Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
89-K/PM.I-01/AD/XI/2025 Zarkasi, S.H. Satria Junaidi, S.Tr (Han) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 89-K/PM.I-01/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/ 161 / X / 2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM. Atau, Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Satria Junaidi, S.Tr (Han)
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahsan Anshari, S.H.Satria Junaidi, S.Tr (Han)
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu  pada hari Kamis tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Yonzipur 16/DA, Gampong Krueng Lamkareng, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 KUHPM.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Akademi Militer di Magelang,  setelah  lulus pada tahun 2016 dan dilantik  dengan  pangkat Letnan Dua Czi dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Zeni di Pusdik Zeni Bogor, setelah lulus pada tahun 2017 ditempatkan di Yonzipur 16/DA, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Komandan Kompi C Yonzipur 16/DA dengan pangkat Letnan Satu Czi NRP 11160020390494;
b. Bahwa pada tanggal 07 April 2025, Danyonzipur 16/DA a.n. Letnan Kolonel Czi Aris Widiatmoko, S.I.P. (Saksi-2) memberikan perintah secara lisan kepada seluruh Perwira Yonzipur 16/DA termasuk Terdakwa di dalamnya, yang saat itu dikumpulkan di lobby Mayonzipur 16/DA, dikarenakan Saksi-2 akan berangkat mengikuti pembekalan Dansat Golongan V (Dandim Tipe B) di Cilodong, kemudian terkait dengan perintah tersebut tentang rencana kegiatan dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17, selanjutnya isi dari perintah yang disampaikan Saksi-2 agar, para Danki memanfaatkan waktu yang ada untuk melatih anggotanya masing-masing untuk pelaksanaan Lomba Binsat;
c. Bahwa pada tanggal 12 April 2025 Letda Czi Dzaki Rizki Diyanto (Saksi-1) selaku Pasi Ops Yonzipur 16/DA mempersiapkan administrasi terkait dengan lomba tersebut dan mengadakan technikal Meeting kepada para Danki dan seluruh Perwira Yonzipur 16/DA, lalu Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 untuk membuat program dan jadwal latihan dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17;
d. Bahwa pada tanggal 13 April 2025 kegiatan Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17 dengan resmi dibuka dan diawali dengan pertandingan sepak bola, sementara untuk jadwal yang sudah direncanakan pelaksanaan lomba menembak diadakan pada tanggal 08 Mei 2025, kemudian dikarenakan jadwal perlombaan menembak masih lama, pada tanggal 19 April 2025 Saksi-1 merencanakan penyelenggaraan latihan menembak untuk mendukung pelaksanaan lomba nantinya dan diikuti oleh peserta lomba tembak yang sudah ditunjuk tiap-tiap Kompi;
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sesuai dengan program dan perencanaan jadwal latihan yang sudah diatur oleh Saksi-1 dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17, diadakan latihan menembak yang diikuti oleh personel yang ditunjuk mewakili Kompi masing-masing dan kegiatan tersebut diketahui oleh Saksi-2, kemudian kegiatan latihan menembak terlaksana dengan lancar dan aman tanpa ada permasalahan;
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa bertemu dengan Baur Munisi a.n. Serda Roiz Khanafi (Saksi-6) di depan Mesjid Al-Hidayah Yonzipur 16/DA, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-6 untuk menyiapkan munisi guna pelaksanaan latihan menembak, yang mana sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan kebutuhan munisi ke Staf Log Yonzipur 16/DA, sesuai dengan ketentuan penggunaan munisi karena sebelum pelaksanaan kegiatan latihan harus terlebih dahulu mengajukan kebutuhan munisi kepada pejabat yang membidangi yaitu Staf Log, namun Terdakwa tidak melakukan itu;
g. Bahwa sekira pukul 06.45 WIB berdasarkan perintah lisan Saksi-2 yang menyampaikan agar para Danki melatihkan anggotanya, Terdakwa menyikapi hal tersebut dengan berinisiatif memerintahkan anggota Kompi C yang terlibat dalam nominatif lomba tembak agar melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Yonzipur 16/DA dan Terdakwa juga memerintahkan Ta Fourier a.n. Pratu Muhammad Fadillah (Saksi-3) dengan kata-kata “purir langsung cuning” yang artinya Saksi-3 harus menyiapkan perlengkapan untuk mendukung latihan menembak, yang mana perintah tersebut diberikan dengan cara mengirimkan cat di group Telegram Kompi C, kemudian dengan adanya perintah tersebut, sebagai anggota Kompi harus melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Terdakwa yang memberikan perintah adalah selaku Komandan di Kompi C;
h. Bahwa pada saat memberikan perintah, Terdakwa selaku Komandan Kompi C yang mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan anggotanya personel Kompi C, akan tetapi kekuasaan tersebut dengan sengaja disalah gunakan dengan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu dengan cara memerintahkan anggota Kompinya untuk melakukan latihan menembak, yang mana latihan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang sudah diatur dalam Bujunis Latihan dan kegiatan tersebut tidak ada dalam jadwal kegiatan yang sudah diatur oleh Staf Batalyon atau kegiatan di luar jadwal yang tidak terencana dan ada istilah RBT (Rencana Bangun Tidur), disamping itu kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada Saksi-2 selaku Dansat;
i. Bahwa dikarenakan perintah yang diberikan Terdakwa seketika dan dilaksanakan hari itu juga, sementara pelaksanaan perintah tersebut butuh waktu untuk perencanaan dan persiapan yang harus dilaksanakan, maka perintah tersebut terkesan sesuka hati atau semaunya Terdakwa sendiri tanpa ada perencanaan dan koordinasi dengan Staf terkait, apa lagi Terdakwa sebelum melakukan kegiatan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Saksi-2 selaku Dansat, kemudian dihadapkan dengan ketentuan atau tahap-tahapan penyelenggaraan latihan yang ada pada Juknis Latihan, Terdakwa tahu dan paham namun Terdakwa tidak melakukan semua itu, baik dalam pembuatan Renlap, Renlat ataupun Renpam, Terdakwa tidak menghiraukan semua itu; dan
j. Bahwa perintah dinas yang Terdakwa berikan kepada bawahannya untuk melakukan latihan menembak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur, mengakibatkan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 pegangan Koptu Syarinal Siagian (Saksi-4) yang digunakan saat kegiatan latihan menembak, hilang tidak dimasukan ke dalam gudang senjata dan setelah dicari beberapa hari kemudian pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, senjata tersebut telah ditemukan di dalam penampungan air dekat Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA oleh Tim penggeledah dari Pomdam IM bersama personel Yonzipur 16/DA. 
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu  pada hari Kamis tanggal satu bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Yonzipur 16/DA, Gampong Krueng Lamkareng, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  103 ayat (1) KUHPM.
Dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2012 melalui pendidikan Akademi Militer di Magelang,  setelah  lulus pada tahun 2016 dan dilantik  dengan  pangkat Letnan Dua Czi dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Zeni di Pusdik Zeni Bogor, setelah lulus pada tahun 2017 ditempatkan di Yonzipur 16/DA, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Komandan Kompi C Yonzipur 16/DA dengan pangkat Letnan Satu Czi NRP 11160020390494;
b. Bahwa pada tanggal 07 April 2025 Danyonzipur 16/DA a.n. Letnan Kolonel Czi Aris Widiatmoko, S.I.P. (Saksi-2) memberikan perintah secara lisan kepada seluruh Perwira Yonzipur 16/DA termasuk Terdakwa di dalamnya, yang saat itu dikumpulkan di lobby Mayonzipur 16/DA, dikarenakan Saksi-2 akan berangkat mengikuti pembekalan Dansat Golongan V (Dandim Tipe B) di Cilodong, kemudian terkait dengan perintah tersebut tentang rencana kegiatan dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17, selanjutnya isi dari perintah yang disampaikan Saksi-2 agar para Danki memanfaatkan waktu yang ada untuk melatihkan anggotanya masing-masing untuk pelaksanaan Lomba Binsat;
c. Bahwa pada tanggal 12 April 2025 Letda Czi Dzaki Rizki Diyanto (Saksi-1) selaku Pasi Ops Yonzipur 16/DA mempersiapkan administrasi terkait dengan lomba tersebut dan mengadakan technikal Meeting kepada para Danki dan seluruh Perwira Yonzipur 16/DA, lalu Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 untuk membuat program dan jadwal latihan dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17;
d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sesuai dengan program dan perencanaan jadwal latihan yang sudah diatur oleh Saksi-1 dalam rangka Lomba Binsat HUT Yonzipur 16/DA ke-17, diadakan latihan menembak yang diikuti oleh personel yang ditunjuk mewakili Kompi masing-masing, kegiatan tersebut diketahui oleh Saksi-2, kemudian kegiatan latihan menembak terlaksana dengan lancar dan aman tanpa ada permasalahan; 
e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 05.40 WIB, Terdakwa bertemu dengan Baur Munisi a.n. Serda Roiz Khanafi (Saksi-6) di depan Mesjid Al-Hidayah Yonzipur 16/DA, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-6 untuk menyiapkan munisi guna pelaksanaan latihan menembak, yang mana sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan kebutuhan munisi ke Staf Log Yonzipur 16/DA, sesuai dengan ketentuan penggunaan munisi, sebelum pelaksanaan kegiatan latihan harus terlebih dahulu mengajukan kebutuhan munisi kepada pejabat yang membidangi yaitu Staf Log, namun Terdakwa tidak melakukan itu;
f. Bahwa perintah lisan Saksi-2 sangat jelas yaitu agar para Danki melatihkan anggotanya masing-masing, bukan menyelengarakan suatu latihan karena untuk penyelenggaraan latihan sudah diwadahi dan sudah diselenggarakan oleh Staf Ops Yonzipur 16/DA sebelumnya, akan tetapi Terdakwa malah menambah kegiatan dengan menyelenggarakan latihan menembak di Kompinya sendiri dan perintah Terdakwa sudah melampaui perintah lisan yang sudah di berikan Saksi-2 selaku Dansat;
g. Bahwa sekira pukul 06.45 WIB, Tersangka menyikapi perintah lisan Saksi-2 yang menyampaikan agar para Danki melatihkan anggotanya, dengan berinisiatif memerintahkan anggota Kompi C yang terlibat dalam nominatif lomba tembak agar melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Yonzipur 16/DA dan Tersangka juga memerintahkan Ta Fourier a.n. Pratu Muhammad Fadillah (Saksi-3) dengan kata-kata “purir langsung cuning” yang artinya Saksi-3 harus menyiapkan perlengkapan untuk mendukung latihan menembak, yang mana perintah tersebut diberikan dengan cara mengirimkan cat di group Telegram Kompi C;
h. Bahwa sekira pukul 07.30 WIB, Saksi-3 menghubungi Saksi-6 berkoordinasi untuk pengambilan munisi, lalu Saksi-3 menyiapkan perlengkapan untuk latihan menembak sedangkan personel yang ditunjuk untuk latihan menembak mengambil senjata ke gudang dan ada juga yang menitipkan untuk diambilkan senjata pegangannya, dari cara pengambilan senjata terlihat tidak adanya pengawasan dari Terdakwa selaku Komandan Kompi dikarenakan cara pengambilan senjata tidak sesuai dengan protap pengamanan gudang senjata, selanjutnya sekira pukul 08.07 WIB, Saksi-3 pergi ke gudang munisi untuk meminta munisi kepada Saksi-6 tanpa membawa surat pengajuan kebutuhan munisi, hanya berdasarkan perintah Terdakwa kepada Saksi-6 sebelumnya, Saksi-6 memberikan munisi sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir kepada Saksi-3 untuk digunakan latihan menembak; 
i. Bahwa sekira pukul 08.00 WIB Danki Bant a.n. Lettu Czi Saparlinudin, S.T. (Saksi-5) datang ke Lapangan Tembak untuk melatihkan anggotanya menembak, lalu Saksi-5 melihat adanya anggota Kompi C di Lapangan Tembak sedangkan Terdakwa tidak ada di Lapangan Tembak, lalu Saksi-5 menghubungi Terdakwa, ternyata Terdakwa sedang melaksanakan lari joging, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, dimana latihan akan dimulai, Terdakwa belum datang ke Lapangan Tembak sebagai yang tertua di Kompi atau yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, Terdakwa harus mengecek personel maupun materil dan menjelaskan mekanisme latihan sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan dalam Bujuknis latihan menembak, namun hal tersebut tidak dilaksankan oleh Terdakwa, selanjutnya latihan menembak dimulai dipimpin oleh Letda Czi Reza Mahardika (Danton Kompi Bant);
j. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke Lapangan Tembak Yonzipur 16/DA langsung masuk dan mengambil alih pimpinan menembak, kemudian sekira pukul 11.45 WIB latihan menembak selesai untuk Kompi Bant diambil alih oleh Letda Czi Reza Mahardika melakukan pengecekan akhir baik personel maupun materil, lalu mendahului kembali ke Kompi, sementara untuk Kompi C setelah mengumpulkan perlengkapan menembak, Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan akhir terhadap personel dan materil apakah personel dan materil lengkap atau tidak, melainkan personel Kompi C kembali masing-masing menggudangkan senjata bahkan ada yang menitipkan senjata pegangannya untuk digudangkan;
k. Bahwa dalam pelaksanaan latihan menembak, Terdakwa selaku Komandan Kompi yang memberikan perintah dan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan latihan menembak, Terdakwa tidak menghiraukan atau tidak berpedoman kepada Bujuknis Menembak dan Latihan Menembak Senjata Ringan, tahap-tahapan yang sudah diatur dalam Bujuknis tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, khususnya pada tahap pelaksanaan rangkaian kegiatan dari awal pelaksanaan sampai akhir pelaksanaan latihan tidak sesuai dengan pedoman yang ada dalam Bujuknis tersebut, sementara Bujuknis tersebut disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/608/VII/2020 tanggal 24 Juli 2020 yang merupakan suatu perintah kepada seluruh prajurit TNI AD di dalam melaksanakan atau menyelenggarakan suatu kegiatan latihan menembak;
l. Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa selaku Perwira Jaga melakukan pengecekan seluruh gudang senjata yang ada di Yonzipur 16/DA, saat mengecek gudang senjata Kompi C, Saksi-3 melapor dalam keadaan aman, namun saat Terdakwa mau mengecek gudang senjata Kompi lain, Saksi-3 menghubungi Terdakwa jika senjata yang ada di gudang senjata Kompi C kurang 1 (satu) pucuk, kemudian Terdakwa kembali mengecek gudang senjata Kompi C, lalu diketahui jika 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 pegangan Koptu Syarinal Siagian (Saksi-4) tidak ada, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan personel yang terlibat menembak sebelumnya, setelah itu melakukan pencarian senjata ke Lapangan Tembak;
m. Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa memukul lonceng Alarm Steling melaksanakan apel luar biasa seluruh personel Yonzipur 16/DA, lalu Terdakwa menyampaikan kepada seluruh personel yang ada terkait hilangnya 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 pegangan Saksi-4, kemudian seluruh personel melakukan pencarian senjata tersebut di seputaran lapangan tembak dan Asrama Yonzipur 16/DA, namun tidak ditemukan;
n. Bahwa akibat kecerobohan dan ketidak pedulian Terdakwa dalam menyelenggarakan latihan menembak yang tidak sesuai prosedur yang benar atau SOP serta Terdakwa tidak melakukan pengecekan materil pada saat selesai latihan menembak mengakibatkan 1 (satu) pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 yang merupakan inventaris Satuan hilang;
o. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.25 WIB, Terdakwa, Saksi-3, Saksi-4 dan Pratu Muamar diserahkan oleh Saksi-2 ke Staf Intel Kodam IM untuk diinterogasi terkait hilangnya senjata tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, 17 (tujuh belas) personel yang terlibat hilangnya senjata tersebut diserahkan Saksi-2 ke Pomdam IM untuk di selidiki dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; dan
p. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata Laras Panjang jenis SS1-V1 Nomor senjata 090207 Nomor popor 15 di dalam penampungan air dekat Lapangan Tembak Mapidonde Yonzipur 16/DA oleh Tim penggeledah dari Pomdam IM bersama personel Yonzipur 16/DA, kemudian setelah dilakukan pengecekkan oleh petugas dari Paldam IM jika senjata tersebut adalah senjata Inventaris Satuan Yonzipur 16/DA yang hilang pada tanggal 01 Mei 2025.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaiman diatur dan diancam dengan pidana sesuai :
Pertama : Pasal  126 KUHPM.
Atau,
Kedua : Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya