INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
77-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Aril Hasani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 77-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/129/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Ma Bekangdam IM, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak Pidana : “Militer, dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
1 Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel II TA 2021 di Rindam IM , setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian dilanjutkan pendidikan kecabangan Bekang di Pusdikbekang Cimahi, setelah selesai ditugaskan ke Satuan Bekangdam IM, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Opr Pompa 2 SPBT Tepbek IM/1.A, Bekangdam IM, dengan pangkat Pratu NRP 1721107010007047;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB pada saat akan dilaksanakan pengecekan apel malam personel lajang Tepbek IM/1.A Banda Aceh yang diambil oleh Piket Sertu Mujiburrahman diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Sertu Mujiburrahman melaporkan tentang ketidak hadiran Terdakwa kepada Letnan Dua Cba Rahimi (Saksi-1) kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek an. Lettu Cba Sahmen Purba, lalu Kaurbek memerintahkan Saksi-1 dan Personel Tepbek IM/1.A untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Banda Aceh, dan Saksi-1 mencoba untuk menghubungi Terdakwa namun nomor teleponnya sudah tidak aktif, setelah itu Saksi-1 menghubungi orangtua Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa agar ikut membantu melakukan pencarian Terdakwa;
3. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi-1 mengumpulkan seluruh personel Tepbek IM/1 Banda Aceh untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar namun hasilnya nihil, selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek dan Kaurbek memerintahkan Saksi-1 dan anggota lainnya untuk kembali;
4. Bahwa keesokan harinya Saksi-1 berkomunikasi dengan orangtua Terdakwa untuk mencari keberadan Terdakwa, namun orangtua Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, namun setiap hari Saksi-1 selalu berkomunikasi dengan keluarga Terdakwa terkait pencarian Terdakwa;
5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB Piket Tepbek IM/1 Banda Aceh an. Koptu M. Chaikal (Saksi-2) menghubungi Saksi-1 dan melaporkan jika Terdakwa telah kembali ke Kesatuan Tepbek IM/1 Banda Aceh dengan diantar oleh orangtua Terdakwa, lalu Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek agar melaporkan hal tersebut secara berjenjang ke Mabekang IM dan sekira pukul 23.00 WIB personel Staf Pam Bekangdam IM meminta keterangan Terdakwa;
6. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin dari Komandan Satuan Terdakwa pergi ke wilayah Gelumpang Baro yang beralamat di daerah Batoh dan Kab. Pidie di daerah Benteng untuk bersembunyi ;
7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang karena Terdakwa terlilit hutang piutang ;
8. Bahwa akibat kejadian tersebut Kabekangdam IM selaku Ankum mengeluarkan SPPP Nomor : SPPP/03/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Ijin atasan yang berwenang dilimpahkan ke Pomdam IM untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
9. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Bekangdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
10 Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan Bekangdam IM tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 atau selama 29 (dua puluh sembilan ) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |