INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 103-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | Zarkasi, S.H. | Sutrisno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 103-K/PM.I-01/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/198 /XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh bulan Agustus sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kodim 0114/Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak Pidana : ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai tidak lebih lama dari tiga puluh hari’’, dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui pendidikan Tantama PK SUS provinsi Aceh, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya ditempatkan di Koramil 03 Jeuram, kemudian pada tahun 2006 ditugaskan di Satuan Yonif 116/GS, setelah itu pada tahun 2006 dipindahtugaskan di Satuan Kodim 0114/Aceh Jaya, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa 10 Koramil 0114-03 Setia Bakti Kodim 0114/Aceh Jaya, dengan pangkat Kopral Satu NRP 31050061120785;
2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.10 WIB, Terdakwa berdiri dipinggir jalan Desa Sawang, Kec. Setia Bakti, Kab. Aceh Jaya, untuk menghentikan angkutan umum Toyota Hi-Ace yang tujuan ke Banda Aceh, sekira pukul 03.40 WIB Terdakwa berangkat dan sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa tiba di Terminal Batoh Banda Aceh. Kemudian Terdakwa membeli tiket Bus antar Provinsi dengan tujuan Jawa Tengah, sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Bus ALS menuju ke Jawa Tengah;
3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 08.30 WIB Lettu Inf Ahmad Asyhur Arifin (Saksi-2) sedang berada di ruang Kantor Koramil 0114-03 Setia Bakti bersama dengan Batuud Koramil Serma Sugeng untuk melaksanakan kegiatan rutin. Sekira pukul 08.40 WIB Batuud melaporkan kepada Saksi-2 jika Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada saat apel pagi di Koramil 0114-03 Setia Bakti, kemudian Saksi-2 memerintahkan Batuud supaya Piket Serda Ferial Suzanto (Saksi-1) agar mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya, dan sekira pukul 09.25 WIB Batuud Koramil melaporkan kepada Saksi-2 jika Terdakwa tidak berada di rumahnya sejak tadi malam sesuai yang disampaikan oleh isteri Terdakwa, selanjutnya Saksi-2 melaporkan via telepon kepada Pasi Intel Kodim 0114/Aceh Jaya a.n Letda Inf Efendi Usman;
4. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB Saksi-2 memerintahkan Batuud dan Saksi-1 untuk ikut Saksi-2 mengecek langsung ke rumah Terdakwa di Desa lhok geulumpang, Kec. Setia Bakti, Kab. Aceh Jaya, sekira pukul 08.50 WIB Saksi-2 beserta 2 (dua) orang anggota tiba di rumah Terdakwa dan bertemu dengan isteri Terdakwa Sdri. Fitri Yulianti untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, setelah mendapatkan jawaban Terdakwa tidak berada di rumah Batuud meminta ijin kepada isteri Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengecek keberadaan Terdakwa dan setelah itu Batuud menyampaikan kepada Saksi-2 jika Terdakwa tidak berada di dalam rumah, kemudian Saksi-2 beserta 2 orang anggota kembali ke Koramil 0114-03 Setia Bakti;
5. Bahwa sekira pukul 09.30 WIB Saksi-2 beserta 2 orang anggota tiba di Koramil 0114-03 Setia Bakti, selanjutnya Saksi-2 mengumpulkan seluruh anggota Koramil untuk memberikan pengarahan dan memerintahkan seluruh anggota agar mencari keberadaan Terdakwa di desa binaan masing-masing;
6. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0114/Aceh Jaya atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa pernah menghubungi Dandim 0114/Aceh Jaya a.n. Letkol Inf Alimudin, S.E. via telepon untuk meminta maaf dan menyampaikan keinginan untuk bisa kembali berdinas di Kodim 0114/Aceh Jaya dan menyampaikan keberadaan posisi Terdakwa di Desa Gombong, Provinsi Jawa Tengah;
7. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0114/Aceh Jaya atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan;
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa pergi ke Purbalingga Provinsi Jawa Tengah di rumah pamannya Sdr. Irdianto, selanjutnya Terdakwa berada di rumah saudara sepupunya Sdr. Sidiq di Desa Gombong, Provinsi Jawa Tengah;
9. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0114/Aceh Jaya atau atasan lainnya yang berwenang, karena Terdakwa dan isterinya sering bertengkar disebabkan faktor Ekonomi;
10. Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira Pukul 08.30 WIB sekira pukul 12.45 WIB, Serma Selamat Suryadi (Saksi-3) menerima penyerahan Terdakwa dari Pasi Intel Kodim 0114/Aceh Jaya a.n Letda Inf Efendi Usman kembali dari THTI di ruang penjagaan Piket Plangton Kodim 0114/Aceh Jaya untuk dimasukkan ke ruang tahanan Kodim 0114/Aceh Jaya yang berada di Piket Plangton dan pada saat Terdakwa meninggakan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0114/Aceh Jaya atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0114/Aceh Jaya tidak sedang dipersiapkan untuk Tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman; dan
11. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0114/Aceh Jaya ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak tanggal 07 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 atau selama 24 (dua puluh empat) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
