Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
91-K/PM.I-01/AD/XI/2025 Zarkasi, S.H. Muhammad Tauhidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 91-K/PM.I-01/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/173/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Tauhidi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  sejak tanggal  dua puluh satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Madenbekang IM/I.B Meulaboh, Prov. Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer  I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, 
dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1986 melalui pendidikan Secata Milsuk di  Kodam II/Sriwijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Tasar Perpekut di Pusdik Bekang Bandung, setelah selesai ditempatkan di Yon Perpekut di Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian pada tahun 1998 mengikuti pendidkan Secaba Reg di Pusdik Bekang Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Bekangdam IM, pada tahun 2020 mengikuti pendidikan Secapa Khusus di Pusdik Secapa Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda dan ditugaskan di Denbekang IM/1.B Meulaboh, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pauralsatri/ATK-G Matang Denbekang IM/1.B Meulaboh dengan pangkat Letnan Satu Cba NRP 613983;
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang pergi ke rumah mantan mertua Terdakwa di Sumatera Utara ingin menenangkan diri  karena isteri Terdakwa (Alm) Sdri. Khairani telah meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2025 dikarenakan sakit diabetes;
c. Bahwa pada bulan Juli 2025 Terdakwa kembali ke rumah di Perumahan ACB 1 alamat Desa Rantau Panjang Timur, Kec. Merebo, Kab. Aceh Barat dengan harapan agar bisa ditangkap oleh Satuan Denbekang IM/1 Meulaboh.
d. Bahwa pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 16.25 WIB Terdakwa ditangkap di rumah Terdakwa oleh beberapa Personel Lidpamfik Pomdam IM dan Denpom IM/2 Meulaboh yaitu Serda Masranda (Saksi-4), Letda Cpm Andi Seprianto, Letda Cpm Muhammad Tommi, Serka Habibi, Serda Muhammad Reza Fahlefi, Lettu Cpm Hendra Sucipto dan Sertu Handoko Eko Prasetyo, selanjutnya Terdakwa ditahan di Denpom IM/2 guna di proses sesuai hukum yang berlaku;
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, kegiatan Terdakwa hanya menenangkan diri di rumah mantan mertua Terdakwa a.n. Sdri. Nuraisyah (Almh) dan Terdakwa berada di Medan Provinsi Sumatera Utara dari bulan April sampai dengan bulan Juni 2025;
f. Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon; 
g. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa  ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Bekangdam IM tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denbekang IM/I.B Meulaboh tanpa ijin yang sah dari Dandenbekang IM/1.B Meulaboh ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal   28 September 2025 selama 161 (seratus enam puluh satu) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya