INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
75-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Muhammad Revi Agueri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 75-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/125/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, sampai dengan tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Mayonif 113/JS, Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Tabakpan 2 Pok Pan 2 Ru 2 Ton II Kipan B, Kesatuan Yonif 113/JS, dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31210660410702;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dilaksanakan apel pagi di Lapangan Volly Asmil Kipan B Yonif 113/JS, kemudian Serda Rino Beni Exino (Saksi-1) sebagai Ba Piket melakukan pengecekan personel dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Saksi-1 menghubungi nomor HP Terdakwa namun tidak aktif, kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Ps. Dankipan B Yonif 113/JS a.n. Lettu Inf Akhmat Fauzi;
3. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Ps. Dankipan B Yonif 113/JS memerintahkan Kopda Muhammad Irzal (Saksi-2) dan Kopda Indriano untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Markas, Asrama Kipan B Yonif 113/JS dan di wilayah Desa Jiem Jiem, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, namun hasilnya Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Ps. Dankipan B dan diteruskan oleh Ps. Dankipan B Yonif 113/JS kepada Danyonif 113/JS a.n. Letkol Inf Dobby Noviyanto S., S.E.;
4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Serma Muhammad Yusuf personel Staf Intel Yonif 113/JS bersama 3 (tiga) orang personel melakukan pencarian ke rumah orangtua Terdakwa di Matang Gelumpang Dua, Kec. Peusangan, Kab. Bireuen, namun hasilnya Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Yonif 113/JS;
5. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat Danyonif 113/JS Nomor SPPP/03/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, tentang Surat Penetapan Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa TMT 14 April 2025 sampai dengan sekarang, selanjutnya perkara Terdakwa diserahkan ke Masubdenpom IM/1-3 Sigli, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 113/JS, karena uang gaji Terdakwa habis untuk bermain judi online, sehingga Terdakwa banyak hutang di masyarakat dan menyebabkan Terdakwa malas berdinas;
7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 113/JS, atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan;
8. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 113/JS, atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Yonif 113/JS Meulaboh tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
9. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 113/JS, atau atasan lainnya yang berwenang, sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 sesuai (Berita acara belum dapat dilakukan pemeriksaan), atau selama 86 (tiga puluh enam) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |