Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
88-K/PM.I-01/AD/XI/2025 Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Muhammad Faqi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 88-K/PM.I-01/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/159/X/ 2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. (DPO)
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Agung Catur Utomo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Faqi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu  sejak tanggal  dua puluh satu bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Mayonif 112/DJ, Aceh Besar, Prov. Aceh, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa  Terdakwa  adalah Prajurit TNI AD, pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 112/DJ menjabat sebagai Tabakpan 1 Pokpan 2 Ru 1 Ton II Ki  A  dengan pangkat Prajurit Dua NRP 1723110040020085; 
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa  naik Piket Jaga Plangton bersama Praka Akhir Parlindungan Siregar (Saksi-1), kemudian pada tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta ijin untuk kembali ke Barak melaksanakan pembersihan diri;
c. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, pada saat Pratu Ardilla Dicky Isak Foes (Saksi-2)  sedang melaksanakan dinas jaga di Pos Provost pintu 3, Saksi-2 melihat Terdakwa masuk melalui pintu Pos 3 dengn mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, kemudian Saksi-2  menghentikan Terdakwa dan berkata "Kamu dari mana, kenapa tidak pakai helm keluar satuan?” Terdakwa menjawab "siap bang saya memperbaiki hp, hp saya rusak, saya perbaiki hp di punie", kemudian Saksi-2 berkata "kamu kalo keluar masuk satuan pakai helm, nanti ketahuan Kakorum kamu ditindak", selanjutnya Saksi-2 meminta tolong kepada Terdakwa "minta tolong beli kopi tapi cari dulu helm ke dalam", lalu Terdakwa masuk ke dalam mencari helm dan selanjutnya pergi keluar markas untuk membeli kopi;
d. Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa kembali dari membeli kopi dan mengantarkan kopi tersebut ke Pos Provost pintu 3, selanjutnya Terdakwa meminta ijin untuk kembali ke Mako Yonif 112/DJ,  sekira  pukul  12.00 WIB,  Saksi-1   menghubungi  Terdakwa untuk melaksanakan serah terima jaga namun nomor telepon Terdakwa tidak aktif, kemudian Saksi-1 berusaha mencari Terdakwa ke Barak namun tidak ditemukan, selanjutnya Piket Kompi A melaporkan kepada Letda Inf Otniel Simanjuntak( Kakorum Kompi A Yonif 112/DJ);
e. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Letda Inf Otniel Simanjuntak  memerintahkan Saksi-2, Piket dan seluruh personel yang sedang tidak bergiat untuk mencari Terdakwa di sekitar Markas Yonif 112/DJ dan Asrama Militer Kompi A, namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya  Letda Inf Otniel Simanjuntak memerintahkan Saksi-2, Koptu Agus dan Koptu lsrak untuk mencari Terdakwa di sekitaran Kota Banda Aceh, kemudian Saksi-2  bersama Koptu Agus dan Koptu lsrak pergi menuju daerah Batoh dan Darussalam dimana tempat tersebut merupakan tempat perkumpulan orang-orang Simeulue, namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan;
f. Bahwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon; 
g. Bahwa Danyonif 112/DJ mengeluarkan Surat Nomor SPPP/03/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang Surat Penetapan Penyerahan Pengusutan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa TMT 21 Juni sampai dengan sekarang dan kemudian perkaranya diserahkan ke Pomdam IM untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
h. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan  kesatuan tanpa  ijin yang sah dari Danyonif 112/DJ atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif 112/DJ  tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan 
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 112/DJ  112/DJ  tanpa ijin yang sah dari Danyonif 112/DJ  ataupun atasan lainnya yang berwenang sejak 21 Juni 2025 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2025 sesuai (Berita Acara Belum Dapat Dilakukan Pemeriksaan Terdakwa) atau selama 43 (empat puluh tiga) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Berpendapat  bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya