Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
80-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. | Sahidi Muhammad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 80-K/PM.I-01/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/136/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kodim 0102/Pidie, Kab. Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari; a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif, menjabat sebagai Babinsa Koramil 7/Simpag Tiga, Kesatuan Kodim 0102/Pidie, dengan pangkat Prajurit Kepala NRP 31160034620794; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa melaksanakan tugas piket sebagai Tamtama Piket di Koramil 0102-07/Simpang Tiga Kodim 0102/Pidie, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa meminta izin kepada Ba Piket a.n. Sertu Rustam (Saksi-2) untuk pijat badan di tukang pijat dekat Koramil 0102-07/Simpang Tiga dan diizinkan oleh Saksi-2, akan tetapi hingga pukul 00.00 WIB Terdakwa tidak kembali; c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB saat dilaksakan apel pagi di Makoramil 0102-07/Simpang Tiga Terdakwa masih belum kembali ke Kesatuan, kemudian Saksi menghubungi hanphone milik Terdakwa akan tetapi tidak aktif, kemudian Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Bati Tuud Serma Ridha Radhian (Saksi-1) selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Pgs. Danramil 0102-07/Sipang Tiga Kodim 0102/Pidie a.n. Letda Inf Iwan Saragih; d. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Pgs Danramil 0102-07/Sipang Tiga memerintahkan Saksi-1 untuk mencari keberadaan Terdakwa di tempat pijat dekat Koramil 0102-07/Simpang Tiga dan mencari ke seputaran Desa Binaan Terdakwa tetapi Terdakwa tidak ditemukan, kemudian Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Pgs. Danramil 0102-07/Simpang Tiga dan selanjutnya Pgs. Danramil melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0102/Pidie a.n. Letkol Inf Andi Irsan, M.Han JIka Terdakwa telah meninggalkan Satuan tanpa izin; e. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Pgs. Danramil, Saksi-1 dan tiga orang anggota mencari informasi keberadaan Terdakwa ke tempat kerabat Terdakwa dan tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di Desa Blangrakal, Kec. Pintu Rimba Gayo, Kab. Bener Meriah namun Terdakwa tidak ditemukan; f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Pgs. Danramil 0102-07/Sipang Tiga menghubungi orangtua Terdakwa yang berada di Desa Padang Mainu, Kec. Serbelawan, Prov. Summut via telepon namun Terdakwa tidak berada di rumah orangtuanya; g. Bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, berdasarkan surat Dandim 0102/Pidie Nomor SPPP/02/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 perkara tindak pidana Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa mulai tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan 10 Juli 2025 dilimpahkan ke Subdenpom IM/1-3 Sigli untuk di proses sesuai hukum yang berlaku; h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa izin dari atasan yang berwenang dan sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan karena Terdakwa memiliki banyak hutang kepada masyarakat di kec. Pitu Rimba Gayo, Kab. Bener Meriah; i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin komandan kesatuan tidak pernah memberitahukan keberadaanya kepada Saksi-2 maupun Kesatuan Kodim 0102/Pidie baik itu melalui surat atau telepon; j. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 0102/Pidie atau atasan yang berwenang lainnya, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan; l. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 0102/Pidie ataupun atasan yang berwenang lainnya sejak tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 sesuai dengan laporan polisi atau selama 36 (tiga puluh enam) hari berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |