Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
83-K/PM.I-01/AD/X/2025 Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H. Mursidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 83-K/PM.I-01/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/141/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Mursidi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

           Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal  satu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Kodim 0102/Pidie, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Koramil 10/Glp Tiga Kodim 0102/Pidie dengan pangkat Kopral Satu  NRP 31040512910683;

b.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, Terdakwa melaksanakan izin tidak masuk dinas selama 3 (tiga) hari TMT 23 S.d 25 Mei 2025 dalam rangka mengurus pembangunan rumahnya yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB Serda Muspriadi (Saksi-2) selaku Ba Piket Koramil 10/Glp Tiga melakukan pengecekan kekuatan personel apel pagi dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Sertu Jumaidi Darjo (Saksi-1) selaku Ba Tuud Koramil 10/Glp Tiga Kodim 0102/Pidie, kemudian Saksi-2 melaporkan kejadian tesebut ke Pgs Danramil 10/Glp Tiga dan diteruskan kepada Dandim 0102/Pidie.

c.         Bahwa kemudian, Pgs Danramil 10/Glp Tiga dan Pgs Pasi Inteldim 0102/Pidie beserta 7 (tujuh) orang personel melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah dinas Terdakwa di jalan Prof. A Majid Ibrahim Kab. Pidie, di wilayah Desa Binaan Terdakwa, dan mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Pasir Bangun, Kec. Lawe Alas, Kab. Aceh Tenggara serta membuat Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) guna melakukan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan ;

d.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan atau atasan yang berwenang lainnya, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya.

e.         Bahwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0102/Pidie atau atasan lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Kodim 0102/Pidie  baik melalui telepon ataupun surat

f.          Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom IM/1 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandim 0102/Pidie atau pejabat yang berwenang, Terdakwa maupun Kesatuan Kodim0102/Pidie  tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer Perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman; dan

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandim 0102/Pidie  ataupun atasan yang berwenang lainnya sejak tanggal 26 Mei 2025 dengan tanggal 1 Juli 2025 sesuai Laporan Polisi nomor LP145/A-13/VII/2025/Idik tanggal 1 Juli 2025 atau selama 37 (tujuh puluh lima) hari  secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

Pihak Dipublikasikan Ya