INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
76-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | Agung Catur Utomo, S.H., M.H. | Muhammad Tauhidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/127/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Madenbekang IM/I.B Meulaboh, Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Denbekang IM/1.B Meulaboh menjabat sebagai Pauralsatri/ATK-G Matang dengan pangkat Letnan Satu Cba NRP 613983;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB, setelah selesai upacara bendera Merah Putih, Koptu Eko Sugianto (Saksi-1) yang saat itu bmenjabat Ba Jaga Denbekang IM/1.B Meulaboh dan Pratu Arif Munandar sebagai Ta Jaga Denbekang IM/1.B Meulaboh melakukan pengecekan personel Denbekang IM/1.B Meulaboh dan ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);
3. Bahwa kemudian Saksi-1 memerintahkan Pratu Arif Munandar untuk mencari Terdakwa ke rumah dinas Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Paurdal Denbekang IM/1.B Meulaboh a.n. Letda Cba Sudarto (Saksi-3) jika Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Saksi-3 memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Arif Munandar untuk mencari Terdakwa disekitar Asrama Korem 012/TU dan di Kota Meulaboh namun Terdakwa juga tidak ditemukan dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
4. Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
5. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Bekangdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denbekang IM/I.B Meulaboh tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025 sesuai (Berita Acara Belum Dapat Dilakukan Pemeriksaan Terdakwa) atau selama 55 (lima puluh lima) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |