Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
68-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Riwanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68-K/PM.I-01/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/113/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019melalui pendidikan Secata PK Gel II di Rindam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dan dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam IM, setelah selesai pendidikkan ditugaskan diYonif 114/SM sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan 1 Ru 3 Ton II Kipan BKesatuan Yonif 114/SM dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31190994590798; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Danyonif 114/SM ataupun atasan lainnya yang berwenang dengan berjalan kaki memakai pakaian dinas lapangan (PDL) pergi ke depan Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammad Alim Kasim, Kota Blangkejeren, kemudian Terdakwa minta tolong kepada salah seorang warga untuk mengantarkannya ke Desa Lame, Kec. Blangkejeren, Kec. Gayo Lues; c. Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB, Sersan Dua Edi Suheri (Saksi-1) Ba Jaga Kipan B Yonif 114/SM dan Prajurit Satu Leki Oktasya Romi (Saksi-2) Ta Jaga Kipan B Yonif 114/SM melakukan pengecekan personel Korum Kipan B Yonif 114/SM untuk pelaksanaan apel pagi, lalu diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan sekira pukul 08.00 WIB Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tersebut kepada Dankipan B Yonif 114/SM a.n. Lettu Inf Hartadi, kemudian Dankipan B Yonif 114/SM memerintahkan Saksi-1 dan Saksi-2 untuk mencari Terdakwa di seputaran Kipan B Yonif 114/SM dan di Desa Panglime Linting, Kec. Dabun Gelang, Kab. Gayo Lues dan di Kota Blangkejeren, namun Terdakwa tidak ditemukan; d. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, dari depan Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammad Alim Kasim, Kota Blangkejeren, Terdakwa pergi ke rumah temannya a.n. Sdr. Rian Viktor dan sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah temannya lalu tinggal selama 4 (empat) hari; e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke rumah orang tuanya a.n. Sdr. Samsul Bahri, kemudian Terdakwa menceritakan kepada orang tuanya tentang permasalahan hutangnya sehingga Terdakwa meninggalkan kesatuan, lalu orang tua Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa ”Kamu kembali saja dulu ke Kompi, bapak sudah tua nanti kamu bermasalah dengan Komandanmu dan permasalahan itu ada jalan keluarnya nanti bapak cari solusinya”, mendengar hasehat orang tuanya tersebut Terdakwa memutuskan untuk kembali ke kesatuannya; f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa dari rumah orang tuanya berangkat menuju ke Kipan B Yonif 114/SM dan sekira pukul 11.00 WIB tiba di Kipan B Yonif 114/SM, lalu Terdakwa menyerahkan diri kepada Saksi-1 yang sedang melaksanakan tugas Jaga Kipan B Yonif 114/SM, kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Dankipan B Yonif 114/SM, selanjutnya Dankipan B Yonif 114/SM memerintahkan Saksi-1 untuk memasukkan Terdakwa ke dalam Sel Tahanan Jaga Kipan B Yonif 114/SM untuk diamankan; g. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, h. Bahwa penyebab Terdakwa tidak hadir tanpa ijin Danyonif 114/SM ataupun atasan lainnya yang berwenang karena Terdakwa memiliki hutang pada orang lain sebesar Rp 383. 000.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah); i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Danyonif 114/SM atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan j. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Danyonif 114/SM atau atasan lain yang berwenangsejak tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 April 2025 selama11 (sebelas) hari atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |