Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
98-K/PM.I-01/AD/XII/2025 Zarkasi, S.H. Nirtara Sulthoni Erlanga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 98-K/PM.I-01/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/ 184 /XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Nirtara Sulthoni Erlanga
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh delapan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, sampai dengan tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ma Yonarhanud 5/CSBY, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Tayanrad Dalpur Baterai A, Kesatuan Yonarhanud 5/CSBY, dengan pangkat Prajurit Satu NRP 31180126930397; 
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Pratu Elpian Herianto Sinaga (Saksi-1) sebagai Bintara Jaga Baterai A Yonarhanud 5/CSBY mengambil apel pada kegiatan olahraga bersama, selanjutnya pada saat pengecekan personel Baterai A Yonarhanud 5/CSBY diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan setelah melaksanakan kegiatan cuti tahunan, kemudian Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Danrai A Yonarhanud 5/CSBY a.n. Kapten Arh Teuku Branny Dewan Akbar, S. Tr (han), M. S. I.;
c. Bahwa selanjutnya Danrai A Yonarhanud 5/CSBY memerintahkan Praka Suandi (Saksi-2) untuk menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif, kemudian Saksi-2 menghubungi personel Yonarhanud 6/BAY a.n. Pratu Try Yudi Yusuf untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, tetapi Pratu Try Yudi Yusuf tidak mengetahuinya,  selanjutnya Saksi-2 melaporkan hasil pencarian tersebut kepada Danrai A Yonarhanud 5/CSBY, kemudian Danrai A melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonarhanud 5/CSBY a.n. Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S. Sos., M.M.D.S.;
d. Bahwa Kesatuan Yonarhanud 5/CSBY, telah berupaya melakukan pencarian dengan cara menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif, kemudian melakukan pencarian di sekitar Asrama Yonarhanud 5/CSBY, Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe serta tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa, namun hasilnya Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan Yonarhanud 5/CSBY, Kab. Aceh Utara;  
e. Bahwa kemudian Danyonarhanud 5/CSBY, mengeluarkan surat Nomor : SPPP/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025, tentang Surat Penetapan Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa TMT 28 Juni 2025 sampai dengan sekarang, selanjutnya perkara Terdakwa diserahkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanud 5/CSBY, atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan;
g. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanud 5/CSBY, atau atasan lainnya yang berwenang, baik Terdakwa maupun Satuan Yonarhanud 5/CSBY tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan  
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarhanud 5/CSBY, atau atasan lainnya yang berwenang, sejak tanggal 28 Juni 2025 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2025 sesuai Berita acara belum dapat dilakukan pemeriksaan, atau selama 101 (seratus satu) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi   unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. 
Pihak Dipublikasikan Ya