INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 93-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | Zarkasi, S.H. | Saparlinudin, S.T. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyalahgunaan Kekuasaan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 93-K/PM.I-01/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/ 176 /XI/ 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Yonzipur 16/DA, Gampong Krueng Lamkareng, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 KUHPM.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Sepa PK di Akademi Militer Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Czi dan dilanjutkan dengan Pendidikan kecabangan Zeni di Pusdik Zeni Bogor (Jawa Barat), setelah lulus pada tahun 2017 di tempatkan di Yonzipur 16/DA, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Danki Bantuan Yonzipur 16/DA dengan pangkat Letnan Satu Czi, NRP 11160027730292;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, Letkol Czi Aris Widiatmoko, S.I.P. (Saksi-2) selaku Danyonzipur 16/DA mengumpulkan seluruh Perwira Yonzipur 16/DA di Lapangan Tembak Pistol, saat itu Saksi-2 menyampaikan secara lisan kepada para Danki Yonzipur 16/DA dengan mengatakan ”para Danki manfa’atkan waktu luang yang ada untuk melatihkan anggota menembak dalam rangka persiapan AKS dan Yon Tangkas, sebelum latihan menembak agar senjata anggota di koreksi terlebih dahulu”, karena Saksi-2 pada tanggal 16 April 2025 akan melaksanakan pembekalan Dansat Gol V (Dandim tipe B) di Madiv 1 Cilodong;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 10.33 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari Saksi-2 yang disampaikan melalui pesan WhatsApp group Perwira Yonzipur 16/DA untuk menjadi Perwira tertua (Kakorum) di Satuan Yonzipur 16/DA, adapun pesan WhatsApp di group Perwira saat itu merupakan laporan Saksi-2 kepada Pangdam IM yang di copy dan dikirimkan kembali ke group WhatsApp Perwira Yonzipur 16/DA yang isinya : ”Assalamualaikum Wr. Wb, YTH. Pangdam IM Cc. 1. Kasdam IM, 2. Asops Kasdam IM, 3. Aspers Kasdam IM Selamat pagi bapak panglima, Mohon ijin melaporkan. Siang ini kami izin untuk berangkat dari satuan menuju Jakarta, melalui bandara Sultan Iskandar Muda dalam rangka mengikuti kegiatan sbb : - Pembekalan Dansat Gol V (Dandim tipe B) tmt Tgl 16 s.d 30 April 2025 di Madiv 1 Cilodong. Rencana kembali dari Jakarta pada tanggal 01 Mei 2025. Selama kami melaksanakan dinas luar, Sebagai perwira tertua di satuan Lettu Czi Saparlinudin (Dankiban) no tilp + 6285211128580, Demikian Bapak Panglima, kami laporkan, Selanjutnya mohon petunjuk, Wassalamualaikum Wr. Wb.”;
d. Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selain menjabat Danki Bantuan juga bertugas sebagai Perwira tertua dengan tugas dan tanggungjawab apabila Danyonzipur 16/DA selaku Dansat tidak berada di satuan atau sedang melaksanakan dinas luar yaitu melaksanakan pengawasan kegiatan satuan, melaporkan disposisi surat keluar/masuk kepada Danyonzipur 16/DA selaku Dansat dan mewakili Danyonzipur 16/DA apabila ada panggilan undangan/rapat dari Komando atas;
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat personel Kompi Bantuan selesai melaksanakan pertandingan sepak bola dan berkumpul di pinggir lapangan, saat itu Terdakwa memerintahkan personel Kompi Bantuan agar pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Kompi Bantuan melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Mapidonde;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Kopda Jhon Petrus Silaban (Saksi-6) dan mengatakan “Minta tolong Pak senjata saya dibawakan ke Lapangan Tembak” Saksi-6 menjawab “Siap iya Danki” lalu Saksi-6 berangkat ke gudang senjata Kompi Bantuan dan mengambil senjata peganggan Terdakwa, setelah mengambil senjata, Saksi-6 pergi menuju Lapangan Tembak Mapidonde, dan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang kepada Terdakwa lalu memerintahkan agar senjata Terdakwa diletakkan di rak senjata yang berada di dalam koridor, selanjutnya Saksi-6 laporan kepada Terdakwa senjata tersebut sudah berada di rak senjata dan mengatakan meminta ijin kembali ke gudang senjata Kompi Bantuan;
g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saat berada di lapangan menembak, Terdakwa mengetahui jika yang melaksanakan latihan menembak adalah Kompi Bantuan dan Kompi C, kemudian Terdakwa menghubungi Lettu Czi Satria Junaidi, S.T. (Han) (Saksi-3) selaku Danki C mengatakan ”apakah Kompi-C latihan menembak juga” dijawab Saksi-3 “iya, minta tolong di cek sekalian, sebentar lagi saya merapat” lalu Terdakwa jawab “Ok”; kemudian Terdakwa memerintahkan kepada Danton Kompi Bantuan a.n. Letda Czi Reza Mahardika (Saksi-5) untuk melakukan pengecekkan terhadap personel dan materil Kompi C dan Kompi Bantuan sebelum dilaksanakan latihan menembak;
h. Bahwa setelah latihan menembak dinyatakan selesai sekira pukul 11.45 WIB, dilakukan pengecekan terhadap personel dan materiil terhadap Kompi Bantuan oleh Letda Czi Rezha Mahardika (Saksi-5), Terdakwa menerima laporan jumlah personel Kompi Bantuan 3 (tiga) orang dan senjata Laras Panjang SS1 V1 sebanyak 3 (tiga) pucuk lengkap, namun ada permasalahan yang timbul dari Kompi C yaitu hilangnya 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 pegangan personel Kompi C a.n. Koptu Syahrinal Siagian dan penyebab hilangnya 1 (satu) pucuk senjata karena saat itu Koptu Syahrinal Siagian menitipkan senjatanya kepada Pratu Muamar tanpa memberitahukan dimana tempat dan nomor senjatanya sehingga Pratu Muamar tidak mengecek di seputaran Lapangan Tembak, setelah mengetahui senjata milik Kompi C hilang, selanjutnya Terdakwa melaksanakan apel luar biasa kepada seluruh personel Yonzipur 16/DA untuk membantu melakukan pencarian senjata tersebut;
i. Bahwa sebelum melaksanakan latihan menembak Terdakwa selaku Danki Bantuan dan Perwira Tertua di Yonzipur 16/DA tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada Saksi-2 selaku Danyonzipur 16/DA, pelaksanaan latihan tersebut tidak sesuai dengan SOP seperti membuat Rencana Lapangan (Renlap) atau produk sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan program jadwal latihan kegiatan satuan yang dibuat olah Staf Ops Yonzipur 16/DA, tidak ada dibuat Rencana Lapangan sesuai Bujuknis menembak dan tidak berkoordinasi dengan Staf Ops untuk dilaporkan kepada Saksi-2 selaku Danyonzipur 16/DA agar dibuatkan Sprin dan nominative personel di Renlap, serta pelaksanaan latihan menembak tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri;
j. Bahwa pelaksanaan latihan menembak yang dilaksanakan di hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 di Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA atas perintah Terdakwa selaku Danki Bantuan dan Perwira Tertua, dan hari itu bukan jadwal untuk melaksanakan latihan menembak karena sesuai dengan jadwal latihan yang telah direncanakan oleh Staf Ops adalah Lattis Regu dan Renmil, serta latihan menembak tidak ada Sprin atau surat pemberitahuan untuk melaksanakan latihan menembak;
k. Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa memerintahkan personel Kompi Bantuan untuk melaksanakan latihan menembak pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 atas dasar adanya perintah Saksi-2 melalui pesan WhatsApp group Perwira pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.34 WIB yang isinya ”Ysh Para Danki CC. Pasi Ops siapkan dengan baik udl” yang mana pesan tersebut merujuk pesan sebelumnya yang berisi ”Ris anggotamu yang ikut lomba Yon Tangkas di AKS dipersiapkan benar benar ya”, dan perintah lisan Danyonzipur 16/DA pada tanggal 15 April 2025 saat melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Mapidonde ada menyampaikan secara lisan kepada para Danki ”para Danki manfa’atkan waktu luang yang ada untuk melatihkan anggota menembak dalam rangka persiapan AKS dan Yon Tangkas, sebelum latihan menembak agar senjata anggota di koreksi terlebih dahulu”.
l. Bahwa pada saat Terdakwa memberikan perintah untuk melaksanakan latihan menembak untuk personel Kompi Bantuan Yonzipur 16/DA, Terdakwa selaku Dankibant dan Perwira Tertua (Kakorum) yang mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan anggotanya personel Kompi Bantuan Yonzipur 16/DA, akan tetapi kekuasaan tersebut dengan sengaja disalah gunakan dengan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu dengan cara memerintahkan anggota Kompinya untuk melakukan latihan menembak, yang mana latihan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang sudah diatur dalam Bujunis Latihan dan kegiatan tersebut tidak ada dalam jadwal kegiatan yang sudah diatur oleh Staf Ops Yonzipur 16/DA atau kegiatan di luar jadwal yang tidak terencana dan ada istilah RBT (Rencana Bangun Tidur), disamping itu kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada Saksi-2 selaku Dansat;
m, Bahwa dikarenakan perintah yang diberikan Terdakwa seketika dan dilaksanakan hari itu juga, sementara pelaksanaan perintah tersebut butuh waktu untuk perencanaan dan persiapan yang harus dilaksanakan, maka perintah tersebut terkesan sesuka hati atau semaunya sendiri tanpa ada perencanaan dan koordinasi dengan Staf terkait, apa lagi Terdakwa sebelum melakukan kegiatan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Saksi-2 selaku Dansat, kemudian pelaksanaan menembak tidak sesuai dengan ketentuan atau tahap-tahap penyelenggaraan latihan yang ada pada Juknis Latihan, Terdakwa sebenarnya tahu dan paham namun Terdakwa tidak melakukan semua itu, baik dalam pembuatan Renlap, Renlat ataupun Renpam, Terdakwa tidak menghiraukan semua itu;
n. Bahwa perintah lisan Saksi-2 sangat jelas yaitu agar para Danki melatihkan anggotanya masing-masing, bukan menyelengarakan suatu latihan karena untuk penyelenggaraan latihan sudah diwadahi dan sudah diselenggarakan oleh Staf Ops Yonzipur 16/DA sebelumnya, akan tetapi Terdakwa malah menambah kegiatan dengan menyelenggarakan latihan menembak di Kompinya sendiri, dan perintah Terdakwa sudah melampaui perintah lisan yang sudah di berikan Saksi-2 selaku Dansat;
o. Bahwa akibat kecerobohan dan ketidak pedulian Terdakwa dalam menyelenggarakan latihan menembak yang tidak sesuai prosedur yang benar atau SOP serta Terdakwa merasa yang tertua di Mayonzipur 16/DA yang menganggap ada kekuasaan pada diri Terdakwa dan mengakibatkan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 pegangan personel Kompi C a.n. Koptu Syahrinal Siagian yang merupakan inventaris satuan hilang;
p. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 di dalam penampungan air dekat Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA oleh Tim penggeledah dari Pomdam IM bersama personel Yonzipur 16/DA, kemudian setelah dilakukan pengecekkan oleh petugas dari Paldam IM jika senjata tersebut adalah senjata inventaris Satuan Yonzipur 16/DA yang hilang pada tanggal 01 Mei 2025.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Yonzipur 16/DA, Gampong Krueng Lamkareng, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Sepa PK di Akademi Militer Magelang, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letnan Dua Czi dan dilanjutkan dengan Pendidikan kecabangan Zeni di Pusdik Zeni Bogor (Jawa Barat), setelah lulus pada tahun 2017 di tempatkan di Yonzipur 16/DA, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Danki Bantuan Yonzipur 16/DA dengan pangkat Letnan Satu Czi, NRP 11160027730292;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, Letkol Czi Aris Widiatmoko, S.I.P (Saksi-2) selaku Danyonzipur 16/DA mengumpulkan seluruh Perwira Yonzipur 16/DA di Lapangan Tembak Pistol, saat itu Saksi-2 menyampaikan secara lisan kepada para Danki Yonzipur 16/DA dengan mengatakan ”para Danki manfa’atkan waktu luang yang ada untuk melatihkan anggota menembak dalam rangka persiapan AKS dan Yon Tangkas, sebelum latihan menembak agar senjata anggota di koreksi terlebih dahulu”, karena Saksi-2 pada tanggal 16 April 2025 akan melaksanakan pembekalan Dansat Gol V (Dandim tipe B) di Madiv 1 Cilodong;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 10.33 WIB, Terdakwa mendapat perintah dari Saksi-2 yang disampaikan melalui pesan WhatsApp group Perwira Yonzipur 16/DA untuk menjadi Perwira tertua (Kakorum) di satuan Yonzipur 16/DA, adapun pesan WhatsApp di group Perwira saat itu merupakan laporan Saksi-2 kepada Pangdam IM yang di copy dan dikirimkan kembali ke group WhatsApp Perwira Yonzipur 16/DA yang isinya : ”Assalamualaikum Wr. Wb, YTH. Pangdam IM Cc. 1. Kasdam IM, 2. Asops Kasdam IM, 3. Aspers Kasdam IM Selamat pagi bapak panglima, Mohon ijin melaporkan. Siang ini kami izin untuk berangkat dari satuan menuju Jakarta, melalui bandara Sultan Iskandar Muda dalam rangka mengikuti kegiatan sbb : - Pembekalan Dansat Gol V (Dandim tipe B) tmt Tgl 16 s.d 30 April 2025 di Madiv 1 Cilodong. Rencana kembali dari Jakarta pada tanggal 01 Mei 2025. Selama kami melaksanakan dinas luar, Sebagai perwira tertua di satuan Lettu Czi Saparlinudin (Dankiban) no tilp + 6285211128580, Demikian Bapak Panglima, kami laporkan, Selanjutnya mohon petunjuk, Wassalamualaikum Wr. Wb.”;
d. Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selain menjabat Danki Bantuan juga bertugas sebagai Perwira tertua dengan tugas dan tanggungjawab apabila Danyonzipur 16/DA selaku Dansat tidak berada di satuan atau sedang melaksanakan dinas luar yaitu melaksanakan pengawasan kegiatan satuan, melaporkan disposisi surat keluar/masuk kepada Danyonzipur 16/DA selaku Dansat dan mewakili Danyonzipur 16/DA apabila ada panggilan undangan/rapat dari Komando Atas;
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat personel Kompi Bantuan selesai melaksanakan pertandingan sepak bola dan berkumpul di pinggiran lapangan, saat itu Terdakwa memerintahkan personel Kompi Bantuan agar pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Kompi Bantuan melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Mapidonde;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Kopda Jhon Petrus Silaban (Saksi-6) dan mengatakan “Minta tolong Pak senjata saya dibawakan ke Lapangan Tembak” Saksi-6 menjawab “Siap iya Danki” lalu Saksi-6 berangkat ke gudang senjata Kompi Bantuan dan mengambil senjata peganggan Terdakwa, setelah mengambil senjata, Saksi-6 pergi menuju Lapangan Tembak Mapidonde, dan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang kepada Terdakwa lalu memerintahkan agar senjata Terdakwa diletakkan di rak senjata yang berada di dalam koridor, selanjutnya Saksi-6 laporan kepada Terdakwa bahwa senjata tersebut sudah berada di rak senjata dan mengatakan meminta ijin kembali ke gudang senjata Kompi Bantuan;
g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saat berada di lapangan menembak, Terdakwa mengetahui jika yang melaksanakan latihan menembak adalah Kompi Bantuan dan Kompi C, kemudian Terdakwa menghubungi Lettu Czi Satria Junaidi, S.T. (Han) (Saksi-3) selaku Danki C mengatakan ”apakah Kompi-C latihan menembak juga” dijawab Saksi-3 “iya, minta tolong di cek sekalian, sebentar lagi saya merapat” lalu Terdakwa jawab “Ok”; kemudian Terdakwa memerintahkan kepada Danton Kompi Bantuan a.n. Letda Czi Reza Mahardika (Saksi-5) untuk melakukan pengecekkan terhadap personel dan materil Kompi C dan Kompi Bantuan sebelum dilaksanakan latihan menembak;
h. Bahwa setelah latihan menembak dinyatakan selesai sekira pukul 11.45 WIB, dilakukan pengecekan terhadap personel dan materiil terhadap Kompi Bantuan oleh Letda Czi Rezha Mahardika (Saksi-5), Terdakwa menerima laporan jumlah personel Kompi Bantuan 3 (tiga) orang dan senjata Laras Panjang SS1 V1 sebanyak 3 (tiga) pucuk lengkap, namun ada permasalahan yang timbul dari Kompi C yaitu hilangnya 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 pegangan personel Kompi C a.n. Koptu Syahrinal Siagian dan penyebab hilangnya 1 (satu) pucuk senjata karena saat itu Koptu Syahrinal Siagian menitipkan senjatanya kepada Pratu Muamar tanpa memberitahukan dimana tempat dan nomor senjatanya sehingga Pratu Muamar tidak mengecek di seputaran Lapangan Tembak, setelah mengetahui senjata milik Kompi C hilang, selanjutnya Terdakwa melaksanakan apel luar biasa kepada seluruh personel Yonzipur 16/DA untuk membantu melakukan pencarian senjata tersebut;
i. Bahwa sebelum melaksanakan latihan menembak Terdakwa selaku Danki Bantuan dan Perwira Tertua di Yonzipur 16/DA tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada Saksi-2 selaku Danyonzipur 16/DA, pelaksanaan latihan tersebut tidak sesuai dengan SOP seperti membuat Rencana Lapangan (Renlap) atau produk sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan program jadwal latihan kegiatan satuan yang dibuat olah Staf Ops Yonzipur 16/DA, tidak ada dibuat Rencana Lapangan sesuai Bujuknis menembak dan tidak berkoordinasi dengan Staf Ops untuk dilaporkan kepada Saksi-2 selaku Danyonzipur 16/DA agar dibuatkan Sprin dan nominative personel di Renlap, serta pelaksanaan latihan menembak tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri;
j. Bahwa pelaksanaan latihan menembak yang dilaksanakan di hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 di Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA atas perintah Terdakwa selaku Danki Bantuan dan Perwira Tertua, dan hari itu bukan jadwal untuk melaksanakan latihan menembak karna sesuai dengan jadwal latihan yang telah direncanakan oleh Staf Ops adalah Lattis Regu dan Renmil, serta latihan menembak tidak ada Sprin atau surat pemberitahuan untuk melaksanakan latihan menembak tersebut;
k. Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa memerintahkan personel Kompi Bantuan untuk melaksanakan latihan menembak pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 atas dasar adanya perintah Saksi-2 melalui pesan WhatsApp group Perwira pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.34 WIB yang isinya ”Ysh Para Danki CC. Pasi Ops siapkan dengan baik udl” yang mana pesan tersebut merujuk pesan sebelumnya yang berisi ”Ris anggotamu yang ikut lomba Yon Tangkas di AKS dipersiapkan benar benar ya”, dan perintah lisan Danyonzipur 16/DA pada tanggal 15 April 2025 saat melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Mapidonde ada menyampaikan secara lisan kepada para Danki ”para Danki manfa’atkan waktu luang yang ada untuk melatihkan anggota menembak dalam rangka persiapan AKS dan Yon Tangkas, sebelum latihan menembak agar senjata anggota di koreksi terlebih dahulu”.
l. Bahwa pada saat Terdakwa memberikan perintah untuk melaksanakan latihan menembak untuk personel Kompi Bantuan Yonzipur 16/DA, Terdakwa selaku Dankibant dan Perwira Tertua (Kakorum) yang mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan anggotanya personel Kompi Bantuan Yonzipur 16/DA, akan tetapi kekuasaan tersebut dengan sengaja disalah gunakan dengan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu dengan cara memerintahkan anggota Kompinya untuk melakukan latihan menembak, yang mana latihan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang sudah diatur dalam Bujunis Latihan dan kegiatan tersebut tidak ada dalam jadwal kegiatan yang sudah diatur oleh Staf Ops Yonzipur 16/DA atau kegiatan di luar jadwal yang tidak terencana dan ada istilah RBT (Rencana Bangun Tidur), disamping itu kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada Saksi-2 selaku Dansat;
m. Bahwa dikarenakan perintah yang diberikan Terdakwa seketika dan dilaksanakan hari itu juga, sementara pelaksanaan perintah tersebut butuh waktu untuk perencanaan dan persiapan yang harus dilaksanakan, maka perintah tersebut terkesan sesuka hati atau semaunya sendiri tanpa ada perencanaan dan koordinasi dengan Staf terkait, apa lagi Terdakwa sebelum melakukan kegiatan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Saksi-2 selaku Dansat, kemudian pelaksanaan menembak tidak sesuai dengan ketentuan atau tahapan penyelenggaraan latihan yang ada pada Juknis Latihan, Terdakwa sebenarnya tahu dan paham namun Terdakwa tidak melakukan semua itu, baik dalam pembuatan Renlap, Renlat ataupun Renpam, Terdakwa tidak menghiraukan semua itu;
n. Bahwa perintah lisan Saksi-2 sangat jelas yaitu agar para Danki melatihkan anggotanya masing-masing, bukan menyelengarakan suatu latihan karena untuk penyelenggaraan latihan sudah diwadahi dan sudah diselenggarakan oleh Staf Ops Yonzipur 16/DA sebelumnya, akan tetapi Terdakwa malah menambah kegiatan dengan menyelenggarakan latihan menembak di Kompinya sendiri, dan perintah Terdakwa sudah melampaui perintah lisan yang sudah di berikan Saksi-2 selaku Dansat;
o. Bahwa sesuai dengan Bujuknis latihan menembak untuk setingkat Kompi yang akan melaksanakan latihan menembak harus membuatkan Rencana Lapangan (Renlap) dan berkoordinasi dengan Staf Ops lalu melaporkan kepada Danyonzipur 16/DA agar dibuatkan Sprin, setelah Sprin dibuat lalu Kompi menunjuk personelnya yang akan melaksanakan latihan menembak untuk di masukkan ke dalam nominatif personel di Renlap, selanjutnya memberitahu kepada Staf Ops dan Staf Intel untuk di buatkan Rencana Pengamanan (Renpam), selanjutnya mekanisme melaksanakan latihan menembak bisa dilaksanakan;
p. Bahwa sebelum melaksanakan latihan menembak pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa tidak membuat protap-protap atau prosedur aturan untuk melaksanakan latihan menembak sesuai dengan SOP yang ada di Bujuknis Menembak dan Latihan Menembak serta tidak memberitahukan kepada Staf Ops dan Staf Intel jika personel Kompi Bantuan akan melaksanakan latihan menembak;
q. Bahwa dalam pelaksanaan latihan menembak, Terdakwa selaku Dankibant dan Perwira Tertua (Kakorum) yang memberikan perintah dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan latihan menembak, Terdakwa tidak menghiraukan atau tidak berpedoman kepada Bujuknis Menembak dan Latihan Menembak Senjata Ringan, tahapan yang sudah diatur dalam Bujuknis tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, khususnya pada tahap pelaksanaan rangkaian kegiatan dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan latihan tidak sesuai dengan pedoman yang ada dalam Bujuknis tersebut, sementara Bujuknis tersebut disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/608/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang merupakan suatu perintah kepada seluruh prajurit TNI AD di dalam melaksanakan atau menyelenggarakan suatu kegiatan latihan menembak;
r. Bahwa akibat kecerobohan dan ketidak pedulian Terdakwa dalam menyelenggarakan latihan menembak yang tidak sesuai prosedur yang benar atau SOP serta Terdakwa merasa yang tertua di Mayonzipur 16/DA yang menganggap ada kekuasaan pada diri Terdakwa dan mengakibatkan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 pegangan personel Kompi C a.n. Koptu Syahrinal Siagian yang merupakan inventaris satuan hilang;
s. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 di dalam penampungan air dekat Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA oleh Tim penggeledah dari Pomdam IM bersama personel Yonzipur 16/DA, kemudian setelah dilakukan pengecekkan oleh petugas dari Paldam IM jika senjata tersebut adalah senjata inventaris Satuan Yonzipur 16/DA yang hilang pada tanggal 01 Mei 2025.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal 126 KUHPM.
Atau,
Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
