Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
77-K/PM.I-01/AD/IX/2025 Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. Aril Hasani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 77-K/PM.I-01/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/129/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Aril Hasani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Ma Bekangdam IM, atau  setidak-tidaknya  pada  suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak Pidana : “Militer, dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
1 Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel II TA 2021 di Rindam IM  , setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian dilanjutkan  pendidikan  kecabangan Bekang di Pusdikbekang Cimahi, setelah selesai ditugaskan ke Satuan Bekangdam IM,  sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Opr Pompa 2 SPBT Tepbek IM/1.A, Bekangdam IM, dengan pangkat Pratu NRP 1721107010007047;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB pada saat akan dilaksanakan  pengecekan apel malam personel lajang Tepbek IM/1.A Banda Aceh yang diambil oleh Piket  Sertu Mujiburrahman diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Sertu Mujiburrahman melaporkan tentang ketidak hadiran Terdakwa kepada Letnan Dua Cba Rahimi (Saksi-1) kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek an. Lettu Cba Sahmen Purba, lalu Kaurbek  memerintahkan Saksi-1 dan Personel Tepbek IM/1.A untuk melakukan  pencarian terhadap  Terdakwa di sekitar Kota Banda Aceh, dan Saksi-1 mencoba untuk menghubungi Terdakwa namun  nomor teleponnya sudah tidak aktif, setelah itu Saksi-1  menghubungi orangtua Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa agar ikut membantu melakukan pencarian Terdakwa;
3. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Saksi-1  mengumpulkan seluruh personel Tepbek IM/1 Banda Aceh untuk melakukan pencarian  terhadap Terdakwa di sekitar Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar namun hasilnya nihil, selanjutnya Saksi-1  melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek dan Kaurbek memerintahkan  Saksi-1  dan anggota lainnya untuk kembali;
4. Bahwa keesokan harinya Saksi-1  berkomunikasi dengan orangtua Terdakwa untuk mencari keberadan Terdakwa, namun orangtua Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan Terdakwa karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, namun setiap hari Saksi-1 selalu berkomunikasi dengan keluarga Terdakwa terkait pencarian Terdakwa;
5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB Piket Tepbek IM/1 Banda Aceh an. Koptu M. Chaikal (Saksi-2) menghubungi Saksi-1   dan melaporkan jika  Terdakwa telah kembali ke Kesatuan Tepbek IM/1 Banda Aceh dengan diantar oleh orangtua Terdakwa, lalu Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Kaurbek agar melaporkan  hal tersebut secara berjenjang ke Mabekang IM dan sekira pukul 23.00 WIB personel Staf Pam Bekangdam IM meminta keterangan Terdakwa; 
6. Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin dari Komandan Satuan Terdakwa pergi ke wilayah Gelumpang Baro yang beralamat di daerah Batoh dan Kab. Pidie di daerah Benteng untuk bersembunyi ;
7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang karena Terdakwa terlilit hutang piutang ;
8. Bahwa akibat kejadian tersebut Kabekangdam IM selaku Ankum mengeluarkan SPPP Nomor : SPPP/03/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Ijin atasan yang berwenang dilimpahkan ke Pomdam IM untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
9. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan  satuan tanpa  ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Bekangdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
10 Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan Bekangdam IM  tanpa ijin yang sah dari Kabekangdam IM atau atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei  2025 atau selama 29  (dua puluh sembilan ) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya