam IM tersebut dibacakan pada saat apel pagi;
p. Bahwa sebelum perkara tindak pidana sekarang ini yaitu tidak mentaati perintah dinas STR dari Danrindam IM Nomor STR/16/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang perintah mencegah terjadinya kasus atau pelanggaran Werving Personel Rindam IM pada seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA. 2025 yang sekarang ini Terdakwa  sedang menjalani hukuman masa percobaan selama 6 (enam) bulan TMT sejak 18 Januari 2025 atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan Saksi-4 juga pernah memediasi menyelesaikan secara kekeluargaan atas perkara yang dilakukan Terdakwa  terhadap Sdr. Ibrahim dalam hal pengurusan seleksi penerimaan Secaba PK TA. 2023 yang meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Sdr. Ibrahim namun gagal dalam seleksi tersebut;
Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana :
Pertama : Pasal 378 KUHP.
Atau 
Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya